Saya dan keluarga melakukan karantina di rumah. Kalau tidak terpaksa kami tidak keluar rumah. Saya hanya ke kampus Universitas Ibnu Chaldun pada akhir bulan.
Kemarin saya diajak isteri ke bank di ITC Farmawati, ternyata semua tutup. Satu-satunya yang dibuka adalah super market Hari Hari.
Oleh karena saya pernah 7 tahun bekerja di perusahaan swasta dan pabrik dan berpengalaman menangani masalah perburuhan (tenaga kerja), saya membayangkan beratnya keadaan para tenaga kerja yang dirumahkan.
Begitu juga saya membayangkan kondisi majikan yang mempunyai banyak tenaga kerja (buruh, karyawan).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mereka menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulan berjalan.
Dalam keadaan normal, perusahaan beroperasi seperti biasa, tidak terlalu masalah untuk membayar gaji dan THR.
Akan tetapi dalam keadaan darurat Covid-19, majikan kelimpungan apalagi tenaga kerja (buruh). Majikan dituntut tidak hanya membayar gaji dan THR, tetapi membayar pajak, biaya listrik, telepon, bunga di bank dan sebagainya.
Klaim bekerja secara penuh selama pandemi corona, ribuan buruh dari dua pabrik di Sukabumi protes THR dicicil. Mereka pun lakukan aksi demo. #publisherstory https://t.co/rXf3AgxRuA
— kumparan (@kumparan) May 12, 2020
Kemnaker memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Namun bagaimana nasib perusahaan yang sama sekali tak mampu membayar THR?
via @detikfinance https://t.co/yjYRDgkZEt
— detikcom (@detikcom) May 12, 2020
Pesangon Buruh
Dampak Covid-19, banyak buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mereka yang buruh harian, perusahaan tidak beroperasi, mereka langsung dikeluarkan tanpa pesangon.
Akan tetapi buruh kontrak. Sangat tergantung perjanjian kontrak yang dibuat antara majikan dengan buruh atau serikat buruh.
Yang jadi masalah PHK buruh atau karyawan tetap, mereka harus diberi pesangon sesuai undang-undang tenaga kerja.
THR Pegawai Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran https://t.co/oBQyyVyfAY
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) May 12, 2020
Telat Bayar THR, Pengusaha Terancam Kena Denda https://t.co/4kp2GR8jwM
— MSNIndonesia (@MSNindonesia) May 12, 2020
THR Buruh (Karyawan)
Dalam suasana Covid-19, walaupun telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ribuan perusahaan yang terus beroperasi dengan izin Menteri Perindustrian RI.
Kalau perusahaan tetap beroperasi, berarti masih menerima order (pesanan). Jika pesanan yang diterima bisa di supply dan pembayaran berjalan lancar, maka THR dan gaji bulan Mei dipastikan dibayar lancar.
Akan tetapi, karena covid-19, bisa saja perusahaan tetap beroperasi secara normal, tetapi pembayaran dari customer mengalami hambatan, sehingga perusahaan bisa mengalami kesulitan untuk membayar THR dan gaji bulan berjalan.
Paling berat dihadapi adalah perusahaan yang beroperasi seperti hotel, restoran dan sebagainya hanya merumahkan karyawannya (tidak melakukan PHK), tetapi majikan tidak mempunyai kemampuan membayar gaji secara penuh apalagi THR.
Menghadapi masalah semacam itu, diperlukan perundingan antara majikan atau yang mewakili dengan pihak buruh (pimpinan serikat buruh) perusahaan.
Kabar gembira nih bagi PNS pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun karena THR cair serentak mulai Jumat (15/5), pekan ini! #THR
via @detikfinance https://t.co/MMG4aY13r0
— detikcom (@detikcom) May 12, 2020
PP THR Non PNS Terbit, Besaran Rp2,235 Juta-Rp5,352 Juta https://t.co/4JZC97uC9n
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) May 12, 2020
Kesimpulan
Dampak Covid-19 sangat berat dihadapi oleh sebagian besar majikan dan paling menderita adalah para buruh.
Mereka yang dirumahkan, ada yang dapat gaji penuh, setengah, seperempat dari gaji dan bahkan ada tidak diberi gaji karena kondisi perusahaan.
Menurut saya, karyawan yang dirumahkan atau disuruh bekerja di rumah (Work From Home/WFH) harus diberi THR walaupun hanya 50%.
Kemudian mereka yang di PHK dengan alasan perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, tetap harus dibayarkan pesangan mereka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
Semoga Covid-19 segera berakhir. Mereka yang di rumahkan segera bisa kembali bekerja dan yang di PHK segera bisa kembali mencari pekerjaan atau membuka usaha sendiri.
Moga-moga tulisan ini memberi manfaat bagi majikan dan para buruh/karyaran.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Covid-19 PHK terjadi dImana-mn. Amat menyedihkan banyak yg di PHk tdk diberi psngon. Mrk yg dirumahkan banyak tdk digaji.
Menghadapi Idul Fitri, pemerintah wajibkan THR, banyak perusahaan tdk mampu bayar THR. Bagaimana solusinya? https://t.co/miK4P8PTga— Musni Umar (@musniumar) May 12, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
