Salah satu hasil reformasi tahun 1998 yang amat penting dijaga, dirawat dan dipertahankan ialah demokrasi.
Demokrasi meniscayakan kebolehan beda pendapat, beda aliran paham keagamaan, beda partai politik, beda agama dan beda pilihan dalam Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif (Parlemen).
Dalam demokrasi sering terjadi perbedaan dan tidak jarang timbul konflik. Jika hal itu terjadi, maka solusinya bukan intimidasi apalagi penyiksaan untuk menghentikan perbedaan atau konflik, tetapi dengan dialog, komunikasi, diskusi (mujadalah) dan musyawarah. Tidak boleh perbedaan dipecahkan dengan intimidasi, pemaksaan, politik uang dan menghalalkan segala cara.
Akan tetapi, demokrasi tidak cukup hanya boleh beda pendapat, beda dalam segala hal, tetapi melalui demokrasi rakyat harus sejahtera.
Rakyat Sejahtera
Hasil demokrasi dalam wujud terpilihnya Kepala Daerah, Presiden dan Anggota Parlemen (Legislatif) dalam lima tahun, harus bisa menghadirkan kesejahteraan.
Ciri-ciri rakyat sejahtera dalam negara demokrasi antara lain:
1) Rakyat memiliki pekerjaan tetap.
2) Mempunyai penghasilan yang cukup untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.
3) Memiliki tempat tinggal yang layak.
4) Terjamin keamanan bagi setiap orang.
5) Mampu membeli kebutuhan hidup karena bahan-bahan pokok terjangkau harganya.
6) Bebas menyatakan pendapat dan beribadah sesuai agama masing-masing.
Saat ini menurut berbagai informasi dari rakyat di berbagai daerah yang dikonfirmasikan dengan para anggota DPRD dari Kabupaten, Kota dan Provinsi yang mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, yang sudah puluhan kali dilaksanakan mengatakan bahwa rakyat diberbagai daerah di seluruh Indonesia mengalami banyak kesulitan.
Masalah yang dialami rakyat jelata sekarang antara lain:
1) Sulit mendapatkan pekerjaan, sehingga banyak warga yang menganggur.
2) Sulit membeli kebutuhan bahan pokok karenanya mahal harganya.
3) Sulit menjual berbagai kebutuhan sehari-hari karena daya beli masyarakat tidak ada.
Cabut Mandat
Dalam demokrasi, rakyatlah yang berdaulat (berkuasa). Rakyat memiliki kekuasaan untuk melakukan perubahan dengan mencabut mandat yang diberikan dalam Pemilu yang lalu.
Kekuasaan yang dimiliki rakyat yaitu dalam Pemilu (pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, pemilihan anggota parlemen, pemilihan Presiden) untuk tidak memilih kembali yang pernah dipilih dalam Pemilu yang lalu, jika kesejahteraan semakin menjauh dari rakyat.
Jika mereka yang dipilih rakyat dalam Pemilu, tmampu menghadirkan kesejahteraan lebih baik bagi rakyat, maka melalui Pemilu berikutnya rakyat sebaiknya tidak mencabut mandat yang diberikan kepada mereka dan memilih mereka kembali dalam Pemilu 17 April 2019.
Rakyat Dididik
Rakyat sangat penting dididik supaya sadar, mampu dan berani melakukan perubahan.
Rakyat juga harus disadarkan bahwa kepala desa yang mereka pilih srkarang ini telah menjadi alat kekuasaan.
Ada informasi yang disampaikan kepada saya bahwa ada kementerian yang dipimpin kader partai politik, sekarang ini giat melakukan program Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh kepala desa di Indonesia. Para kepala desa disediakan tiket, hotel dan uang saku yang cukup besar. Tujuan utamanya adalah menggalang kepala desa supaya memilih calon Presiden yang diinginkan. Moga-moga informasi ini tidak benar.
Jika informasi itu benar, maka sejatinya demokrasi telah mati karena cara-cara lama yang tidak demokratis kembali dijalankan untuk kepentingan kekuasaan bukan kepentingan rakyat.
Rakyat harus berani menolak ajakan kepala desa dan melakukan perubahan. Jika kehidupan mereka semakin baik dan sejahtera, maka seperti dikemukakan diatas, tidak ada alasan untuk tidak memilih kembali yang sudah ada.
Sebaliknya jika kehidupan rakyat jelata bertambah sulit, maka perubahan dibilik suara dalam Pemilu 17 April 2019 merupakan cara terbaik. Di dalam perubahan ada harapan baru untuk hidup yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
