Tagar terpopuler Detik.com 22 Januari 2020 adalah pindah ibu kota.
Pindah ibu kota yang sudah diputuskan Presiden Jokowi nampaknya tidak bisa ditawar lagi.
Berbagai persiapan terus dilakukan. Master plan yang disiapkan Bappenas yang direncanakan rampung tahun 2020.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo sudah diperintahkan untuk melakukan survei tentang pegawai dalam rangka persiapan pemindahan pegawai.
Pemerintah bakal bahas dengan DPR tentang penetapan Provinsi sebagai Ibu kota dan persiapan revisi undang-undang untuk memberi legitimasi hukum pemindahan Ibu kota.
Beberapa pakar hukum tata negara sudah mengemukakan bahwa pemindahan Ibu kota harus didahului dengan amandemen terbatas UUD 1945 karena ada lembaga negara yang ditetapkan berpusat di Ibu kota Negara.
Pindah ibukota di Kaltim tdk usah terburu-buru walau sdh diptulskn Pres. Jokowi. Bnyk mslh terkait pindah ibukota yg hrs dibrskan. Ada aspek keamanan jk ibukota dibangun asing, aspek sosial, hukum, ekonomi, politik, dan nasib Jakarta pasca ibukota pindah. https://t.co/Gh85n9kl2L
— Musni Umar (@musniumar) January 22, 2020
Kementerian PAN-RB mencatat ada sekitar 118.000 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) tahun 2024. #IbuKotaBaru
via @detikfinance https://t.co/4iS6Om8wNO
— detikcom (@detikcom) January 20, 2020
Polling pilihan PNS mengenai pilihan pindah ke ibu kota baru atau pensiun berakhir. Hasilnya mereka lebih banyak memilih untuk ikut pindah ke ibu kota. #PNS
via @detikfinance https://t.co/2sj9zeNpHR
— detikcom (@detikcom) January 21, 2020
Jangan Terburu-buru
Ketua Komite 1 DPD RI Teras Narang mengemukakan “target pemindahan ibu kota negara di tahun 2024 ini saya bilang lumayan ambisius, kekhawatiran kita wajar karena waktu empat tahun itu sangat cepat, pembangunan kota itu prosesnya panjang dan menyangkut multi dimensi, apalagi persoalan membangun dan memindahkan ibu kota negara.” (Indo Zone, 20 Jan 2020).
Pernyataan Teras Narang tersebut perlu didengar dan diperhatikan.
Pertama, masalah legalitas. Menurut Mardani Ali Sera, setidaknya ada 6 UU yang harus disiapkan untuk memindahkan ibu kota. Bahkan ada pakar hukum tata negara yang mengatakan bahwa perlu amandemen UUD 1945 terbatas karena ada lembaga negara seperti BPK RI yang dengan tegas ditetapkan berkedukan di ibu kota negara.
Kedua, masalah sosial terkait dengan jutaan pegawai pemerintah yang harus ikut pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur. Tempat tinggal mereka, anak-anak mereka mau sekolah di mana, isteri atau suami yang harus berpisah dan lain sebagainya.
Ketiga, masalah ekonomi. DKI Jakarta yang selama ini menjadi pusat pertumbuhan, akan mengalami kemerosotan penerimaan segala macam pajak karena orang-orang dari berbagai kabupaten, kota dan provinsi tidak akan lagi ke Jakarta.
Keempat, hotel dan restoran yang sangat banyak dibangun, siapa yang akan mengisinya. Selama ini yang mengisi hotel pada umumnya adalah orang-orang dari daerah yang datang ke Jakarta untuk berurusan di pemerintah pusat dan konsultasi pada anggota DPR RI dan anggota DPD RI.
Daripada pindah ibu kota dan berkutat di isu-isu yang dapat mengakibatkan kegaduhan di publik, sebaiknya Pak Jokowi segera mencari solusi agar harga-harga… https://t.co/u8JAjzyg5V
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) November 11, 2019
– Editorial Majalah Tempo –
Presiden Jokowi melibatkan tiga tokoh internasional dalam pembangunan ibu kota baru. Lebih banyak menjadi masalah ketimbang solusi.https://t.co/eUzIYMMAoQ
— TEMPO.CO (@tempodotco) January 19, 2020
Bayang Data Intelijen di Investasi Jokowi untuk Ibu Kota Baru https://t.co/1womKeYhYT
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) January 18, 2020
Jika ibu kota sudah pindah, maka Jakarta akan mengalami kemerosotan dalam penerimaan segala macam pajak.
Kelima, istana kepresiden dan istana Wakil Presiden, gedung DPR/MPR, Gedung BPK, gedung Mahkamah Agung, gedung pencakar langit berbagain jalan protokol, markas besar TNI, Markas Besar Kepolisian RI, Markas Besar Angkatan Laut, serta Kedutaan Besar Negara-negara sahabat, kantor pusat berbagai partai politik dan lain sebagainya, bagaimana memindahkannya? Kalau ibu kota sudah dibuat di Kalimantan Timur, mau diapakan gedung-gedung itu, dijual ke swasta atau dijadikan mesium.
Oleh karena itu, sebaiknya pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur tidak usah terburu-buru. Pikir ulang untuk kebaikan bangsa dan negara.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Berbagai ngr tlh mmindahkan Ibukotanya, termasuk Malaysia. Akan ttpi lokasi pemindahan ibukota pemerintan bukan ibukota ngr. Diindonesia pemindahan ibukota dan ibukota pemerintahan melintasi lautan. https://t.co/uzuAYuiVEb
— Musni Umar (@musniumar) January 22, 2020
Musni Umar adalah Sosiolog dan Rektor Univ. Ibnu Chaldun Jakarta.
