Teman-teman di berbagai daerah memberitahu saya bahwa ekonomi di daerah lesu. Toko-toko sepi tidak ada yang membeli jualan mereka.
Saya diberitahu, masyarakat tidak memiliki daya beli, tidak ada uang yang beredar di masyarakat.
Selain itu, saya diberitau, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer ke daerah hanya gaji pegawai. Dampaknya tidak ada pembangunan di daerah. Kalau tidak ada pembangunan, maka rakyat tidak dapat uang.
Melalui pembangunan, rakyat bisa berpartisipasi. Dampak dari berpartisipasi, rakyat dapat uang, dan bisa berbelanja.
Dari kegiatan pembangunan, ekonomi bisa berputar dan terjadi pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Kaji Insentif Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta https://t.co/TolZHb0yWG
— Jawa Pos (@jawapos) August 5, 2020
Pegawai Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu Selama 4 Bulan! https://t.co/XKRyHQ1kPs
— CNBC Indonesia (@cnbcindonesia) August 6, 2020
Presiden Mau Bagi Uang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta. Pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (kontan.co.id, Rabu, 05 Agustus 2020 10:26 WIB).
Wah, Jokowi siap beri bantuan Rp 600.000 selama 6 bulan ke pegawai swasta https://t.co/cpwjYRaahL #DampakVirusCorona
— KONTAN NEWS (@KontanNews) August 5, 2020
Rencana tersebut bagus saja, tetapi bagaimana dengan mereka yang sudah di PHK, yang menurut Kamar Dagang dan Industri sudah berjumlah 6 juta orang?
Menurut saya, bantuan tunai yang direncanakan Presiden Jokowi akan menimbulkan masalah di lapangan karena kalau diberikan kepada pegawai swasta yang bergaji Rp 5 juta ke bawah, bagaimana dengan pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, usahawan mandiri yang gulung tikar, mereka yang di PHK, para pengangguran, 67 juta keluarga miskin yang disebutkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
Jumlah pengangguran di Indonesia akan terus mengalami peningkatan dampak wabah pandemi virus Corona COVID-19. Diperkirakan pada 2021 jumlah pengangguran di Indonesia akan semakin tinggi sehingga harus tepat dan cepat ditangani.https://t.co/civWL6Fzyn#1newstainment #vivacoid pic.twitter.com/mVvgKhceNp
— VIVAcoid (@VIVAcoid) June 22, 2020
Bahaya Deflasi, Gelombang Tinggi Pengangguran Mengintai https://t.co/Kq5XyaeGEU
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) August 4, 2020
Hingga saat ini terdapat enam daerah yag mendapatkan sanski penundaan transfer dana alokasi umum (DAU). https://t.co/lvLADctu9y
— Kompas.com (@kompascom) July 7, 2020
Transfer DAU & DAK ke Daerah
Menurut saya, sebaiknya dana yang direncanakan akan diberikan ke pegawai swasta yang bergaji Rp 5 juta ke bawah lebih baik dananya di transfer ke daerah dalam rangka DAU dan DAK.
Penggunaan DAU dan DAK ditetapkan di pusat untuk menggerakkann ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pada saat yang sama, diawasi penggunaannya agar tidak dikorupsi. Juga dikontrol peruntukan dana yang ditransfer ke daerah harus diawasi agar tepat sasaran.
Akhirnya, saya mengusulkan supaya dana yang disediakan pemerintah haruslah didayagunakan untuk menggerakkan ekonomi, mendorong meningkatnya daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi agar Indonesia tidak mengalami resesi ekonomi seperti yang dialami negara-negara lain.
Semoga tulisan ini memberi manfaat bagi kebaikan bangsa dan negara.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Pemerintah akan memberi bansos kpd peg. swasta bergaji Rp 5 juta ke bawah. Pertanyaannya, bagaimana mrk yg di PHK dan menganggur, Kel miskin dan mrk yg miskin? Apa tdk sebaiknya dana disalurkan ke daerah melalui DAU dan DAK utk gerakkan ekonomi di daerahhttps://t.co/hCun9nNJZS
— Musni Umar (@musniumar) August 6, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
