Cerita para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan China Long Xing 629 kepada BBC News Indonesia sangat menyedihkan.
Cerita tersebut dapat disimpulkan bahwa mereka telah diperlakukan bagaikan budak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perbudakan adalah sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan yang lain.
Indikator ABK Indonesia telah diberlakukan tak obahnya budak antara lain:
Pertama, diberi waktu untuk istirahat hanya 3 jam perhari dan untuk makan 10 menit. Mereka bekerja mulai pukul 11 siang sampai 4 dan 5 pagi. Setiap hari begitu.
Kedua, diperlakukan diskriminatif. Diberi makan dibedakan. Makan ikan untuk umpan ikan.
Ketiga, diberlakukan tidak manusiawi. Dipaksa kerja rodi dengan makanan tanpa gizi yang memadai.
Dampaknya 3 orang ABK Indonesia meninggal dunia. Pada hal mereka masih muda. Lebih memprihatinkan karena mayatnya dibuang (dilarung) di tengah laut.
Sebagaimana keadaan kamu, kamu akan diperlakukan. ABK Indo. di buang di laut krn kita dianggap lemah, kita membutuhkan mrk. Saran saya ke pemerintah spy menunjukkan ketegasan dan keberanian. Begitu jg Komisi 1 DPR. Jgn demi investasi kita jadi bgs terjajah https://t.co/iZdADNmZ4a
— Musni Umar (@musniumar) May 7, 2020
Hati2 sebut perbudakan di kapal ikan China di sini banyak pembela China. https://t.co/IOTWWkijv9
— Musni Umar (@musniumar) May 8, 2020
Sebanyak 14 ABK WNI yang diperbudak oleh kapal pencari ikan berbendera China kini tengah dalam perjalanan pulang menuju Indonesia. Mereka dalam kondisi sehat. #WNI #ABK https://t.co/SIaAHtX6ym
— detikcom (@detikcom) May 8, 2020
Perbudakan Terhadap Bangsa Indonesia
Perlakuan negatif terhadap ABK Indonesia oleh nakoda kapal ikan China sungguh sangat memprihatinkan.
Pertama, hak asasi manusia ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China tidak ada sebagaimana layaknya seorang pekerja.
Kedua, mereka bekerja sangat keras, tetapi tidak dibayarkan gajinya tepat waktu.
Ketiga, tidak ada jam kerja, sesuka nakhoda kapal mempekerjakan mereka.
Atas dasar itu, nakhoda kapal telah melanggar Hak Asasi manusia, dan pelakunya layak dibawa di mahkamah sebagai pelanggar HAM berat.
Keluarga ABK Kapal China Tuntut Perusahaan Perekrut https://t.co/w36HHLPlBn
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) May 8, 2020
Keluarga Tidak Tahu Jenazah ABK Kapal China Dilarung ke Laut https://t.co/nYIFER5OgN
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) May 8, 2020
– Arsip majalah Tempo –
Tulisan investigasi majalah Tempo tentang perbudakan yang dialami ABK Indonesia di kapal-kapal ikan Taiwan. https://t.co/aJQTdS8bat pic.twitter.com/MhRaGHDvR9
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 8, 2020
Cegah Tidak Terulang
Perlakuan terhadap ABK Indonesia oleh nakhoda kapal ikan China harus dicegah agar tidak terulang.
Pertama, para ABK Indonesia sebaiknya menghindari bekerja pada kapal ikan China.
Kedua, Para ABK Indonesia sebelum bekerja di luar negeri harus ada perjanjian kerja dengan calon majikan yang memuat syarat-syarat kerja secara terperinci termasuk jam kerja.
Ketiga, ABK Indonesia yang mau bekerja diluar negeri sebaiknya dikirim secara resmi oleh pemerintah atau asosiasi yang terdaftar sebagai pengirim tenaga kerja. Jika terjadi sesuatu yang merugikan ABK Indonesia ada yang dimintai pertanggungjawaban.
Keempat, ABK Indonesia yang bekerja dari sebuah kapal di satu negara harus melapor ke Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI). Jika terjadi sesuatu yang merugikan ABK Indonesia dapat segera dibantu.
[Video] Awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 menceritakan pengalaman mereka kepada BBC Indonesia.
“Saya terpukul melihat kawan-kawan yang jenazahnya dibuang begitu saja ke laut,” kata salah satu ABK yang mengaku bekerja lebih dari 18 jam sehari. pic.twitter.com/N76hvvFeQz
— BBC News Indonesia (@BBCIndonesia) May 7, 2020
Akhirnya kita minta kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk menuntaskan pertolongan kepada para ABK Indonesia dengan meminta pemerintah RRC untuk bertanggungjawab terhadap pembayaran gaji para ABK Indonesia.
Oleh karena persoalan yang dialami para ABK Indonesia merupakan pelanggaran HAM berat, maka untuk memberi efek jera bagi pelakunya dan untuk memberi pelajaran kepada semua pihak supaya kasus tersebut di bawa ke mahkamah untuk diadili sebagai pelanggar HAM berat.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Tugas pemerintah melindungi segenap bgs Indonesia termasuk ABK. Bgs Indonesia tdk boleh dihina apalagi dijadikan budak oleh siapapun. Kita mendesak pemerintah Indo. utk meminta pemerintah RRC agar seret pelaku pelanggar HAM berat nakhoda kapal ikan Chinahttps://t.co/3sNGTnCOnQ
— Musni Umar (@musniumar) May 8, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Rektor Univ. Ibnu Chaldun Jakarta.
