Connect with us

Gerbang Selamat Datang di Kabupaten Penajam Paser Utara - wikipedia

Lainnya

Menggugat Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Ditengah Multi Krisis

Banyak yang meminta supaya pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru ditunda bahkan banyak yang menyarankan supaya dibatalkan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa “Anggaran untuk melanjutkan proyek itu (pembangunan Ibu Kota Baru) akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2020, saat penyampaian nota keuangan APBN tahun anggaran 2021 dihadapan DPR” (vivanews, selasa, 16 Juni 2020).

Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPP/ Bappenas) memastikan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur tetap dilaksanakan. Bahkan, proses pembangunannya masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021 (detikfinance, Kamis, 30 April 2020).

Dua berita yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Kementerian PPN/Kepala Bappenas tersebut dapat dikemukakan bahwa berbagai pandangan yang dikemukakan para pakar dan pengamat di luar pemerintah yang meminta supaya pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru ditunda bahkan banyak yang menyarankan supaya dibatalkan, bagaikan “anjing menggonggong kafilah berlalu.”

https://twitter.com/vivanewscom/status/1272841485914746880

Tidak Ada Urgensinya

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) saya dapat pastikan tidak ada urgensinya.

Setidaknya ada lima alasan untuk memastikan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak ada urgensinya.

Pertama, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, masih layak menjadi Ibu Kota Negara. Kalau untuk mengurangi kepadatan, maka yang dipindahkan adalah Ibu kota pemerintahan. Seperti Malaysia, ibu kota negara tetap Kuala Lumpur, sementara ibu kota pemerintahan dipindah di Putrajaya.

Kalau ibu kota pemerintahan yang dipindah, maka kantor parlemen (DPR), kantor Mahkamah Agung, kantor BPK, kantor MK, kantor KPK dan kantor kedutaan negara-negara sahabat bisa tetap di Jakarta seperti di Malaysia, tetap di Kuala Lumpur.

Kedua, secara sosiologis, pemindahan ibu kota negara tidak akan mengubah nasib rakyat Indonesia lebih sejahtera setelah ibu kota negara dipindah. Demikian pula nasib pegawai pemerintahan, tidak akan lebih baik nasib mereka jika ibu kota negara dipindah, justeru mereka akan mengalami kesulitan luar biasa, jika ibu kota negara dipindah ke Kalimantan Timur atau di luar pulau Jawa.

Selain itu, kehidupan rakyat Indonesia yang amat sulit akibat covid-19, yang hampir pasti akan menghadirkan krisis ekonomi yang dahsyat. Menurut saya, sangat tidak bijaksana memindahkan ibu kota negara dalam kondisi bangsa Indonesia alami krisis kesehatan, krisis sosial, dan krisis ekonomi.

Ketiga, dari aspek sejarah, memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur atau di manapun akan mengubur sejarah Jakarta sebagai tempat diproklamirkan kemerdekaan RI, istana kepresidenan sebagai simbol kemerdekaan NKRI, dan berbagai peristiwa penting yang terjadi di Jakarta dalam perjuangan mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia dan dalam mempertahankan kemerdekaan.

Keempat, dari aspek negara demokrasi, memindahkan ibu kota negara harus ada persetujuan rakyat melalui referendum apakah rakyat setuju atau tidak. Dalam negara demokrasi yang berdaulat (berkuasa) adalah rakyat. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota negara yang sangat penting dan mendasar harus ada persetujuan dari rakyat melalui referendum pemindahan ibu kota negara.

Kelima, secara ekonomi, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah memaparkan, defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN 2020) bakal melebar hingga 6,72 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau mencapai Rp 1.028,6 triliun (kompas.com, Senin, 15 Juni 2020).

Dengan demikian dilihat aspek keuangan negara dan ekonomi Indonesia, pemerintah tidak mampu membiayai pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Untuk menutup belanja rutin pemerintah, APBN Indonesia tidak sanggup, sehingga harus berutang. Entah dari mana harus berutang dalam jumlah yang amat besar.

Maka, dilihat dari berbagai aspek sama sekali tidak ada urgensinya dan juga tidak ada kemampuan keuangan negara untuk membiayai pembangunan dan pemindahan ibu kota negara

Kalaupun ada negara lain yang sanggup membiayai pembangunan ibu kota negara kita, sekedar mengingatkan “tidak ada makan siang yang gratis.”

Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).

Baca Juga

DKI Jakarta

Sebanyak 101 Kepala Daerah yang habis masa baktinya tahun 2022, begitu pula, sebanyak 170 Kepala Daerah habis masa baktinya tahun 2023, harus dipilih secara...

Politik

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepatutnya diberi acungan jempol dan diberi dukungan pada pemilu 2024 karena merupakan satu-satunya partai politik di DPR RI yang memperjuangkan...

DKI Jakarta

Terdapat empat RUU Omnibus law. Salah satunya ialah RUU Omnibus Law Ibu kota Negara.

DKI Jakarta

Pindah ibukota yang sudah diputuskan Presiden Jokowi nampaknya tidak bisa ditawar lagi.

Politik

Pemindahan ibu kota baru kalimantan timur telah menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Energi terkurat habis untuk membahas pemindahan ibukota yang diumumkan Presiden Jokowi. Perbincangan publik...

DKI Jakarta

Dua tulisan Prof Emil Salim, tidak langsung menolak pemindahan ibukota, tetapi sebagai ilmuan dan negarawan, mempertanyakan apa alasan pemindahan ibukota? Kepastian Presiden Jokowi akan...

Sosial

Manfaat ibukota negara pindah ada, tetapi tidak sebanding dengan kesulitan yang dihadapi. Perpindahan ibukota berarti lembaga-lembaga negara harus pindah. Padahal dalam UUD 1945 pasal...