Mahkamah Konstitusi dengan akronim MK, sedang mengadili dan akan memutus sengketa dugaan kecurangan pemilihan Presiden 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi melalui para tim hukumnya yang diketuai Bambang Widjoyanto, dengan termohon KPU, Bawaslu dan Paslon Nomor 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dalam rangka itu, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kalimat tersebut saya kutip dari pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Saya sengaja membahas kemerdekaan menyatakan pendapat karena kita sering membaca di media sosial adanya sweeping aparat yang melarang warga negara datang ke Jakarta untuk menyampaikan pendapat di muka umum tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Pada hal menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”
Tim Hukum Prabowo-Sandi, berharap MK mempertegas kemuliaannya melalui putusannya. https://t.co/iGCHOnxciN
— Republika.co.id (@republikaonline) June 25, 2019
Legitimasi MK Hilang Jika Tidak Utuh Tegakkan Keadilan
#MKjanganMasukAnginhttps://t.co/qMKpNZ0X2L— GELORA NEWS (@geloraco) June 25, 2019
Untuk para pendukung dan relawan, saya berpesan untuk terus semangat. Jangan pernah lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Kita kawal terus proses demokrasi ini. Kita pastikan keadilan hadir di negeri ini dan untuk seluruh rakyatnya.
— Sandiaga Salahuddin Uno (@sandiuno) June 25, 2019
Tidak Boleh Dilarang
Berdasarkan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka dalam rangka mengawal, mendukung, dan menyemangati Ketua dan para Hakim MK supaya mengadili dan memutus sengketa pemilihan Presiden 2019, dengan seadil-adil dan selurus-lurusnya, sehingga memenuhi rasa keadilan rakyat, maka tidak ada alasan yuridis maupun politik untuk melarang penyampaian pendapat di halaman Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bab lll Hak dan Kewajiban pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum.
Selanjutnya pasal 6 mengatur: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8 mengatur: masyarakat berhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.
Tim Hukum Prabowo-Sandi: Jika Kecurangan Disahkan, MK Tak akan Dipercaya Publik
#HadiriHalalBihalalAkbar212https://t.co/SlquPl6QvI— GELORA NEWS (@geloraco) June 26, 2019
Berjuang utk menang di MK hrs dilakukan sekecil apapun peluangnya. Utk menang hrs optimis tdk blh pesimis, hrs kerja keras, ada niat, dan berdoa kpd Allah semoga setiap perjuangan jadi amal ibadah. Kemenangan hrs diusahakan dan diperjuangkan https://t.co/eB8PNaqVfP
— Musni Umar (@musniumar) June 20, 2019
Cara Menyampaikan Pendapat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 9 mengatur:
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. Unjuk rasa atau demonstrasi;
b. Pawai;
c. Rapat umum; dan atau
d. Mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan
b. obyek-obyek vital nasional;
c. pada hari besar nasional.
Pasal 10 mengatur:
(1) Penyampaian pendapat di muka umum dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan
Jubir MK memastikan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 diumumkan pada Kamis 27 Juni 2019. Kenapa dipercepat? #sengketapilpres2019
via @20detik https://t.co/8JPZukN0fa
— detikcom (@detikcom) June 25, 2019
Eks Penasihat KPK: MK Mencoba Hindari Aksi Massa Salat Jumat di Monas
#PeopleUrgedMKToBeFairhttps://t.co/Z8AXzPRKpv— GELORA NEWS (@geloraco) June 25, 2019
Kesimpulan
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, maka rencana unjuk rasa atau demonstrasi yang dibungkus dengan istilah Halal Bihalal Akbar Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk nyata kemerdekaan menyampaikan pendapat. Kegiatan ini diadakan untuk menyampaikan doa, selawat, zikir dan harapan kepada Ketua dan Hakim MK supaya mengadili dan memutus sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya dan memenuhi rasa keadilan rakyat. Kegitatan ini sah dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Jika pemberitahuan sudah disampaikan kepada polisi bahwa akan dilakukan unjuk rasa atau demonstrasi sesuai ketentuan pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998, maka tidak boleh dilarang.
Tugas bersama adalah melaksanakan Halal Bihalal Mahkamah Konstitusi super damai. Setiap peserta harus menjaga keamanan dan semua bertanggungjawab.
Kita percaya dengan seyakin-yakinnya bahwa kedamaian, ketenangan dan keselamatan dalam menyampaikan doa, zikir, selawat dan pendapat di muka umum akan dijaga bersama dan diwujudkan bersama.
Kita optimis dan yakin Polisi dan TNI siap memberi keamanan kepada peserta Halal Bihalal Akbar di halaman MK supaya bebas menyampaikan doa, zikir, selawat, harapan dan pendapat secara aman, tertib dan damai.
Sidang putusan MK: Kenapa pendukung Prabowo bersikeras untuk berdemo, meski dilarang polisi? https://t.co/mZ69k47JvW pic.twitter.com/Qk8DjD5icX
— BBC News Indonesia (@BBCIndonesia) June 25, 2019
Siapapun Presidennya, PA 212 Tetap Gelar Aksi 1 Juta Orang Kawal Putusan MK
#HadiriHalalBihalalAkbar212https://t.co/int4VegV19— GELORA NEWS (@geloraco) June 26, 2019
"Saya ingin menyampaikan kepada Alumni 212 yang hadir sekarang ini…besok kita berkumpul kalau bisa besok minimal 1 juta orang," ujar Waketum PA 212 Asep Syaripudin. #PA212 #SidangMK #Pilpres2019 https://t.co/SvWYZ0Axck
— detikcom (@detikcom) June 26, 2019
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Indonsia negara demokrasi. Psl 28 UUD 45 dan UU No. 9 Thn 1998 memberi landasan yg kuat utk bebas menyampaikan pendapat. Dlm menyampaikan pendpt, setiap warga negara dilindungi oleh UU. Walaupun bebas, hrs tetap jaga, kebersamaan, persatuan da kesatuan. https://t.co/v3kwS6b4xB
— Musni Umar (@musniumar) June 26, 2019

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
