Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) luar biasa. Sudah mendeklarasikan pembentukannya pada 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi Jakarta, sampai akhir Agustus 2020, isu KAMI masih ramai diperbincangkan publik.
Setidaknya ada dua arus perlawanan terbentuknya KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia).
Pertama, para pendukung pemerintah membentuk KITA (Kerapatan Indonesia Tanah Air). Selain itu, mereka yang mengatasnamakan mahasiswa membentuk KAMI. Salah satu point pernyataan mereka bahwa Indonesia dalam keadaan baik-baik.
Kedua, tanggapan pimpinan partai politik pendukung pemerintah misalnya Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP singgung KAMI: disitu banyak pengin jadi Presiden. Megawati ke KAMI: kenapa nggak bikin partai? (detikNews, 27/8/2020).
Selain itu, disindir Megawati, eksistensi KAMI sebagai gerakan politik dipertanyakan (Liputan6.com, 27 Agustus 2020).
Saya tidak ingin mengulas komentar tersebut, tetapi substansi yang dikemukakan KAMI sebanyak 8 point, diantaranya point 4 yang “menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.”
#Terpopuler KAMI merespons ucapan Megawati yang menyebut banyak tokoh dalam gerakan itu yang ingin menjadi presiden. KAMI menyambut baik respons yang diberikan Megawati atas kemunculan gerakan itu. #KAMI #Megawati https://t.co/atK7JR6mLO
— detikcom (@detikcom) August 27, 2020
Menurut inisiator KAMI, Din Syamsuddin, ini didirikan sebagai bentuk keprihatinan ke pemerintah. Dengan berbagai macam isu di bidang ekonomi politik juga HAM.
Namun menurut pakar politik, KAMI tak akan berdampak besar dan hanya menjadi wadah untuk mempertahankan eksistensi. pic.twitter.com/Rvm2HoHk3A
— VOA Indonesia (@voaindonesia) August 20, 2020
Alasan KAMI lahir al : 1) krn partai berubah menjadi alat untuk mewujudkan oligarki kekuasaan dan politik dinasti, dan 2) terjadi kebuntuan jalus aspirasi.
Krn yg dikritik oleh KAMI, tmsk partai-kok malah diminta bikin partai.
KAMI gerakan moral tapi partai utk berkuasa – beda https://t.co/UMUsNC2qH3— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 26, 2020
Perbaiki Praktek Pembentukan Hukum
Media memberitakan, banyak undang-undang yang dibuat tidak memihak kepentingan nasional misalnya UGM dalam penelitiannya menemukakan ada 70 Undang-undang tidak memihak kepentingan nasional.
Media juga memberitakan dengan judul “118 Undang-undang Tak Pro Rakyat” (Tempo.co, 16 Maret 2011).
https://nasional.tempo.co/read/320435/118-undang-undang-tak-pro-rakyat
Contoh paling aktual, Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, disebut UU tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Laode Syarief, mantan Wakil Ketua KPK menyebut UU Minerba mengandung masalah perusakan lingkungan hingga isu korupsi di sektor minerba, Laode menilai UU Minerba akan justru bakal semakin menambah masalah dalam sektor tersebut (Tribunnews.com, 1 Juni 2020)
Hal tersebut menurut dugaan saya, menjadi alasan bagi KAMI untuk menuntut pemerintah dan DPR supaya dalam membuat undang-undang harus sesuai Pancasila dan UUD 1945.
UU Mineral Batu Bara atau Minerba telah disahkan DPR pada Mei lalu. https://t.co/LsEU4rMpE1
— kumparan (@kumparan) August 27, 2020
Rencana pemerintah memperpanjang izin IUPK PT Arutmin Indonesia menjadi polemik di tengah proses uji formil UU Minerba di MK yang belum rampung.https://t.co/J6PI0ZsuXX
— Katadata.co.id (@KATADATAcoid) August 27, 2020
Alhamdulillah, Rapat Perdana Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hari ini selesai. Tidak ada agenda tokoh2 KAMI tuk incar Presiden. Parpol2 yang rajin mikir capres dan anak2nya jd capres politik dinasti. KAMI hanya tuk selamatkan rakyat. Moral. https://t.co/gI3JtXOgPJ
— syahganda nainggolan (@syahganda) August 26, 2020
Penegakan Hukum
KAMI menilai dalam penegakan hukum masih diskriminatif. Oleh karena itu, KAMI menuntut
Pemerintah untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif……”
Tuntutan tersebut dianggap tepat karena masyarakat merasakan bahwa dalam penegakan hukum belum adil, masih diskriminatif.
KAMI juga menuntut supaya dilakukan pemberantasan mafia hukum, dan menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik serta menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.”
Tuntutan KAMI tersebut masih wajar, dan sebaiknya didengar dan direalisasikan dalam rangka mewujudkan negara hukum yang sangat berkaitan erat dengan rasa keadilan masyarakat.
Semoga tulisan ini mencerahkan dan menyadarkan. Moga-moga bisa dilaksanakan untuk kebaikan bersama.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Semua tulisan saya ttg KAMI yg mengulas Tuntutan KAMI kepada Pemerintah dan DPR selalu populer. Ribuan yg like. Ini tulisan saya yg populer.https://t.co/BD4E1jVYJv
— Musni Umar (@musniumar) August 29, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
