Ibukota negara pindah, ibukota Republik Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan disuarakan penolakannya oleh 4 (empat) anggota DPD RI terpilih dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta, yaitu Fahira Idris, Sabam Siagian, Jimly Asshidiqi, Sylviana Murni.
Keempat anggota DPD RI terpilih menyuarakan aspirasi rakyat, paling tidak aspirasi rakyat DKI Jakarta pada saat mereka bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta (25/7/2019).
Sebagai sosiolog dan akademisi, saya setuju dan mendukung penolakan keempat anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta.
Setidaknya ada lima alasan, yang mendasari persetujuan saya terhadap penolakan empat anggota DPD RI Terpilih dari DKI Jakarta untuk memindahkan ibukota.
Pertama, alasan keuangan negara. Menurut Bank Indonesia (BI) hingga Mei 2019 utang luar negeri (ULN) telah mencapai US$368.1 (kurs perdolar Rp14.313) sekitar Rp5.153 triliun (CNN Indonesia, 15/7/2019). Sedang defisit APBN tahun 2019 sebesar Rp296.0 triliun. Postur anggaran, belanja negara Rp2.461,1 triliun, pendapatan negara Rp2.165,1 triliun (www.kemenkeu.go.id/apbn2019).
Utang Pemerintah Mei 2019 Tembus Rp4.572 Triliun https://t.co/hZkb3kxdlb
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) June 21, 2019
Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa pemindahan ibu kota negara harus dibangun di luar Pulau Jawa. Lantas, bagaimana nasib investasi Rp 571 triliun jika ibu kota negara pindah dari Jakarta? #IbuKotaBaru #IbuKota
via @detikfinance https://t.co/Rptsef7HSm
— detikcom (@detikcom) April 30, 2019
Rencana Pemindahan Ibu Kota, Fadli Zon: Jangan Sampai Pindah ke Beijinghttps://t.co/q9fitpRrIM
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) April 30, 2019
Bukan hanya keuangan negara yang sulit, tetapi belanja negara bisa semakin membengkak untuk mobilisasi perpindahan pejabat, pegawai dan pembangunan sarana prasarana.
Kedua, alasan sosiologis, mencakup karyawan yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga negara yang harus pindah ke Kalimantan jika ibukota pindah. Mereka tinggal di mana, siapa yang membiayai mereka pindah, anak-anak mereka yang sedang sekolah siapa menjaga? Belum lagi masyarakat di daerah yang sudah terbiasa pergi ke Jakarta untuk berbagai macam urusan, dan masyarakat DKI yang menolak pindah ibukota.
Ketiga, alasan politis, yaitu kepentingan dalam negeri dan dan luar negeri.
1) Partai politik dan organisasi massa, kantor pusat harus pindah di ibukota baru, siapa yang membuatkan kantor baru dan membantu biaya perpindahan karyawan dan tempat tinggal mereka.
2) Perwakilan negara-negara sahabat harus membuat kantor baru di ibukota baru, perpindahan staf di ibukota baru pasti menyulitkan mereka. Kalau tidak pindah, jika ada acara kenegaraan seperti peringatan hari kemerdekaan RI harus naik pesawat dan sewa hotel untuk menginap.
Keempat, alasan yuridis. Perpindahan ibukota berarti lembaga-lembaga negara harus pindah. Pada hal dalam UUD 1945 pasal 2 ayat (2) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Ibukota negara yang dimaksud adalah Jakarta.
Lalu ada pasal 23 G ayat (1) BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan senada ditemukan dalam beberapa undang-undang yang mengharuskan lembaga tertentu berkedudukan di ibukota.
Implikasi lain status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang diatur dalam UU, dimana status kota madya, walikotanya diangkat dan dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta, tidak ada pemilihan Walikota dan Bupati di DKI seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah lain dan tidak ada DPRD kota dan kabupaten di DKI Jakarta.
Kelima, alasan manfaat dan historis. Menurut saya, pindah ibukota RI lebih banyak “mudaratnya” daripada manfaatnya. Mudaratnya semakin membebani anggaran negara yang sekarang ini untuk menutup defisit harus terus menerus berutang, menyulitkan rakyat khususnya pegawai kementerian dan lembaga negara, partai politik, ormas dan perwakilan negara-negara sajabat.
Selain itu, mengubur sejarah, kemerdekaan RI diproklamasikan di Jakarta. Kalau tidak ada alasan memaksa (force majeure) tidak boleh memindahkan ibukota negara. Kalau mau pindahkan ibukota harus ada persetujuan rakyat.
Sedang manfaat ibukota negara pindah ada, tetapi tidak sebanding dengan kesulitan yang dihadapi.
Kebijakan dan masa depan negara dibuat main2 melalui pilihan netizen :-(. Rencana pemindahan Ibu Kota baik dan perlu, krn sdh menjd wacana lama sejak Bung Karno, dimana dan berapa lama tentu dg kajian yg mendalam dan serius, bukan melalui pilihan netizen.
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) April 30, 2019
Basuki mengatakan pemindahan ibu kota dibutuhkan izin dari DPR. Jika mungkin, rencana pemindahan itu disinggung dalam pidato kenegaraannya bulan depan. https://t.co/xhtL3HNBhm
— detikcom (@detikcom) July 24, 2019
#Infografis detikers, kalau menurut prediksi kamu, siapa saja nih sosok yang akan menduduki kursi pimpinan DPR 2019-2024? #PimpinanDPR pic.twitter.com/xBTSzEghwN
— detikcom (@detikcom) July 25, 2019
Solusinya: Bukan Pemindahan Ibukota, Tetapi Pemindahan Pusat Pemerintahan
Saya memberi solusi, bukan pemindahan ibukota, tetapi pemindahan Pusat Pemerintahan.
Kalau pindah pusat pemerintahan tidak usah minta persetujuan rakyat, Presiden Jokowi bisa keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Prediden. Jika pindah ibukota harus mengubah UUD dan UU.
Saya mengusulkan lokasi tempat pusat pemerintahan yang baru di kawasan Serpong, Provinsi Banten atau di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Pemindahan pusat pemerintahan bisa mencontoh di Malaysia, ibukota negara Malaysia tetap di Kuala Lumpur, tetapi pusat pemerintahannya dipindah di Putera Jaya, dan negara lain seperi Amerika Serikat, pusat pemerintahannya dipindah dari New York ke Washington, DC.
Ada beberapa fakta menarik yang bisa jadi hanya kebetulan saja:
1. Pemindahan pusat pemerintahan yang rencananya dimulai pada tahun 2024
2. Bersamaan dengan Pilpres 2024
3. Ibukota DKI Jakarta yang sekarang ini dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan
Apabila perpindahan Ibukota terjadi maka pengaruh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota akan berkurang bahkan tidak akan ada sama sekali. Karena pemerintahan provinsi berbeda dengan pemerintahan keseluruhan negara Indonesia.
Semoga tulisan ini memberi manfaat bagi bangsa dan negara.
Rencana pindah ibukota ~
2020: Penentuan rencana induk
2021: Groundbreaking
2024: Mulai pindahhttps://t.co/mML2aFXnXG pic.twitter.com/h67eDCLpQE— BBC News Indonesia (@BBCIndonesia) July 18, 2019
detikers! Presiden @jokowi kembali menggaungkan rencana pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia dari Jakarta. Namun, sampai saat ini lokasi pasti ibu kota baru belum ditentukan. Menurut kamu, daerah mana yang ideal untuk dipilih? Sertakan juga alasanmu ya!
— DetikFinance (@detikfinance) April 30, 2019
https://twitter.com/tagarnews/status/1153659364324126720
#Palangkaraya
Kebakaran lahan gambut di Palangkaraya, Kalteng, hingga kini masih belum bisa dipadamkan. Cuaca panas serta kencangnya hembusan angin membuat kebakaran lahan semakin meluas. pic.twitter.com/X4t7RCY9CN— MSA (@MSApunya) July 23, 2019
PMI Kalimantan Tengah, PMI Kota Palangka Raya, dan Sukarelawan PMI Palangka Raya membagikan masker gratis di kawasan Bundaran Kecil hari Kamis (25/7/2019) kemarin. pic.twitter.com/bO31fWDAFK
— INFO PALANGKA RAYA ?? (@infoPLK) July 25, 2019
Pagi ini sy naik MRT dr H. Nawi turun di Senayan terus olah raga dgn jalan kaki di jalan Sudirman Jakarta. Sangat menyenangkan bersama ribuan pejalan kaki. Skrg sy sdh di Padepokan Pencak Silat TMII hadiri Halal bihalal – Tasyakuran 88 thn Mayjen TNI Pur DR. HC Eddie Nalapraya pic.twitter.com/ACrz4tHvn7
— Musni Umar (@musniumar) June 23, 2019
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Pemindahan ibukota ditolak Anggota DPD RI Terpilih dr Dapil DKI. Sy dukung penolakan tsb dgn 5 alasan. Sebagai solusi sy usul jalan tengah pemindahan ibukota pemerintahan jgn ibukota negara, seperti Malaysia, Amerika Serikat Baca analisis sy sbg sosiolog. https://t.co/exe397csWN
— Musni Umar (@musniumar) July 26, 2019

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
