Di berbagai daerah khususnya di Jawa Timur telah mulai muncul pro kontra tentang bendera negara berlogo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan latar Bendera merah putih.
Sebagai sosiolog, saya diundang mendiskusikan masalah itu dari aspek sosiologi, sementara Egi Sujana membahas dari hukum dan Daniel Johan dari PKB, tetapi berhalangan hadir, dan Subairi sebagai moderator.
Bendera adalah sepotong kain atau kertas segiempat atau segitiga, yang biasa digunakan sebagai lambang negara, lambang partai politik, lambang organisasi, lambang perkumpulan dan sebagainya.
Fungsi Bendera negara adalah sebagai identitas dan jatidiri negara, lambang tertinggi negara. Bendera negara kita berwarna merah putih adalah identitas dan jatidiri negara kita dan lambang tertinggi negara kita.
Bendera PKB berfungsi sebagai identitas dan jatidiri PKB, lambang tertinggi PKB.
Bendera Rasulullah yang sering disebut bendera tauhid yang didalam bendera itu bertuliskan “Laa Ilaaha Illallah Muhammadan Rasuulullah” adalah identitas dan jatidiri Rasulullah dan pengikutnya, lambang tertinggi pengikut Rasulullah.
Dalam diskusi pro kontra penggunaan lambang negara menjadi latar logo PKB saya menyarankan sebaiknya dibatalkan karena bisa menimbulkan kekisruhan baru di masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan pihak lain menggunakannya, dan pasti menimbulkan kegaduhan. Kalau PKB boleh menggunakan latar bendera merah putih, yang lain juga boleh, sehingga mengundang keributan pro kontra di masyarakat.
Hukum Harus Ditegakkan
Egi Sujana, pakar hukum membahas masalah tersebut dengan mengemukakan tiga perspektif penegakan hukum yaitu:
1. Jujur
2. Benar
3. Adil
Dalam masalah penggunaan bendera negara dengan logo PKB, dia menegaskan bahwa polisi harus segera memeriksa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB karena itu bukan delik aduan, tetapi pelanggaran pidana dalam penggunan bendera negara.
Undang-undang yang dilanggar adalah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Lambang dan Bendera Negara pasal 57.
Menurut Egi Sujana, yang merupakan calon anggota DPR dari PAN Nomor 3 Dapil 2 DKI (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri), jika hukum ditegakkan dengan jujur, benar dan adil, maka kasus pro kontra penggunaan bendera negara dengan logo PKB, bisa diusut, tetapi dia tidak yakin hal itu bisa dilakukan, karena penegakan hukum belum jujur, benar dan adil.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
