Prof. Andi Hamzah, pakar hukum Pidana saat diwawancarai Karni Ilyas dalam program ILC TV ONE (12/2/2)2019) mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini buruk sekali.
Menurut dia, dalam penegakan hukum sangat dipengaruhi empat aspek. Pertama, perangkat hukum yaitu undang-undang atau aturan hukumnya itu sendiri.
Kedua, penegak hukum.
Ketiga, kesadaran hukum masyarakat.
Keempat, sarana prasarana hukum.
Prof. Andi Hamzah menjelaskan bahwa undang-undang kita masih tumpang tindih. Menurut saya, yang bukan pakar hukum tapi pernah belajar hukum dan bahkan sarjana hukum, terjadinya tumpang tindih karena hukum yang kita amalkan selama 73 tahun Indonesia merdeka masih produk kolonial Belanda. Kita masih berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata). Belum ada KUHP Pidana, begitu pula KUHP Perdata yang merupakan produk bangsa Indonesia sendiri. Sudah bertahun-tahun lamanya Draft UU Hukum Pidana dibahas oleh DPR dan Pemerintah belum berhasil disepakati isinya untuk disahkan.
Yang baru bisa kita lakukan sebagai bangsa adalah membuat undang-undang baru, yang tidak lain adalah tambal sulam, sehingga sering tumpang isinya dan penegakan hukumnya tidak tepat.
Dampak dari perangkat hukum kita seperti dijelaskan di atas menimbulkan banyak persoalan. Pertama, terjadi kontradiksi antara hukum yang sudah lama diamalkan bangsa Indonesia seperti hukum Islam dan hukum adat dengan hukum produk penjajah Belanda.
Kedua, masyarakat tidak bisa memahami dan menghayati hukum positif yang ada, sehingga kesadaran hukumnya rendah. Dampaknya terjadi banyak pelanggaran hukum.
Ketiga, perangkat hukumnya banyak mengandung masalah, yang mengakibatkan penegak hukum menerapkan hukum melawan rasa keadilan masyarakat.
Penegak Hukum
Prof Andi Hamzah selanjutnya menjelaskan bahwa penegak hukum menjadi masalah dalam penegakan hukum. Ini terjadi karena Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI adalah merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah) sehingga tidak memiliki independensi dalam penegakan hukum.
Ganjar Laksmana mengemukakan pendapatnya dalam program ILC TV ONE setelah Prof. Andi Hamzah menyampaikan pandangannya bahwa masalah utama hukum di Indonesia adalah dalam penegakan hukum. Mereka yang terlibat dalam penegakan hukum yaitu:
– Polisi
– Jaksa
– Hakim
– Advokat
Menurut Ganjar Laksmana bahwa satu-satunya kegagalan reformasi adalah dalam penegakan hukum. Hukum saat ini telah menjadi alat kekuasaan, sehingga dia berpendapat penegakan hukum masih buruk. Sementara Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa penegakan hukum di Indonesia buruk sekali.
Penegak hukum menghadapi masalah dalam penegakan hukum karena penguasa sering menekan penegak hukum melalui atasannya, politisi dan masyarakat menekan penegak hukum dan advokat ditekan oleh kliennya, sehingga penegakan amburadul.
Kesadaran Hukum Masyarakat
Harus diakui kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Setidaknya disebabkan tiga faktor. Pertama, pendidikan. Mayoritas masyarakat kita masih berpendidikan rendah. Pendidikan sangat menentukan tumbuhnya kesadaran hukum.
Kedua, kemiskinan. Pendidikan yang rendah berdampak negatif kepada kehidupan. Kemiskinan merupakan dampak dari pendidikan yang rendah. Dampak lanjutannya bisa berimplikasi ke berbagai faktor diantaranya rendah kesadaran hukum.
Ketiga, contoh teladan. Mereka yang berkuasa sejatinya memberi contoh teladan dalam penegakan hukum supaya masyarakat bisa menyontoh atau meniru.
Kesadaran hukum masyarakat amat penting ditumbuhkembangkan sejak dini mulai dari keluarga, sekolah dan di masyarakat dan harus disertai penegakan hukum yang tegas dan adil.
Sarana dan Prasarana Hukum
Untuk mengatasi masalah penegakan hukum yang masih buruk dan buruk sekali, maka aturan hukum harus disempurnakan.
Selain itu, para penegak hukum harus dilakukan kaji ulang apakah tidak sebaiknya institusi para penegak independen seperti dikemukakan Prof Andi Hamzah.
Selain itu, para penegak hukum harus diawasi agar dalam menegakkan hukum tidak hanya menerapkan hukum tetapi memperhatikan keadilan masyarakat.
Terakhir, sarana dan prasarana hukum harus diapresiasi. Income para penegak hukum mesti diperbaiki sehingga tidak ada alasan untuk korupsi karena income setiap penegak hukum sudah dipatok dengan jumlah yang memastikan mereka bisa hidup layak dan sejahtera.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
