Kepala desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Jumlah desa/kelurahan di Indonesia menurut Menteri Dalam Negeri RI Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah bahwa jumlah desa/kelurahan sebanyak 83184.
Jadi Mesin Politik
Kepala desa yang jumlahnya amat besar dan sesuai tugas dan tanggungjawabnya sangat strategis kedudukannya untuk dijadikan sebagai mesin politik dalam Pemilu 2019.
Saya mendapat informasi bahwa para calon anggota parlemen (legislatif) di semua tingkatan terutama para petahana (incumbent) yang bisa disebut penguasa politik di DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota telah menjalin kerjasama dengan para kepala desa untuk mendulang suara di daerah pemilihan mereka.
Saya juga mendapat informasi, para kepala desa dijadikan mesin politik oleh penguasa di pemerintahan dalam pemilihan umum 2019 untuk meraih dukungan suara di desa. Para kepala desa secara berkala mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta. Sasaran utamanya adalah menggalang para kepala desa supaya menjadi mesin politik untuk memenangkan petahana (incumbent).
Dana desa telah dijadikan sebagai sandera politik dengan isu kalau petahana tidak terpilih kembali dalam Pemilu 2019, dana desa akan dihapus. Informasi itu adalah hoax (berita bohong) dan tidak perlu dipercaya.
Konsep dana desa digagas pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mendapat persetujuan dari DPR RI. Dana desa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui bahwa dana desa pada tahun pertama, 2015 dianggarkan sebesar Rp 20 triliun. Pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 46 triliun, tahun 2017 dan 2018 meningkat menjadi Rp 60 triliun, dan tahun 2019 meningkat lagi menjadi Rp 73 triliun.
Maka siapapun yang memenangkan Pemilu Presiden 2019 akan tetap ada dana desa. Dana desa tidak mungkin dihapus atau dihilangkan karena merupakan amanat undang-undang.
Akhirnya, saya berpesan dan berharap supaya para kepala desa di seluruh Indonesia tetap netral, jujur, adil dan mengayomi rakyat dipimpin. Selamatkan demokrasi, utamakan persatuan dan kesatuan.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
