Menteri Agama Republik Indonesia Letjen TNI Purn. H. Fahrur Razi telah membatalkan haji tahun ini.
Setidaknya ada tiga alasan yang melandasi pembatalan haji tahun ini.
Pertama, wabah corona yang menyerang Indonesia, Arab Saudi dan berbagai negara di dunia belum berakhir.
Kedua, sangat sulit dan hampir mustahil menghindari adanya phisycal distancing dan social distancing pada saat ibadah haji. Pada hal sumber penularan corona antara lain adanya persentuhan pisik dan sosial.
Ketiga, belum ada kepastian apakah Arab Saudi kalau membuka kesempatan haji bagi umat Islam tahun ini, jamaah haji di Indonesia diperbolehkan? Tidak ada jaminan dari Arab Saudi.
Sekedar mengingatkan, beberapa bulan lalu pemerintah Arab Saudi menyetop kegiatan umrah dari Indonesia karena alasan corona. Pada hal saat itu, belum ada perbincangan corona seperti sekarang ini.
Dewasa ini wabah corona sangat ramai diberitakan media karena tiap hari melalui juru bicara pemerintah Indonesia penanganan covid-19 menyampaikan informasi tentang perkembangan penanganan corona di Indonesia yang terus bertambah jumlah ODP, PDP, positif corona, jumlah meninggal dunia serta sembuh.
Oleh karena itu, sudah tepat keputusan Menteri Agama RI yang membatalkan haji tahun ini.
Menag Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. #Kemenag #Haji
via @detikTravel https://t.co/DVNI92FU9U
— detikcom (@detikcom) June 2, 2020
DPR Kecewa, Merasa Tak Dilibatkan dalam Pembatalan Haji 2020 https://t.co/hAIihE5S7F
— VIVAcoid (@VIVAcoid) June 2, 2020
Sultan Husain Syah: Ibadah Haji Saja Ditunda, Kenapa Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada?https://t.co/QPkBcbJqlj
— GELORA NEWS (@geloraco) June 2, 2020
Alasan Teologis dan Sosiologis Haji Batal
Pembatalan haji tahun ini, suka tidak suka dan mau tidak mau harus diterima dan didukung.
Alasan teologis, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan setiap orang Islam, laki-laki maupun perempuan yang memiliki kesanggupan.
Walaupun ibadah haji hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban haji bisa gugur jika ada alasan yang bisa dibenarkan oleh hukum “syara.”
Wabah corona yang dialami bangsa Indonesia, yang dapat membahayakan keselamatan manusia, bisa menjadi alasan untuk meniadakan kewajiban haji.
Adapun kaidah ushul fiqh yang banyak dipergunakan untuk melegalkan suatu perbuatan yaitu “Dar’ul mafasid muqaddamul ‘alaa jalbil mashalih. Artinya menghindari kerusakan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.
Dengan demikian, walaupun hukum haji wajib, tetapi untuk menghindari mafsasid (kerusakan) yang bakal terjadi jika dilakukan, maka boleh tidak dilaksanakan.
Adapun alasan sosiologis ialah keselamatan jamaah haji. Oleh karena, dalam suasana pandemi corona, Indonesia yang sedang dilanda wabah corona, sebaiknya masyarakatnya tidak ke negara lain yang juga sedang dilanda wabah.
Demi alasan keselamatan jamaah haji, maka secara sosiologis dapat menjadi alasan yang kuat untuk mendukung pembatalan haji tahun ini.
Bener2 sudah kehabisan ide, Dana Haji dipakai untuk penggunaan berresiko support Rupiah. Payah deh ? Kopas: Haji 2020 Ditiadakan, Dana US$600 Juta Akan Dipakai Perkuat Rupiah https://t.co/tCaEPULvdp
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) June 2, 2020
BREAKING NEWS!
Haji dan pandemi Covid-19: Pemerintah Indonesia putuskan 'tidak memberangkatkan haji tahun 2020' https://t.co/ES8wH7Xy0A pic.twitter.com/9M51QsSUUT— BBC News Indonesia (@BBCIndonesia) June 2, 2020
Jemaah Haji yang Telah Lunasi Bipih Akan Diberangkatkan pada 2021 https://t.co/rVPGdvjYuF
— Akuratco (@akuratco) June 2, 2020
Dana Haji Dan Dana Abadi Umat
Beberapa waktu, media memberitakan bahwa komisi Vlll DPR RI yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak mengizinkan pemerintah untuk menggunakan dana haji guna membiayai kegiatan dalam melawan covid-19.
Saya menegaskan bahwa dana haji dan dana abadi umat bukan bersumber dari APBN, sehingga DPR tidak punya hak memberi izin atau rekomendasi kepada pemerintah untuk menggunakan dana haji ataupun dana abadi umat.
Maka dana haji atau dana abadi umat, yang sangat besar jumlahnya disimpan diberbagai bank, harus aman.
Dana yang begitu besar jumlahnya, Ada yang menyebut sudah mencapai ratusan triliun rupiah menjadi inciran banyak pihak.
Menurut saya, dana haji dan dana abadi umat, selain harus aman, tidak boleh dipergunakan yang bukan kepentingan jamaah haji dan umat Islam.
Sudah saatnya dana umat tersebut dikelola secara profesional untuk memajukan umat Islam misalnya peningkatan perguruan tinggi swasta Islam, kualitas pendidikan Islam, ekonomi umat Islam dan sebagainya.
Semoga tulisan ini memberi pencerahan kepada jamaah calon haji, pemerintah dan masyarakat luas.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Saya sangat tidak setuju dana haji dan dana abadi umat dipergunakan bukan utk kepentingan jamaah haji dan umat Islam. Dana haji utk memperkuat rupiah apa tdk kebablasan. Apa sudah tdk ada jalan lain. https://t.co/VLKOVOWIjD
— Musni Umar (@musniumar) June 2, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
