Connect with us

Putusan MK Sengketa Pilpres 2019: Semoga Hadirkan Rasa Keadilan Rakyat
sidang perdana phpu pilpres 2019 di mk, jumat (14/6) yusril ihza mahendra vs bambang widjojanto - twitter kpu ri

Pemilu

Putusan MK Sengketa Pilpres 2019: Semoga Hadirkan Rasa Keadilan Rakyat

Ketua dan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi tidak punya pilihan kecuali memutus sengketa Pilpres 2019 dengan mendasarkan kepada keadilan substantif, keadilan yang dirasa adil oleh rakyat yang menuntut Pemilu Luber dan Jurdil. Putusan MK ini penting jika tidak ingin bangsa ini terus mengalami konflik berkepanjangan. Dugaan kecurangan selama ini ditutup rapat. Tidak ada media mainstream yang memberitakan berbagai kecurangan yang di duga keras terjadi dalam Pemilu.

Seluruh bangsa Indonesia yang mencintai kejujuran, kebenaran dan keadilan, sangat berharap putusan MK Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa hasil pemilihan Presiden 2019, bisa menghadirkan rasa keadilan rakyat.

Setidaknya ada lima alasan, MK sebaiknya dalam memutus sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 memperhatikan dan mempertimbangkan rasa keadilan rakyat.

Pertama, dalam Pilpres 2019, rakyat sebagai pemilik kedaulatan, merasa bahwa kedaulatannya diduga keras telah dirampas dengan sebuah kecurangan. Fakta-fakta persidangan di MK tidak bisa dibantah bahwa telah terjadi dugaan kecurangan Pilpres sebagaimana dikemukakan pakar IT Prof. Jaswar Koto.


Kedua, kisruh Pilpres harus diakhiri. Cara mengakhiri kisruh Pilpres hanya satu, MK memutus Pilpres memenuhi rasa keadilan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Ketiga, sudah terlalu banyak korban nyawa Pemilu 2019. Hampir 700 orang petugas Pemilu meninggal dunia, korban kerusuhan 21-22 Mei 2019, belum yang luka dan cidera serta mereka yang hilang. Jika kisruh Pilpres berlanjut, tidak tertutup kemungkinan timbul korban lagi. Belum yang dituduh makar dan yang mengasingkan diri keluar negeri.


Keempat, tercabik persatuan dan kesatuan bangsa. Sulit dirangkai kembali kebersamaan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan, jika MK akhirnya memutus sengketa Pilpres tidak memenuhi rasa keadilan rakyat. Dampaknya, MK akan kehilangan kredibilitas, tidak dipercaya dan rakyat memilih jalannya sendiri.

Kelima, kasus sengketa Pilpres jika diputus tidak memenuhi rasa keadilan, maka rakyat yang merasa gagal memperoleh keadilan di Indonesia, akan mendorong supaya kasus dugaan kecurangan Pilpres 2019 dibawah ke Mahkamah Internasional.

Oleh karena itu, Ketua dan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi tidak punya pilihan kecuali memutus sengketa Pilpres 2019 dengan mendasarkan kepada keadilan substantif, keadilan yang dirasa adil oleh rakyat yang menuntut Pemilu Luber dan Jurdil. Putusan MK ini penting jika tidak ingin bangsa ini terus mengalami konflik berkepanjangan.


Kecurangan Terbuka

Dugaan kecurangan selama ini ditutup rapat. Tidak ada media mainstream yang memberitakan berbagai kecurangan yang di duga keras terjadi dalam Pemilu.

Akan tetapi, melalui persidangan di MK, para saksi ahli dan saksi fakta dari BPN Prabowo-Sandi telah mengemukakan kesakdian mereka.

Prof Jaswar Koto yang sama sekali tidak dikenal publik Indonesia, karena mengabdi di luar negeri, sebagai saksi ahli IT tampil memukau dan meyakinkan publik Indonesia tentang kecurangan Pilpres. Modus kecurangan Pilpres dibeberkan dengan sempurna.

Selain itu, Hairul Anas Suaidi, yang bertindak sebagai saksi fakta membeberkan pengalamannya sewaktu mengikuti TOT saksi yang dilaksanakan TKN Jokowi-Ma’ruf. Kesaksiannya menggegerkan karena salah satu pemateri mengemukakan bahwa “kecurangan bagian dari demokrasi.” Pematerinya sudah membantah bahwa dia mengucapkan hal itu. Akan tetapi, bertanya? Apakah bukan bagian dari perang total yang pernah diucapkan.


Hairul Anas Suaidi juga mengungkapkan ungkapan pemateri yang lain bahwa aparat tidak seharusnya netral dalam Pilpres.

Dalam praktik dilapangan terjadi dugaan kecurangan dan aparat tidak netral.

Semoga semua fakta yang terungkap dalam persidangan di MK, menjadi bahan bagi Ketua dan Hakim MK untuk memutus sengketa Pilpres 2019 secara adil dan memenuhi rasa keadilan rakyat.



Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).

Baca Juga

Opini

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik dan anggota parlemen setelah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Opini

AHY mempunyai peluang menjadi Cawapres 2024. Begitu pula Sandi. Masalahnya, peluang menjadi calon wakil presiden RI dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti popularitas, dukungan partai politik, dan...

Politik

Semua Kritik Anies yang dikemukakan dalam berbagai kesempatan merupakan fakta dan realita yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Pemilu

Tidak mudah Partai Demokrat kubu AHY menghadapi kubu Moeldoko dalam kasus Judicial Review di Mahkamah Agung.

DKI Jakarta

Pada 20 Mei 2023, seluruh bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HKN). Pada saat yang sama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggunakan momentum HKN untuk memperingati...

Pemilu

Partai Nasdem perlu membangun dan memperkuat dukungan konstituen di akar rumput. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengorganisir kampanye lokal, mengadakan pertemuan dengan warga...

Pemilu

Anies Baswedan telah mempraktekkan politik merangkul pada semua golongan, suku, agama dan antar golongan.

Pemilu

Di hari ulang tahunnya Anies Baswedan menyebutkan pemilu setiap 5 tahun kita laksanakan untuk melihat kembali arah bangsa apakah cita-cita didirikannya NKRI sudah dijalankan.