Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang paripurna (22/1/2020) telah mensahkan 50 RUU Prolegnas perioritas termasuk empat RUU Omnibus Law yaitu RUU Kefarmasian, RUU tentang Ibu kota Negara, RUU ttg Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan Perekonomian dan RUU ttg Cipta Lapangan Kerja.
Dari 50 program legislatif nasional (prolegnas) prioritas, terdapat empat RUU Omnibus law. Salah satunya ialah RUU Omnibus Law Ibu kota Negara.
https://twitter.com/kumparan/status/1219954640822816769
RDP dg Mendagri bertanya ttg:
1. Membahas ajuan RUU Mendagri dg Komisi 2: RUU Pemilu, RUU Partai Politik hingga RUU Adminduk (Administrasi Kependudukan)
2. Kenapa blanko KTP masih kurang terus di tingkat kelurahan
3. Tentang Omnibus law#RDP #Komisi2 @FPKSDPRRI @DPR_RI pic.twitter.com/HA2McDdL0A— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) January 22, 2020
#SahabatPembangunan
Kementerian PPN/Bappenas menggelar ''Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara,'' di Jakarta, Jumat (29/11/2019). Pembicara dalam lokakarya tersebut adalah Menteri PPN/Kepala, Bappenas Suharso Monoarfa, pic.twitter.com/nVCoW3JVl4— BappenasRI (@BappenasRI) November 29, 2019
Mendagri Tito Karnavian menawarkan dua opsi dalam RUU tentang Perubahan Nomor 29 Tahun 2007 terkait Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Seperti apa? #TitoKarnavian #IbuKotaPindah https://t.co/vbrV8kP3RS
— detikcom (@detikcom) January 22, 2020
Ibu kota Negara
Adanya RUU Omnibus law tentang Ibu kota Negara, dapat dimaknai, pertama, Ibu kota Negara akan dipindah tempatnya dari Jakarta ke Penajam Utara, Kalimantan Timur.
Kedua, untuk memberi landasan hukum bagi pemindahan Ibu kota.
Ketiga, untuk memastikan bahwa pindah Ibu kota sah karena sudah didukung dan mendapat pengesahan dari rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berbagai ngr tlh mmindahkan Ibukotanya, termasuk Malaysia. Akan ttpi lokasi pemindahan ibukota pemerintan bukan ibukota ngr. Diindonesia pemindahan ibukota dan ibukota pemerintahan melintasi lautan. https://t.co/uzuAYuiVEb
— Musni Umar (@musniumar) January 22, 2020
DPR RI Sudah sahkan 50 Prolegnas 4 diantaranya RUU Omnibus Law. Slh satu RUU Ibukota Negara. Sy mnwrkan Win-win solution ibukota tetap Jakarta, Penajam Utara Kaltim ibukota pemerintahan.
https://t.co/Te28pgOpNc— Musni Umar (@musniumar) January 23, 2020
"Softbank wacanakan investasi hingga US$ 100 miliar di ibu kota baru. Benarkah ada ancaman kerahasiaan intelijen di investasi ini?"https://t.co/ddZFw6Heyx pic.twitter.com/dC4bwLSdrv
— Pinterpolitik.com (@pinterpolitik) January 23, 2020
Tujuh kebakaran hutan terjadi di wilayah Ibu Kota baru dalam dua hari terakhir. https://t.co/3QKXCrr6Wo
— Republika.co.id (@republikaonline) January 23, 2020
Perlu Kajian Mendalam
Rancangan Undang-Undang Ibu kota Negara sangat penting dikaji. Bukan saja konsep RUU Ibu kota negara yang harus dikaji, tetapi juga alasan pindah Ibu kota Negara dari berbagai aspek. Alasan pindah Ibu kota diharapkan sudah melalui hasil studi yang mendalam yang diwujudkan dalam bentuk naskah akademik.
Naskah akademik Ibu kota negara, kemudian diseminarkan untuk mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat madani, yang pasti memperkaya hasil studi yang sudah dilaksanakan.
Hasil kajian mendalam sangat penting karena pengalaman selama ini pembangunan yang tidak disertai studi yang mendalam akhirnya menimbulkan kerugian dan tidak memberi nilai tambah bagi bangsa dan negara.
Sebagai contoh, pembangunan tol yang bergelombang, kereta api cepat dari Stasiun BNI ke bandara Soekarno Hatta, pembangunan Monorel dari Velodrome Rawamangun ke Kelapa Gading, pembangunan Monorel di Kota Palembang, merupakan contoh pembangunan yang dilaksanakan tanpa studi yang mendalam dan akhirnya mubazir, penumpangnya minim dan rugi. Pada hal dana yang dipergunakan untuk membangun, pada umumnya bersumber dari utang.
Oleh karena itu, amat penting studi yang mendalam Ibu kota negara. Bukan studi pesanan untuk memberi legitimasi pada keinginan penguasa, tetapi benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara untuk jangka panjang.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Saya usul Ibukota negara tetap Jakarta sdg Ibukota pemerintahan di Penajam Utara Kaltim. Ini jalan tengah. Jkt kota proklamasi. Kt Bung Karno: Jangan sekali-sekali melupakan sejarah (Jasmerah) https://t.co/KoEeXRG5oP
— Musni Umar (@musniumar) January 23, 2020
Musni Umar adalah Sosiolog dan Rektor Univ. Ibnu Chaldun Jakarta.
