Pemerintah harus tegas dan konsisten melindungi seluruh rakyat Indonesia dari bahaya wabah corona.
Oleh karena corona belum ditemukakan obat penyembuhnya, maka harus dilakukan setidaknya 2 tindakan untuk melindungi rakyat agar tidak terpapar corona.
Pertama, preventif yaitu tindakan pencegahan agar rakyat tidak terpapar corona. Seruan untuk sering cuci tangan, pakai masker kalau keluar rumah, jaga jarak kalau bersama orang lain, menghindari kerumunan massa adalah upaya untuk mencegah supaya rakyat terhindar dari penularan corona.
Bagi para tenaga kesehatan (nakes) disediakan APD (Alat Pengaman Diri) untuk mencegah mereka tertular wabah corona.
Kedua, kuratif yaitu tindakan pengobatan terhadap mereka yang tertular corona baik yang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) terlebih yang positif corona. Mereka diisolasi dalam ruangan khusus di rumah sakit yang diawasi dokter dan para perawat.
Singapura Pertimbangkan Longgarkan Aturan Covid-19 https://t.co/68Ww4lI5fq
— MSNIndonesia (@MSNindonesia) May 29, 2020
Nasib Tenaga Medis, Ikhlas Lebaran Berbalut APD dan Masker https://t.co/F8lj5owhxm
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) May 24, 2020
Semua Dikarantina
Malaysia telah memberlakukan peraturan bahwa semua pendatang dari luar negeri harus dikarantina selama 14 hari.
Mereka yang dikarantina diwajibkan membayar biaya karantina. Tidak hanya warga negara asing, tetapi juga warga negara Malaysia. Hanya warga negara Malaysia diberi keringanan biaya.
Mulai 1 Juni, Masuk Malaysia Wajib Bayar Rp506 Ribu per Hari https://t.co/QBYWyDWEGo
— VIVAcoid (@VIVAcoid) May 25, 2020
Oleh karena sumber penularan wabah corona dari China, dan telah merambah banyak negara, bahkan berada dalam zona merah seperti Amerika Serikat, Italia dan negara-negara lain, maka sangat tepat jika Indonesia meniru kebijakan yang ditempuh Malaysia dalam mencegah penularan corona di negaranya.
Pemerintah Indonesia, dalam rangka mencegah penularan corona dari luar negeri, sangat perlu mengkarantina semua pendatang dari luar negeri terutama TKA China dan TKI yang baru pulang dari luar negeri.
Rencana pemakaian para tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bekerja pada pabrik smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi kontroversi. https://t.co/wxByFQqEyl
— detikcom (@detikcom) May 29, 2020
Tidak hanya TKA dan TKI yang pulang ke Indonesia, tetapi semua warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk Indonesia selama masa pandemi corona, mutlak masuk ke dalam karantina. Kalau tidak, maka sangat mungkin mereka menularkan Corona kepada bangsa Indonesia.
Di tengah pandemi COVID-19 ini, kreativitas sekelompok pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil menciptakan gelang pemantau karantina mandiri. Seperti apa ya? #Inovasi #VirusCorona https://t.co/0q0A2j0U1N
— detikcom (@detikcom) May 26, 2020
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dalam rangka mencegah penularan corona terhadap bangsa Indonesia, maka seluruh WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia saat pandemi corona belum berakhir wajib di karantina dengan biaya dari mereka.
Semoga tulisan ini memberi manfaat dalam upaya bersama memerangi corona di Indonesia.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Mencgh penularan Corona harus diutamakan. Penularan Corona diantaranya WNA dan WNI dari luar negeri terutama TKA China. Lakukan karantina kepada mereka yg datang dari luar negeri utk melindungi rakyat Indonesia. Sila baca tulisan sayahttps://t.co/WwUf9puJKj
— Musni Umar (@musniumar) May 30, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
