Aksi teror baru saja terjadi di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Teror tersebut mengajarkan kepada kita betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas teror.
Sejatinya terorisme dapat dicegah di Sibolga. Cara mencegah terorisme dan radikalisme ialah dengan partisipasi masyarakat. Semakin besar partisipasi masyarakat mencegah terorisme dan radikalisme, semakin besar peluangnya untuk sukses.
Oleh karena itu, keikut-sertaan masyarakat mencegah terorisme dan radikalisme merupakan kunci suksesnya pencegahan dan pemberantasan terorisme dan radikalisme.
Pengertian Teror, Terorisme, Radikal dan Radikalisme
Arti teror menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah usaha menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.
Sedang pengertian terorisme sangat banyak dan beragam. Tidak ada satu definisi yang disepakati tentang pengertian atau definisi terorisme.
Salah satu pengertian terorisme ialah yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provision Act, 1984) sebagai berikut: “Terrorism means of the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section if the public in fear.” Kegiatan terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan, sehingga dapat menarik perhatian orang, kelompok atau bangsa.
Terorisme juga sering dimaknai sebagai kegiatan yang melakukan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan ketakutan terhadap sekelompok masyarakat.
Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara
peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Sedang pengertian radikalisme (berasal dari bahasa latin radix yang berarti “akar”). Radikal adalah istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung Gerakan Radikal.
Menurut Encyclopedia Britannica, kata “radikal” dalam konteks politik, pertama kali digunakan Charled Fox. Pada tahhn 1797, ia mendeklarasikan “reformasi radikal” sistem pemilihan, sehingga istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan yang mendukung reformasi parlemen.
Dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Gerakan ini awalnya menyatakan dirinya sebagai partai kiri jauh yang menentang partai kanan jauh.
Radikalisme historis mulai terserap dalam perkembangan liberalisme politik. Pada abad ke-19 makna istilah radikal di Britania Raya dan Eropa daratan berubah menjadi ideologi liberal yang progresif.
Radikalisme di Indonesia tumbuh dan berkembang pasca reformasi sebagai respon dari ketidakadilan yang merajalela di masyarakat dalam segala bidang terutama dalam bidang ekonomi dan hukum.
Gerakan radikalisme di Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai suatu ideologi (ide, gagasan, faham) yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara yang demokratis dan bila perlu cara kekerasan/ekstrim.
Bentuk Partisipasi
Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partisipasi mencegah terorisme dan radikalisme, suka tidak suka dan mau tidak mau harus dilakukan.
Partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran aktif.
Dengan demikian partisipasi mencegah terorisme dan radikalisme tidak lain adalah turut berperan serta dalam kegiatan pemberantasan terorisme dan radikalisme.
Bentuk partisipasi yang harus dilakukan masyarakat untuk mencegah dan memberantas terorisme dan radikalisme.
Pertama, menyamakan pemahaman dan pengertian tentang akar masalah terorisme dan radikalisme yaitu ketidakadilan ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
Kedua, pemerintah bersama parlemen (DPR RI) membuat kebijakann politik untuk memecahkan akar masalah terorisme dan radikalisme yaitu ketidakadilan ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
Ketiga, bersama pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat membuat program nyata untuk memecahkan akar masalah terorisme dan radikalisme yaitu ketidakadilan ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
Keempat, terus menyuarakan penyelesaian akar masalah terorisme dan radikalisme yaitu ketidakadilan ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
Kelima, membangun kebersamaan, persatuan dan kesatuan dengan sesama bangsa (ukhuwah wathaniyah), persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyah) dan persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah).
Keenam, menjadikan Pemilu sebagai sarana memilih Presiden-Wakil Presiden dan anggota parlemen (legiskatif) di semua tingkatan yang dapat dipercaya (amanah), yang jujur (shidiq), cerdas (fathanah) dan memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional (tabligh).
Dengan memecahkan akar masalah terorisme dan radikalisme, maka bangsa Indonesia di masa depan bisa berdiri tegak, bersatu, maju dan jaya.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
