Pada 14 September 2020 sore, RRI Pro3 wawancara saya secara live tentang surat Budi Hartono, orang terkaya Republik Indonesia kepada Presiden Jokowi.
Orang terkaya RI itu menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI pada Senin 14/9/2020.
https://www.instagram.com/p/CFBYSZ2DsTo/
Saya merespon, pertama, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai pasal 28 UUD 1945. Jadi saya apresiasi pendapat Pak Budi yang merespon pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
Kedua, saya merespon penilaian pemilik konglomerasi bisnis Djarum Group ini bahwa pemberlakuan PSBB oleh Gubernur DKI bukan langkah yang tepat. Saya memberi contoh Malaysia yang sudah 4 kali memberlakukan Lockdown dan terakhir Lockdown akan berlangsung sampai 31 Desember 2020.
Singapura juga memberlakukan Lockdown ke seluruh negara. Kalau dianggap tidak tepat memberlakukan PSBB, maka tidak mungkin PM Malaysia dan PM Singapura memberlakukan Lockdown, yang disebut di Indonesia PSBB.
Untuk diketahui, pemberlakuan Lockdown di Malaysia dan di Singapura diumumkan oleh Perdana Menteri. Kita di Indonesia, yang umumkan PSBB bukan Presiden, tetapi kepala daerah. Lockdown di dua negara itu mampu menekan penyebaran Corona dan jumlah orang yang meninggal dunia sangat rendah.
Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta juga berhasil menekan penyebaran Corona dan tingkat kematian yang rendah. Akan tetapi, ketika PSBB dilonggarkan dengan istilah PSBB transisi, penyebaran Corona Kembali masif dan jumlah orang yang meninggal dunia meningkat.
Alasan Orang Terkaya RI Kirim Surat ke Jokowi soal PSBB DKI https://t.co/UXkdP88DGK
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) September 14, 2020
Teman-teman, kita masih harus berjuang #hadapibersama COVID-19 ini.
Ikuti aturan yang ada. Mari lakukan hidup bersih dan sehat, agar Jakarta rakyatnya sentosa.
Terima kasih atas lagu istimewa, kolaborasi dengan para musisi tanah air.#JagaJakarta #PSBBJakarta #covid19 pic.twitter.com/5mDHMMYHed
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) September 15, 2020
Penegakan Hukum
Konglomerat terkaya itu juga menyarankan kepada Presiden Jokowi bahwa untuk menekan penyebaran Corona bukan PSBB.
Salah satu cara yang disarankan adalah penegakan aturan dan pemberian sanksi atas ketidakdisiplinan sebagian kecil warga. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut menjadi wewenang Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.
“Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19, kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.”
Saran Pak Budi telah dilaksanakan. Penegakan hukum dan sanksi sudah dilaksanakan di DKI. Total denda PSBB tahap ketiga adalah Rp 597.700.000.
“Selama PSBB transisi, total denda yang terkumpul adalah Rp 3.154.030.000. Sehingga, total akumulasi denda hingga 31 Agustus 2020 adalah Rp 4.053.830.000,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
(Tempo.co, Rabu, 2 September 2020 | 14:49 WIB)
Kalau di Malaysia Perintah Kawalan Penegakan Pemulihan (PKPP) covid-19 dilakukan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kalau di DKI dilakukan Satpol PP. Akan sangat baik dan efektif jika dilakukan Satpol PP dan Polisi.
Denda Pelanggar PSBB Transisi di DKI Jakarta Capai Rp 4 Miliar https://t.co/uurVjgCecI
— TEMPO.CO (@tempodotco) September 2, 2020
Keberhasilan Malaysia dalam menangani kasus Covid-19 juga terlihat dalam status zona risiko di seluruh daerah. Tak ada satu pun daerah di Malaysia yang berada pada zona merah | #Tren https://t.co/1UGWDefqGt
— Kompas.com (@kompascom) September 4, 2020
Situasi COVID-19 di Malaysia sehingga 15 September 2020
Sumber: @kementeriankesihatanmalaysia#COVID19#KitaTeguhKitaMenang#KomunikasiKita#JabatanPenerangan pic.twitter.com/SZa9iEhN1B
— Jabatan Penerangan Malaysia ?? (@JPenerangan) September 15, 2020
RS dan Ruang Isolasi
Pemerintah Provinsi DKI telah memperbaharui rumah sakit rujukan penanganan pasien Corona. menjadi sebanyak 59 (detik health, 3 Juli 2020).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, saat ini ada 67 Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 di DKI Jakarta dalam proses relaksasi (Sabtu, 12 September 2020)
Jadi kapasitas rumah sakit dan isolasi terus ditingkatkan dan bisa saja membangun kontainer isolasi ber-AC di tanah kosong seperti di Singapura.
Wisma Atlet Kemayoran dialihfungsikan jadi rumah sakit darurat pasien COVID-19. Guna tangani kasus COVID-19 di Ibu Kota tower 5 Wisma Atlet pun siap beroperasi. https://t.co/42FY8ekUNj
— detikHealth (@detikHealth) September 11, 2020
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan kapasitas Rumah Sakit di Jakarta masih memadai untuk merawat pasien positif Covid-19. / #Nasional #VideoKompas pic.twitter.com/yXCOTLW8Lb
— Kompas.com (@kompascom) September 15, 2020
3 T dan Ekonomi Dijaga
DKI Jakarta paling terkemuka dalam melakukan Testing, Tracing dan Treatment.
Akan tetapi, tidak mudah saat Corona masih merajalela, perekonomian bisa dijaga, sehingga aktifitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan mereka hingga pandemi berakhir seperti disarankan Pak Budi.
Kalau benar “masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19” seperti diungkapkan Pak Budi, namun belum ada negara yang sukses dalam waktu bersamaan mengatasi corona dan membangun ekonomi.
Saya berpendapat skala prioritas mengatasi corona sebagai penyebab utama terjadinya krisis multi dimensional. Corona teratasi ekonomi maju.
Saran dan komentar? silahkan reply di twitter status dibawah ini (click logo biru dan reply).
Sy senang Pak Budi sbgai org terkaya di RI respon PSBB DKI. Saya apresiasi. Saran sy ke Pak Budi berkenan galang dana dari usaha mnngh dan besar utk bantu usaha informal, mikro dan kecil dan ekonomi daerah. Ini rekomendasi Webinar Semnas 54thn KAHMI,11/9https://t.co/4IylsA6hct
— Musni Umar (@musniumar) September 15, 2020

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
