Dalam masyarakat modern, pengawasan (controlling) merupakan hal yang amat penting. Para pakar manajemen mengemukakan bahwa dalam satu organisasi wajib ada pengawasan (controlling). Tidak hanya perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing) dan pelaksanaan (actuating), tetapi juga pengawasan (controlling). Jadi dalam satu organisasi harus ada pengawasan. Semuanya itu sering disebut dengan akronim POAC.
Pengawasan atau controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired result ( pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan).
George R. Terry (2006), pakar pengawasan berkata bahwa fungsi pengawasan adalah sebagai mendeterminasi (memastikan) apa yang telah dilaksanakan. Maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkajn.
Dengan demikian, pengawasan tidak lain adalah memastikan yang direncanakan, dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengawasan Pemilu
Pemilihan umum adalah event politik sekali dalam lima tahun. Asas Pemilu kita adalah langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil.
Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu, setidaknya ada lima pihak yang bisa berperan menyukseskan Pemilu.
Pertama, Bawaslu sebagai institusi yang diberi amanah oleh UU untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sehingga harus bekerja berdasarkan UU supaya Pemilu berlangsung Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBER) dan Jujur Adil (JURDIL).
Untuk menyukseskan Pemilu yang LUBER dan JURDIL, penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU) tidak bisa bekerja berdasarkan opini publik yang tidak jarang direkayasa untuk popularitas atau kepentingan tertentu. Dalam masalah PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sebagai contoh yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg, saya apresiasi putusan Bawaslu DKI dalam sidang adjudikasi yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg karena hal itu sesuai UU. Oleh karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi KPU telah berubah peran dan fungsi menjadi legislator, yudikator dan eksekutor. Pada hal KPU hanya institusi teknis yang diberi amanah oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu secara demokratis, langsung umum bebas rahasia [Luber) jujur dan adil [Jurdil].
Kedua, personil komisioner Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota, Panwas Kecamatan dan seluruh aparat Bawaslu di TPS yang menjadi saksi harus bekerja profesional. Dalam bekerja harus mengutamakan kerja bareng sebagai team work dan harus membangun reputasi (nama baik). Cara membangun reputasi adalah dengan memegang kejujuran, amanah dan undang-undang. Masalah ini sangat penting karena ada pepatah yang mengatakan “Sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tak percaya”.
Ketiga, perguruan tinggi. Bawaslu bisa mengajak bekerja sama PTS dan PTN. Perguruan tinggi merupakan institusi yang dipercaya publik, sehingga bisa menjadi instrumen dan ujung tombak untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Bawaslu yang jumlah personilnya amat terbatas, tidak mungkin menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Maka, bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk mewujudkan pengawasan partisipatif dalam Pemilu.
Keempat, media elektronik (TV, Radio), media cetak (koran, majalah) dan media online (internet), wartawan serta pelaku media sosial bisa diajak kerjasama terutama pimpinan organisasi mereka. Khusus media sosial sangat efektif mendorong partisipasi publik untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.
Sehubungan itu, Bawaslu sebaiknya mempunyai akun media sosial (Twitter, Facebook dan lain-lain) yang terus-menerus dioperasikan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartipasi melakukan pengawasan supaya tidak terjadi kecurangan dalam Pemilu.
Kelima, masyarakat madani (civil society). Mereka yang berhimpun di berbagai organisasi sosial seperti NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Washliyah, MAWI, PGI dan organisasi profesi sangat penting diajak bekerjasama untuk menyukseskan Pemilu dengan berpartisipasi melakukan pengawasan supaya Pemilu berlangsung LUBER dan JURDIL.
Jaga Reputasi
Bawaslu sebagai lembaga yang ditugasi UU untuk melaksanakan pengawasan Pemilu, sangat penting personilnya, mulai dari para komisioner tingkat pusat sampai ditingkat bawah yaitu para saksi di TPS, tidak punya pilihan dalam melaksanakan tugas kecuali jujur, adil dan menjaga reputasi (nama baik).
Masalah reputasi tidak bisa dibangun dalam satu malam. Membangun reputasi memakan waktu yang lama. Menjadi penyelenggara Pemilu dibidang pengawasan merupakan prestasi yang patut dibanggakan.
Akan tetapi prestasi akan sirna sekejap jika reputasi tidak bisa dijaga. Harta, tahta dan wanita, bisa merusak reputasi bila tahta yang digenggam disalahgunakan untuk memperoleh harta secara tidak halal. Begitu juga tahta, bisa membuat kita lupa, lalai dan jatuh dalam perangkap wanita cantik, dapat merusak reputasi dimata keluarga dan masyarakat.
Maka ada yang mengatakan bahwa reputasi lebih penting dari prestasi.
Adapun trik untuk menjaga reputasi positif di tempat kerja:
1. Sadari jabatan Anda
2. Pahami tanggungjawab Anda
3. Ketahui tujuan Anda ke depan
4. Jaga citra Anda di depan orang lain
5. Percaya diri
6. Sabar
Akhirnya saya sampaikan sebuah ungkapan “Integrity without knowledge is weak and useless, and knowledge without integrity is dangerous and dreadfull.
Penutup
Pengawasan adalah alat untuk memastikan bahwa yang direncanakan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengawasan Pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai UU dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Untuk mewujudkan pengawasan yang memberi daya guna dan hasil guna bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, maka Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus mempartisipasikan seluruh kekuatan bangsa mulai dari perguruan tinggi, masyarakat madani, media, tokoh agama dan masyarakat supaya ikut berperan mengawal jalannya Pemilu.
Terakhir, para komisioner Pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, panwas kecamatan sampai pengawas di TPS harus menjaga reputasi Bawaslu dan reputasi setiap pengawas Pemilu karena pepatah mengatakan: “Sekali lanncung ke ujian seumur hidup orang tak dipercaya”.
————–
* Tulisan ini telah dipresentasikan dihadapan pimpinan Bawaslu Provinsi, Kota, Kabupaten dan Panwas Kecamatan se DKI Jakarta, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, 7 September 2018.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
