Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Yasonna Laoly, Ph.D telah digugat di Pengadilan Negeri Surakarta terkait narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.
Media memberitakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 35.676 napi demi cegah penyebaran corona (Detiknews, Rabu, 08 Apr 2020 11.40 wib).
Seiring dengan pembebasan napi dari penjara, marak terjadi kejahatan di masyarakat. Publik
mengaitkan maraknya kejahatan karena adanya pembebasan narapidana, apalagi ada perampokan dan pelakunya antara lain napi yang baru dibebaskan dari penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke PN Surakarta. Gugatan ini terkait narapidana asimilasi yang kembali lakukan kejahatan setelah dibebaskan. https://t.co/i1jAohf3xL
— detikcom (@detikcom) April 26, 2020
Kembali Berulah, 28 Narapidana Asimilasi Ditangkap https://t.co/pL1pKTZxOz via @tribunnews
— Tribunnews (@tribunnews) April 22, 2020
https://twitter.com/idntodaydotco/status/1254465075219517444
Kejahatan Meningkat
Peningkatan kejahatan di masyarakat tidak sepenuhnya benar menurut persepsi masyarakat karena ada pembebasan narapidana.
Peningkatan kejahatan dimasyarakat belakangan ini, merupakan kombinasi akibat pembebasan narapidana dengan kondisi masyarakat yang banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat Covid-19.
Akan tetapi, faktor yang dominan maraknya kejahatan dimasyarakat ialah kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi. Amat banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan, sehingga bertambah ramai masyarakat yang hidup susah.
Secara kebetulan ada pembebasan narapidana marak kejahatan. Menurut saya, tanpa pembebasan narapidana akan tetap marak kejahatan karena akibat wabah Covid-19 banyak yang hidup semakn susah.
Polisi terus meningkatkan patroli untuk menekan tingkat kejahatan di Jakarta dan sekitarnya selama wabah corona. #kumparanNEWS https://t.co/PqFcjDdR6Y
— kumparan (@kumparan) April 26, 2020
8 Cara Lindungi Diri dari Penipuan Online Saat WFH https://t.co/Hz1V4h8vTm
— MSNIndonesia (@MSNindonesia) April 26, 2020
Polri: Kejahatan Meningkat Selama PSBB, Pencurian Mendominasi https://t.co/r0AziEwLKi
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) April 20, 2020
Apresiasi Adanya Gugatan
Sebagai sosiolog, saya apresiasi adanya gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya.
Ada 5 alasan saya memberi apresiasi terhadap gugatan di pengadilan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya.
Pertama, untuk menguji keabsahan secara hukum atas pembebasan napi.
Kedua, untuk mengetahui alasan secara yuridis dan sosiologis pembebasan para napi.
Ketiga, untuk meminta pertanggungjawaban sehubungan pembebasan napi kemudian mereka melakukan kembali kejahatan karena tidak ada pembinaan berkelanjutan.
Keempat, untuk mengundang partisipasi publik sehubungan dengan gugatan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya.
Kelima, untuk memberi pelajaran kepada pejabat publik bahwa setiap keputusan yang mau diambil harus dipertimbangkan secara matang berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Semoga proses hukum di pengadilan menghadirkan keadilan dan kebenaran.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Menteri Hukum dan HAM RI Prof Yasonna Laoly dan jajarannya tlh digugat di PN Surakarta. Kita apresiasi. Ada 5 alasan gugatan tsb patut diapresiasi. Semoga proses di pengadilan berlangsung jujur dan adil. Baca tulisan populer berikut ini. https://t.co/adyIXiOEjU
— Musni Umar (@musniumar) April 26, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
