Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan Gubernur Kepala Daerah ibarat dua sisi mata uang koin yang sejajar dan sama penting.
Kedua institusi tersebut merupakan produk politik dari hasil pemilihan umum anggota legislatif dan hasil pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, DPRD Provinsi dan Gubernur sejatinya harus saling bekerja sama, saling mengukuhkan dan saling menghormati.
Hubungan bekerja antara dua lembaga politik di provinsi, mesti seperti kata pepatah “duduk sama rendah berdiri sama tinggi.”
Kedua institusi itu menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti dari UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2015 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat utk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Walaupun DPRD Provinsi dan Gubernur Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra kerja sejajar, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda.
Menurut Pasal 101 UU Nomor 9 Tahun 2015 bahwa DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturqn Daerah Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan Gubernur;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
d. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa
Masa jabatan;
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui menteri utk mendapatkan pengesahan.
Ketua DPRD Sebut Gubernur Anies Baswedan telah membohongi publik soal Formula E. https://t.co/yQnHVPTeSE
— Republika.co.id (@republikaonline) February 13, 2020
Massa Pro Anies: Kalau Tidak Betah, Tinggalkan Jakarta https://t.co/nmbNpHwo7h
— VIVAcoid (@VIVAcoid) January 14, 2020
Gubernur DKI Jakarta #AniesBaswedan melakukan peletakan batu pertama rumah ibadah umat Hindu, khususnya etnis Tamil. Dia mengatakan pembangunan rumah ibadah ini jadi bentuk keadilan sosial bagi seluruh warga. #Hindu https://t.co/V4pk43tgj2
— detikcom (@detikcom) February 14, 2020
Tugas Gubernur
Menurut Pasal 65 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah (Gubernur) mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Survei: Mayoritas Masyarakat Percaya Gubernur Anies Bisa Atasi Banjir Jakarta #AniesBaswedan #Banjir #RepublikMerdeka https://t.co/vM78muCe2x
— REPUBLIK MERDEKA | RMOL.ID (@rmol_id) February 16, 2020
Dengan menggelar Formula E 2020 di Monas, Jakarta dan Indonesia bukan hanya kecipratan nama baik sebagai penyelenggara. https://t.co/Lw7zSZIUJE
— Kompas.com (@kompascom) February 15, 2020
Tak Hadiri Deklarasi Capres, Anies Disebut Pilih Urus Jakarta https://t.co/Op2xhgeiKJ
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) February 16, 2020
Tidak Kenal Oposisi
DPRD Provinsi dan Gubernur sebagai penyelenggara pemerintah daerah, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah tidak mengenal oposisi.
DPRD Provinsi sebagai mitra kerja Gubernur kalau ada masalah sepatutnya undang Gubernur untuk konsultasi, komunikasi, koordinasi dan musyawarah. Begitu juga sebaliknya, jika ada masalah, Gubernur bisa mengundang DPRD Provinsi yang diwakili ketua, para wakil ketua, para ketua fraksi dan yang dipandang perlu.
Kalau ada masalah sebaliknya tidak diumbar di media yang kemudian menimbulkan kegaduhan.
Kasus revitalisasi Monas dan Formula E gaduhnya luar biasa. Kita berharap di masa depan ketua DPRD DKI hotline dengan Gubernur Anies, begitu juga sebaliknya Anies hotline dengan Ketua DPRD untuk menyelesaikan masalah.
Pemilu masih lama, sebaiknya kerjasama – mengutamakan kepentingan warga Jakarta.
Tonton juga:
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
DPRD dan Gubernur mrpkn mitra kerja yg sejajar. Dipilih oleh rakyat utk mnylnggrkn pemerintahan di daerah. Sejatinya hrs kerjasama, saling melindungi Marwah dan kehormatan. UU Pemerintahan Daerah tdk mengenal oposisi sebab DPRD bagian dr Pemda. https://t.co/s2urpmIjOY
— Musni Umar (@musniumar) February 17, 2020
Musni Umar adalah Sosiolog dan Rektor Univ. Ibnu Chaldun Jakarta.
