Hari ini, Senin, 26 Agustus 2019, sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan akronim DPRD DKI Jakarta hasil pemilihan umum 17 April 2019, dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Jakarta.
Pelantikan ini menandai berakhirnya masa bakti anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, dan hadirnya anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2014.
Sebagai warga DKI Jakarta, perkenankan saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta, disertai doa semoga sukses menjadi wakil rakyat yang mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi representatif.
Acara pelantikan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 https://t.co/PUoSTapb3r
— kumparan (@kumparan) August 26, 2019
Ratusan karangan bunga ucapan selamat pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 membanjiri halaman gedung DPRD hingga Jalan Kebon Sirihhttps://t.co/wHIegx252T
— TEMPO.CO (@tempodotco) August 26, 2019
Anies menyapa Ahok dan Djarot usai memberikan sambutan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ketiganya terlihat berbicara kurang lebih satu menit. #Ahok #AniesBaswedan https://t.co/opgbp2O5Bq
— detikcom (@detikcom) August 26, 2019
Fungsi Legislasi
Rakyat sebagai pemilik kedaulatan, secara teoritis, melalui pemilihan umum, rakyat memilih para calon anggota DPRD DKI untuk mewakili kepentingan rakyat di DKI.
Salah satu kepentingan warga DKI Jakarta yang diemban para wakil rakyat di DKI Jakarta yang menjadi salah satu fungsi DPRD ialah membuat Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rangka itu, harapan warga DKI Jakarta, dalam pembuatan Peraturan Daerah, harus memuat nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan pemihakan kepada yang kecil.
Selama ini Undang-undang atau Peraturan Daerah dibuat untuk kepentingan penguasa dan pemodal, bukan kepentingan rakyat jelata.
Oleh karena itu, nasib rakyat jelata tidak pernah berubah. Walaupun Indonesia sudah merdeka 74 tahun, nasib rakyat dan keturunannya tetap susah dan menderita.
Maka, harapan warga DKI kepada anggota DPRD berbuatlah yang terbaik. buatlah Perda yang memberi pemihakan kepada rakyat. Dalam arti membesarkan yang kecil dan tidak mengecilkan yang besar.
DKI dibawah Gub. Anies sdg giat2nya bangun kota yg asri, indah, dan nyaman. Dlm rangka mmlihara, menjg dan kurangi polusi di DKI ditempuh dua cr diantaranya bangun RTH, taman kota, tanam rumput, pepohonan. Agroteknologi Univ. Ibnu Chaldun hadir utk bantu https://t.co/uVFLMXL6Ab
— Musni Umar (@musniumar) August 13, 2019
Fungsi Anggaran
Fungsi lain yang dimiliki anggota DPRD DKI Jakarta ialah fungsi anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dibuat bersama oleh anggota DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta.
Dalam menjalankan fungsi anggaran, anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI “berdiri sama tinggi duduk sama rendah.”
Artinya kedua institusi tersebut, sama ada DPRD maupun Gubernur DKI bersama-sama membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diharapkan memberi pemihakan kepada wong cilik agar mereka bisa maju dan jaya di masa depan.
Perubahan APBD 2019 Disesuaikan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Efektifitas Anggaran. https://t.co/1FHwqpXoGz#DPRDDKI #DKIJakarta #apbd pic.twitter.com/RCipBAtdiR
— DPRD Provinsi DKI Jakarta (@dprddkijakarta) August 17, 2019
Fungsi Pengawasan
Fungsi lain yang dimiliki anggota DPRD ialah fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan ini sangat penting karena untuk mencegah berbagai kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan, mesti ada pengawasan.
Pengawasan wajib dilaksanakan karena dengan ada pengawasan, maka aparat pemerintah hati-hati dan waspada.
Oleh karena itu, pengawasan melekat wajib dilaksanakan, agar para petugas dilapangan bisa menjalankan fungsi dengan baik supaya baldatun thayyibatun dan warabbun gafur.”
Setelah dilantik, DPRD DKI langsung dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. https://t.co/qHMGqHhiqp
— Kompas.com (@kompascom) August 26, 2019
Fungsi Representasi
Warga DKI banyak berharap kepada anggota DPRD DKI agar melaksanakan semua fungsi DPRD dengan baik dan penuh tanggungjawab.
Selain itu, suka tidak suka dan mau tidak mau, seluruh anggota DPRD DKI harus menjadi representatif (perwakilan) bagi seluruh warga DKI yang multi etnis multi agama, suku bangsa, dan asal usul.
Fungsi representatif ini sangat penting supaya warga DKI memiliki perwakilan yang bisa memperjuangkan dan melakukan pengawasan terhadap perbaikan nasib rakyat jelata di DKI dan jembatan untuk disampaikan kepada Gubernur DKI dan warga DKI Jakarta. Harapannya DKI terus tumbuh, bersatu dan maju.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memasukkan pasal pemilihan wakil gubernur dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. https://t.co/V2jbdIeB4W
— detikcom (@detikcom) August 26, 2019
Anggota DPRD DKI Baru, Anies Minta Segera Tuntaskan Pemilihan Wagub https://t.co/iY6KA0a4Mv pic.twitter.com/quZ7a6piXA
— METRO TV (@Metro_TV) August 26, 2019
Selamat kepada para Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024 yang baru saja dilantik. Mari kita bersama-sama mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga Jakarta.https://t.co/yalDl6FFJO pic.twitter.com/t2Ae2GOaN4
— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) August 26, 2019
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Harapan kpd anggota DPRD DKI Jakarta utk melaksanakan fungsi2 dgn penuh tanggungjawab. Fungsi legislasi Perda yg mihak rakyat. Fungsi anggaran yg mihak wong cilik. Fungsi pengawasan. Fungsi representasi warga DKI yg multi etnis agama suku bangsa asal usul https://t.co/4aXwt9gSec
— Musni Umar (@musniumar) August 26, 2019

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
