Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan Prabowo-Sandi tentang dugaan kecurangan pemilihan Presiden 2019 tanggal 27 Juni 2019 dengan menolak gugatan Prabowo-Sandi. Sidang gugatan prabowo-sandi telah berakhir, berikut opini saya.
Penolakan MK terhadap gugatan Prabowo-Sandi otomatis memenangkan Jokowi-Ma`ruf Amin. Maka pada 30 Juni 2019, KPU menetapkan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan Presiden 17 April 2019.
Tulisan ini tidak bermaksud mempersoalkan hasil putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Sandi, tetapi hanya ingin memberi analisis tentang proses berperkara di MK yang sangat singkat dan penggugat hanya diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi sebanyak 15 orang, sementara kasus yang diperiksa, diadili dan diputus adalah kasus yang amat rumit, kompleks dan amat besar yaitu dugaan kecurangan pemilihan Presiden.
Sebagai Sosiolog sy hanya bs mnlis dan berhrp semg ptsn MK ttg sengketa Pilpres 2019 bisa hadirkan rs keadilan rakyat. Jika tdk, sy duga protes sosial akan terus terjadi. Kalau itu terjadi, bgs kita smkn sulit. MK tumpuan terakhir utk selamatkan bgs. https://t.co/hZpIVF7jm6
— Musni Umar (@musniumar) June 25, 2019
Singkat dan Sulit Dipercaya
Sidang gugatan prabowo-sandi di MK yang amat singkat dan hanya dibatasi 15 saksi, sangat sulit dan mustahil penggugat bisa membuktikan gugatan Prabowo-Sandi.
Kasus yang amat besar, dugaan terjadi kecurangan terstruktur, sistimatis dan masif dalam pemilihan Presiden yang terjadi di berbagai daerah seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Rote sampai pulau Miangat, sangat mustahil penggugat bisa membuktikan gugatan hanya bersidang 5 kali dengan menghadirkan 15 saksi.
Dalam sidang yang super singkat di MK dari tanggal 14 sampai 21 Juni 2019, yang diberi waktu untuk membuktikan gugatannya bukan hanya penggugat yang menghadirkan saksi, tetapi juga tergugat (termohon) yaitu penyelenggara Pemilu dan pihak terkait dalam hal ini Jokowi dan Ma´ruf Amin untuk membantah dalil-dalil dan saksi penggugat.
Menurut saya yang bukan pakar hukum, tetapi pernah belajar hukum dan menyandang sarjana hukum, hukum acara yang dibuat di MK telah menyandera ketua dan para hakim anggota MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan dugaan kecurangan pemilihan Presiden yang tidak bisa menghadirkan rasa keadilan rakyat.
MK dalam rangka mencari keadilan yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, sejatinya harus memberi waktu yang panjang dan saksi setidaknya 100 orang yang dilindungi keamanannya untuk memberikan kesaksian di MK dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan.
Putusan MK dengan sistem beracara dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pilpres yang telah dilakukan, bukannya pujian dan apresiasi yang diterima MK, tetapi caci maki, umpatan dan bahkan ketua dan seluruh hakim MK didoakan untuk dapat musibah dan masuk neraka. Rakyat melampiaskan kemarahan di media sosial secara masif.
Hal itu terjadi karena putusan MK mengusik rasa keadilan rakyat. Ini adalah pembelajaran yang amat berharga bagi bangsa Indonesia.
Berbagai tulisan kreatif para peserta Halal bihalal Akbar 212 hari ini Rabu 26 Juni 2019 di sekitaran Patung Kuda.
Semoga Keadilan itu hadir lewat MK, yang dipercaya rakyat sbg jalur konstitusional di Indonesia. pic.twitter.com/vKOwM5mAcB
— BP™ Reborn (@BangPino__) June 26, 2019
Akan Muncul Gelombang Perlawanan Cerdas
#MK_KhianatiAmanahRakyathttps://t.co/W39UWCHLp5— GELORA NEWS (@geloraco) June 29, 2019
[A Thread]
MK tolak gugatan pilpres 2019Kenapa?
Kompilasi sidang putusan sengketa pilpres 2019?????? pic.twitter.com/mct3eyJNIi
— Galuh Pandu Larasati (@galuhpandu) June 28, 2019
Bandingkan Sidang Jessica
Sidang di MK, rakyat membandingkan dengan sidang kasus Jessica Kumala Wongso yang dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang kasus Jessica yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) adalah kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso dengan menaruh racun sianida dicangkir Wayan Mirna Salihin, yang menyebabkan setelah meminum jatuh sakit dan meninggal dunia.
Sidang kasus pembunuhan kasus Jessica mendapat perhatian yang luar biasa dari publik. Seluruh media meliput persidangannya seperti sidang gugatan dugaan kecurangan Pilpres di MK.
Hakim yang mengadili kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melaksanakan persidangan berbulan-bulan lamanya dalam tahun 2016 dan bersidang sebanyak 27 kali dengan menghadirkan banyak saksi. Bahkan saksi ahli dari Australia dihadirkan dalam persidangan. Hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukakan bukti terjadinya pembunuhan.
Putusan hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus kasus Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, rakyat pada umumnya saat itu menerima putusan hakim yang dianggap memenuhi rasa keadilan.
Upaya hukum luar biasa Jessica Wongso pupus. MA menolak permohonan PK terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida. https://t.co/HItC3O174E
— detikcom (@detikcom) January 1, 2019
Sementara putusan MK dalam kasus dugaan kecurangan Pilpres 2019 adalah sebaliknya, yang sampai saat ini terus dihujat publik.
Semoga ketua dan para hakim MK dan seluruh bangsa Indonesia bisa mengambil pelajaran untuk melakukan perbaikan karena MK dan peradilan yang tidak dipercaya rakyat adalah lonceng kematian kita semua.
Siang ini (27/6) MK bersidang utk memutus sengketa Pilpres 2019. Efek bagi rakyat paling tdk 3 hal. 1) Rakyat mnrm ptsn MK dgn lega dan puas. 2) Rakyat putus asa dan masabodo. 3) Rakyat menolak putusan MK krn tdk memenuhi rasa keadilan https://t.co/757Jyw6iXU
— Musni Umar (@musniumar) June 27, 2019
Sbgi sarjana hkm sy hormati dan terima putusan MK tp sbgi sosiolog sy sedih putusan MK tdk hadirkan rasa keadilan rakyat. Dampaknya sy duga rakyat tolak ptsn MK, tetap demo, lebih sedih lagi kasus ini mau dibawa ke Mahkamah Internasional cari keadilan https://t.co/F7ZbI9qjCF
— Musni Umar (@musniumar) June 27, 2019
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
MK mreduksi dirinya sbg tempat cari kebenaran d keadilan. Hny bersidng 5 kl 15 saksi sdh mutus tdk terbukti ada kecurangan Pilpres. Ini melukai rasa keadilan rakyat. Bandingkan sidg Jessica ditdh bunuh Mirna bersidng 27 kl saksi ahli dihdrkan dr Australiahttps://t.co/0JaqexZIyp
— Musni Umar (@musniumar) July 2, 2019

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
