Gubernur DKI Jakarta Dr. Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi di Ibukota, Mobil dan Motor Dikenakan Sistem Ganjil-Genap.
Peraturan tersebut pasti tidak semua warga DKI dan warga yang bermukim di sekitar DKI Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) mendukung.
Setidaknya ada tiga alasan yang menolak mendukung pelaksanaan pembatasan mobil-motor yang dikenakan dalam sistem Ganjil-Genap.
Pertama, mobil atau motor pribadi merupakan satu-satunya moda transportasi yang selalu dipergunakan untuk ke kantor dan menjalankan kegiatan setiap hari. Dengan adanya pembatasan mobil-motor dalam sistem Ganjil-Genap, maka kegiatan rutin terganggu.
Kedua, pekerjaan dari kantor adalah tugas luar, yang sulit dilakukan adanya pembatasan mobil-motor dalam sistem Ganjil-Genap.
Ketiga, tidak biasa naik kendaraan umum, sehingga adanya pembatasan mobil-motor dalam sistem Ganjil-Genap, sangat mengganggu dan tidak nyaman.
Bukan Cuma Mobil, Anies Baswedan Juga Terapkan Ganjil Genap Motor https://t.co/XmGnrZ8qU0
— MSNIndonesia (@MSNindonesia) August 21, 2020
Kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online akan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. https://t.co/556fZZfoww
— Kompas.com (@kompascom) August 22, 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. #DKIJakarta https://t.co/MnVWwLcE6w
— detikcom (@detikcom) August 21, 2020
Sebaiknya Dukung Ganjil-Genap
DKI Jakarta belakangan ini menjadi juara dalam penyebaran corona di Indonesia.
Sebagai gambaran, pada 21 Agustus 2020 kasus corona di Jakarta tambah 641 kasus, total 1.076 pasien covid-19 meninggal (Kompas.com, Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:00 WIB).
Sejumlah ilmuwan di Singapura telah menemukan varian baru hasil mutasi virus corona. #COVID19https://t.co/Lx7BJ6Yh8p
— antaranews.com (@antaranews) August 21, 2020
Penambahan tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 657 kasus baru dalam sehari. https://t.co/GA6rklaQe4
— Kompas.com (@kompascom) August 21, 2020
Meningkatnya kasus corona di DKI Jakarta, suka tidak suka dan mau tidak mau harus di atasi bersama oleh pemerintah dan rakyat khususnya warga DKI Jakarta.
Setidaknya ada 5 alasan peraturan pembatasan mobil-motor dalam sistem genap-ganjil sebaiknya didukung dan dipatuhi.
Pertama, Corona telah menimbulkan krisis kesehatan dengan banyaknya rakyat yang korban dalam bentuk sakit dan meninggal dunia.
Kedua, Corona telah menimbulkan krisis ekonomi dengan pertumbuhan PDB di DKI Jakarta minus 8%, sedang Indonesia minus 5,32%.
Ketiga, Corona telah mengakibatkan terjadi krisis sosial dengan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.
Keempat, Corona telah mengakibatkan potensi terjadinya resesi ekonomi.
Kelima, meningkatnya secara signifikan utang pemerintah untuk menambal defisit anggaran yang luar biasa besar guna membiayai penanganan covid dan penyehatan ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang luas dari rakyat Jakarta untuk menangani corona yang merajalela.
Maka, Peratutan Gubernur tentang pembatasan mobil dan motor pada sistem Ganjil-Genap, saya menghimbau warga DKI Jakarta untuk mendukung peraturan Gubernur tersebut sebagai upaya nyata dalam melawan covid-19 yang populer sebutan corona.
Semoga pemberlakuan mobil-motor pribadi dalam sistem Ganjil-Genap di DKI Jakarta, yang didukung penuh seluruh warga DKI dan mereka yang bermukim di sekitar Jakarta, corona dapat segera dikendalikan penyebarannya di DKI dan berbagai daerah sekitar Jakarta.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Positif Corona terus meningkat di DKI dan di Indonesia. Tulisan saya ini populer. Sila baca yg belum baca. Terima kasih. https://t.co/dbYyPYbTAH
— Musni Umar (@musniumar) August 23, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
