Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) RI Prof Yasonna H. Laoly telah membebaskan para narapidana di seluruh Indonesia sebanyak 30.432 orang.
Pembebasan para napi itu dalam rangka asimilasi dan integrasi demi mencegah corona (CNN Indonesia, 05/04/2020).
Pembebasan para narapidana (napi) itu telah mengundang kecaman publik yang amat keras kepada Menhukham RI sehubungan rencana pembebasan napi itu termasuk para koruptor yang berumur diatas 60 tahun.
Akan tetapi, kuatnya kecaman publik dari berbagai kalangan menyebabkan pemerintah menangguhkan pembebasan para napi koruptor.
Mahfud MD, Menteri Koordinator Polhukam RI menegaskan dalam akun twitternya “belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.
“Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan.” Kata Mahfud.
Mereka yang tidak mendapat asimilasi dan integrasi adalah napi koruptor, narkoba dan teroris. Mereka tidak ada yang dibebaskan.
Saya dukung untuk tolak pembebasan koruptor. Kalau napi biasa saya dukung mrk dibebaskan. https://t.co/nURttA7FRz
— Musni Umar (@musniumar) April 4, 2020
Menkumham RI Prof Yasona Laoly tlh bbskan pr napi dari penjara. Ini hikmah dr Covid-19. Sy berhrp mrk jadi org shaleh (baik) tdk ulangi keslhn yg membuat mrk msk penjr. Bs mnfaatkan ramadhan tobat nasuha dan kel., tetangga, teman bs trm mrk, bimbing mrk https://t.co/ignOShiFUQ
— Musni Umar (@musniumar) April 5, 2020
Pr Menteri hrs tebal kuping. Tdk blh mrh dan emosi klu dikritik. Klu jadi pjbt publik, hrs thn banting. Sy sj yg bkn pjbt publik-bkn menteri diserang sgt kasar. Sampai disbt rektor bodoh. Sdh minta maaf msh ada yg buat video agar sy ditngkp polisi. https://t.co/IdX3xnn1sl
— Musni Umar (@musniumar) April 5, 2020
Masyarakat hrp tenang. Sampai sekarang blm ada napi koruptor yg dibebaskan scr bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet utk merevisinya. Yg dibebaskan sekitar 30.000 org itu adl napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bkn terorisme, bkn bandar narkoba.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 4, 2020
Tantangan di Masyarakat
Membebaskan para napi dari penjara adalah perkara gampang. Akan tetapi, tantangan yang dihadapi para mantan napi di masyarakat tidak mudah.
Setidaknya ada 5 persoalan yang dihadapi para napi.
Pertama, mereka dicap sebagai penjahat.
Kedua, mereka dijauhi, tidak ada yang mau bersama dengan mereka.
Ketiga, tidak ada yang mau mempekerjakan mereka.
Keempat, keluarga dan masyarakat tidak peduli dengan mereka.
Kelima, mereka tidak percaya diri, walaupun sudah jadi manusia bebas.
Persepsi masyarakat yang negatif dan tidak percaya kepada mantan napi serta kurangnya kepercayaan diri hidup di tengah-tengah masyarakat merupakan persoalan berat yang dihadapi para mantan napi.
Nandang menyebut, napi korupsi sejak awal penanganan hingga pada proses pembinaan sudah terlalu banyak mendapatkan perlakuan yang istimewa.https://t.co/Ilxezlzf4v
— Radio PRFM 107,5 News Channel (@PRFMnews) April 3, 2020
Ditjen PAS: 31.786 Napi dan Anak Sudah Dibebaskan https://t.co/61FqW1YkTb
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) April 5, 2020
#Foto Para napi yang berjejalan di sel overkapasitas. Yasonna tepis isu pembebasan para koruptor lewat isu virus Corona. Yasonna mengatakan dia ingin membebaskan para napi yang berjejalan di sel overkapasitas. #OverkapasitasLapas https://t.co/zUS3THIg6s
— detikcom (@detikcom) April 5, 2020
Pembinaan Berlanjut
Para mantan napi bisa kembali melakukan kejahatan, jika mereka dibiarkan saja dan tidak ada pembinaan. Setidaknya ada 4 program yang harus dilakukan.
Pertama, pemerintah Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi RI melanjutkan pembinaan terhadap mantan napi. Pemerintah bisa bekerjasama dengan lembaga keagamaan dan perguruan tinggi.
Kedua, harus ada penyadaran, pencerahan dan pemahaman terhadap masyarakat bahwa tidak ada manusia yang tidak pernah berbuat salah. Bisa salah dan khilaf. Setelah itu orang bisa bertobat, menyesali perbuatan salah dan dosa, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan salah dan dosa, serta melipatgandakan perbuatan baik.
Masalah ini bisa dilakukan pembinaan terhadap mantan napi oleh pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bekerjasama dengan ulama, ustaz, kiai, ajengan dan LSM.
Ketiga, memberi hidup pada mereka. Pemerintah melalui kementerian, SKPD di semua tingkatan dan organisasi di bidang usaha seperti Kadin, Hipmi, HIPPI dan sebagainya melatih dan atau mengajar mereka untuk berbisnis.
Keempat, mendorong modal sosial seperti Masjid, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di dalam masyarakat untuk mengambil peran dalam membimbing, membina dan mengarahkan para mantan napi.
Membina, mencerahkan, menyadarkan dan membangun para mantan napi merupakan perbuatan baik yang harus dilakukan. Sekecil apapun kebaikan bisa dilakukan dan merupakan bagian dari ibadah kepada Allah.
Semoga tulisan ini memberi manfaat.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Sy dukung pembbsn napi selain napi koruptor, narkoba dan teroris. Membbskan napi mdh, tapi jika tdk ada pembinan berlanjut dan masy tdk disdrkan, pr napi bs jahat kembali. Masy. hrs sadar tdk ada manusia yg tdk pernah slh. Kl tobat bs kembali jd org baik https://t.co/W6EAYaKMAn
— Musni Umar (@musniumar) April 5, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
