Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 35 hektare.
Keputusan ini menimbulkan pro kontra. Mereka yang sejak semula beroposisi terhadap Anies mengatakan bahwa Anies telah ingkar janji. Begitu juga, yang di DPRD DKI Jakarta merasa kecolongan.
Reklamasi menurut undang-undang adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Menurut Wikipedia bahwa reklamasi dapat juga didefinisikan sebagai aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di area perairan untuk suatu keperluan rencana tertentu.
Reklamasi Ancol akan Dipakai untuk Masjid Apung dan Museum Nabihttps://t.co/pN6HKjMx5q
— GELORA NEWS (@geloraco) July 3, 2020
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin perluasan kawasan Ancol. Pemprov DKI mengklaim izin itu diberikan juga untuk menampung hasil pengerukan sungai di Jakarta. #Reklamasi #Ancol https://t.co/xiB94CESIZ
— detikcom (@detikcom) July 3, 2020
Ada sejumlah alasan yang dibeberkan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana reklamasi teluk Jakarta untuk perluasan Taman Impian Jaya Ancol. https://t.co/8O2CQrKmvf
— Kompas.com (@kompascom) July 4, 2020
Tidak Ingkar Janji
Gubernur Anies Baswedan dengan tegas dan konsisten melaksanakan janjinya menghentikan semua reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta.
Dampaknya, mereka yang merasa dirugikan telah menggugat Anies di Pengadilan karena telah melakukan penghentian reklamasi yang mereka lakukan di pulau-pulau Teluk Jakarta.
Atas gugatan yang dilakukan di Pengadilan, ada yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pemprov. DKI Jakarta memenangkan perkara tersebut.
Adapun pemberian izin reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol bukan ingkar janji karena Anies tidak pernah berjanji tidak akan memberi izin reklamasi.
Apa lagi reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol sangat berbeda dengan reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta.
Pertama, yang direklamasi adalah pantai untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol. Bukan memperluas pulau-pulau di Teluk Jakarta.
Kedua, hasil reklamasi akan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sertifikat tanah atas nama Pemprov. DKI Jakarta.
Ketiga, hasil reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol akan dinikmati warga DKI dan bangsa Indonesia. Kalau hasil reklamasi pulau-pulau di Teluk DKI Jakarta hanya akan dinikmati orang asing dan aseng.
Keempat, hasil reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol akan dibangun Masjid Terapung dan Mesium Nabi Muhammad SAW.
Kelima, reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol bukan mengeruk tanah dan pasir dipinggir pantai seperti reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta, tetapi menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak 2009.
FOTO: Proyek Tanah Timbul Cikal Bakal Reklamasi Ancol https://t.co/vkw8MoFxqp
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) July 4, 2020
Syarif menyebut reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI). https://t.co/z01lvofYWZ
— Akuratco (@akuratco) July 4, 2020
Reklamasi Kawasan Ancol untuk Tampung Tanah Hasil Pengerukan Waduk dan Sungaihttps://t.co/zPtW3RlZIc
— GELORA NEWS (@geloraco) July 3, 2020
DPRD DKI Tidak Kecolongan
Pemberian izin perluasan Taman Impian Jaya Ancol melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 adalah bersifat tehnis operasional.
Izin perluasan Taman Impian Jaya Ancol tidak perlu dilaporkan kepada DPRD, karena izin perluasan Taman Impian Jaya Ancol tidak termasuk dalam ruang lingkup hak DPRD.
Sebagaimana diketahui bahwa hak-hak DPRD meliputi hak anggaran, hak pengawasan dan hak legislasi.
Kalau menyangkut pelaksanaan hak pengawasan, anggota DPRD bisa mengawasi proses pelaksanaan reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol.
Begitu pula, karena pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa perlu ada Peraturan Daerah (Perda) dalam reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol, maka anggota DPRD bisa melaksanakan haknya dalam membuat Perda.
Dengan demikian, tidak tepat kalau ada yang mengatakan bahwa pemberian izin reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol, DPRD DKI merasa kecolongan.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Serangan buzzerRp ke Anies yg dianggap ingkar janji tdk pada tempatnya. Reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol utk kepentingan warga DKi dan bangsa Indonesia. Beda reklamasi pulau2 Teluk Jakarta utk kepentingan asing dan aseng. https://t.co/csk7bTZcxP
— Musni Umar (@musniumar) July 4, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
