Connect with us

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat  di Muka Umum di MK Dilindungi Undang-Undang
massa yg akan unjuk rasa mulai bergerak dari arah patung kuda depan gedung sapta pesona. hindari kawasan sekitar monas jakarta (26/6/2019) - twitter sonorafm92

Pemilu

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum di MK Dilindungi Undang-Undang

Rencana unjuk rasa atau demonstrasi yang dibungkus dengan istilah Halal Bihalal Akbar Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk nyata kemerdekaan menyampaikan pendapat. Kegiatan ini diadakan untuk menyampaikan doa, selawat, zikir dan harapan kepada Ketua dan Hakim MK supaya mengadili dan memutus sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya dan memenuhi rasa keadilan rakyat. Kegitatan ini sah dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi dengan akronim MK, sedang mengadili dan akan memutus sengketa dugaan kecurangan pemilihan Presiden 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi melalui para tim hukumnya yang diketuai Bambang Widjoyanto, dengan termohon KPU, Bawaslu dan Paslon Nomor 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dalam rangka itu, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kalimat tersebut saya kutip dari pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Saya sengaja membahas kemerdekaan menyatakan pendapat karena kita sering membaca di media sosial adanya sweeping aparat yang melarang warga negara datang ke Jakarta untuk menyampaikan pendapat di muka umum tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Pada hal menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”


Tidak Boleh Dilarang

Berdasarkan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka dalam rangka mengawal, mendukung, dan menyemangati Ketua dan para Hakim MK supaya mengadili dan memutus sengketa pemilihan Presiden 2019, dengan seadil-adil dan selurus-lurusnya, sehingga memenuhi rasa keadilan rakyat, maka tidak ada alasan yuridis maupun politik untuk melarang penyampaian pendapat di halaman Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bab lll Hak dan Kewajiban pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum.

Selanjutnya pasal 6 mengatur: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 8 mengatur: masyarakat berhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.


Cara Menyampaikan Pendapat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 9 mengatur:

(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. Unjuk rasa atau demonstrasi;
b. Pawai;
c. Rapat umum; dan atau
d. Mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan
b. obyek-obyek vital nasional;
c. pada hari besar nasional.

Pasal 10 mengatur:
(1) Penyampaian pendapat di muka umum dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan


Kesimpulan

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, maka rencana unjuk rasa atau demonstrasi yang dibungkus dengan istilah Halal Bihalal Akbar Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk nyata kemerdekaan menyampaikan pendapat. Kegiatan ini diadakan untuk menyampaikan doa, selawat, zikir dan harapan kepada Ketua dan Hakim MK supaya mengadili dan memutus sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya dan memenuhi rasa keadilan rakyat. Kegitatan ini sah dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Jika pemberitahuan sudah disampaikan kepada polisi bahwa akan dilakukan unjuk rasa atau demonstrasi sesuai ketentuan pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998, maka tidak boleh dilarang.

Tugas bersama adalah melaksanakan Halal Bihalal Mahkamah Konstitusi super damai. Setiap peserta harus menjaga keamanan dan semua bertanggungjawab.

Kita percaya dengan seyakin-yakinnya bahwa kedamaian, ketenangan dan keselamatan dalam menyampaikan doa, zikir, selawat dan pendapat di muka umum akan dijaga bersama dan diwujudkan bersama.

Kita optimis dan yakin Polisi dan TNI siap memberi keamanan kepada peserta Halal Bihalal Akbar di halaman MK supaya bebas menyampaikan doa, zikir, selawat, harapan dan pendapat secara aman, tertib dan damai.



Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).

Baca Juga

Opini

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik dan anggota parlemen setelah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Opini

AHY mempunyai peluang menjadi Cawapres 2024. Begitu pula Sandi. Masalahnya, peluang menjadi calon wakil presiden RI dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti popularitas, dukungan partai politik, dan...

Politik

Semua Kritik Anies yang dikemukakan dalam berbagai kesempatan merupakan fakta dan realita yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Pemilu

Tidak mudah Partai Demokrat kubu AHY menghadapi kubu Moeldoko dalam kasus Judicial Review di Mahkamah Agung.

DKI Jakarta

Pada 20 Mei 2023, seluruh bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HKN). Pada saat yang sama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggunakan momentum HKN untuk memperingati...

Pemilu

Partai Nasdem perlu membangun dan memperkuat dukungan konstituen di akar rumput. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengorganisir kampanye lokal, mengadakan pertemuan dengan warga...

Pemilu

Anies Baswedan telah mempraktekkan politik merangkul pada semua golongan, suku, agama dan antar golongan.

Pemilu

Di hari ulang tahunnya Anies Baswedan menyebutkan pemilu setiap 5 tahun kita laksanakan untuk melihat kembali arah bangsa apakah cita-cita didirikannya NKRI sudah dijalankan.