Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran aktif.
Dengan demikian partisipasi Pemilu 2019 berarti turut berperan serta dalam kegiatan Pemilu 2019.
Kegiatan yang sangat penting dan utama dalam Pemilu 2019 ialah partisipasi memilih Presiden – Wakil Presiden, memilih anggota legislalif (anggota parlemen) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota, Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setiap lima tahun sekali.
Mengawasi Pemilu
Bentuk partisipasi dalam Pemilu 2019 selain ikut menyoblos pasangan calon Presiden – Wakil Presiden, dan calon anggota Legislatif (anggota Parlemen) di semua tingkatan yaitu DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota, Provinsi, juga menyoblos calon anggota DPR RI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan calon anggota DPD RI – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada hari H 17 April 2019 ialah ikut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dalam Pemilu serentak 2019.
Sehubungan itu, dipandang penting melakukan lima hal:
Pertama, berpartisipasi mencegah kecurangan Pemilu. Kecurangan Pemilu 2019 bisa terjadi pada setiap tahapan Pemilu, misalnya dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tidak mendaftar calon para pemilih yang diduga pemilih salah satu pasangan calon Prediden – Wakil Presiden atau calon pemilih partai politik tertentu.
Kedua, ikut serta secara aktif mencegah penggiringan publik dengan membentuk opini melalui penyebar-luasan berita bohong (hoax) di masyarakat, seolah-olah pasangan calon tertentu atau partai politik tertentu sudah pasti menang. Cara semacam itu dilakukan untuk menggiring publik memilih pasangan calon Presiden – Wakil Presiden tertentu, begitu juga calon dari partai politik tertentu, karena secara psikologis publik terprovokasi memilih calon atau partai politik yang diunggulkan untuk menang.
Ketiga, ikut menjaga suasana damai dan tenang di dalam masyarakat agar Pemilu dapat dilaksanakan Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) jujur dan adil (Jurdil).
Keempat, menggalang partisipasi masyarakat untuk menghadiri kampanye Pemilu guna mendengarkan visi misi dan program calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta para anggota Legislatif (Parlemen).
Kelima, melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jangan sampai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dengan mencatat hasil pemungutan suara di TPS.
Dengan melakukan lima hal tersebut, maka berarti kita telah berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
