Alasan utama pemerintah memaksakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak keras oleh buruh, para tokoh masyarakat dan agama, ormas Islam seperti PB NU, PP Muhammadiyah, dan MUI serta akademisi, mahasiswa, ormas pemuda, ormas wanita, berbagai organisasi dan masyarakat luas adalah untuk memacu investasi agar tercipta lebih banyak lapangan kerja.
Akan tetapi Investasi di Indonesia tergolong tinggi. Menurut Faisal Basri “Hanya China yang lebih tinggi dari Indonesia. Namun, China menyadari aras investasi mereka sudah terlalu tinggi. Banyak pabrik kelebihan kapasitas. Akhirnya China banting stir. Mereka menyalurkan investasinya ke luar negeri. Di dalam negeri, mereka memacu konsumsi masyarakat agar lebih banyak menyerap produksi dalam negeri sehingga ketergantungan pada ekspor bisa dikurangi.
Faisal Basri juga mengemukakan bahwa “Pemerintah China tak mau lagi menekan buruh dengan upah murah. Buat apa menyenangkan konsumen dunia dengan menawarkan barang-barang murah tetapi menekan peningkatan kesejahteraan rakyatnya sendiri.
Menurut Faisal Basri investasi di Indonesia tumbuh lumayan tinggi, lebih tinggi dari China, Malaysia, Thailand, Afrika Selatan, dan Brazil serta hampir sama dengan India. Pada peraga di bawah (yang ditampilkan), hanya Vietnam yang pertumbuhan investasinya lebih tinggi dari Indonesia.
Maka, alasan utama diadakannya UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk memacu investasi adalah salah karena faktanya investasi di Indonesia tumbuh secara mengesankan.
Faisal Basri menegaskan, Presiden keliru mengatakan investasi terhambat dan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan “tidak nendang”. Alasan keliru inilah yang membuat Presiden mencari jalan pintas atau terobosan dengan mengajukan jurus sapu jagat Omnibus Law Cipta Kerja (sumber: https/faisalbasri.com, 10/09/2020).
Pertumbuhan investasi di Indonesia yang lumayan tinggi tidak membawa peningkatan ekonomi yang menghadirkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Penyebabnya antara lain, model investasi ala China dapat dikatakan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Semua dibawa dari China yaitu modal, teknologi, mesin dan peralatan industri, makanan, buruh dan lain sebagainya. Hasilnya juga dibawa ke China.
Salah Kaprah Omnibus Law Cipta Kerja: Memacu Investasihttps://t.co/CEz5cUiOCq
— Faisal Basri (@FaisalBasri) October 8, 2020
Salah Kaprah Omnibus Law Cipta Kerja: Kemudahan Berusahahttps://t.co/hFDDMwwXOr
— Faisal Basri (@FaisalBasri) October 9, 2020
Kecewa dengan Respons Jokowi, Mahasiswa Ancam Aksi Lagi https://t.co/uZPB0bR69K
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) October 10, 2020
Investor Diberi Karpet Merah
Bivitri Susanti dalam tulisannya di kolom opini Harian Kompas (10/10/2020) bertajuk “Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja” mengemukakan bahwa karpet merah dibentangkan untuk investor asing, dengan memberikan suasana berinvestasi yang menggiurkan. Bagi pemodal, biaya rendah untuk barang-barang modal, seperti buruh dan tanah, termasuk lingkungan dan izin-izin eksploitasi sumber daya alam, tentu jadi daya tarik. Maka, ditekanlah biaya-biaya itu sedapat mungkin.
Selanjutnya, dia mengemukakan bahwa “pekerja tak perlu lagi menjadi faktor biaya yang besar, tidak terlalu sulit untuk diatur, dan mudah dipecat apabila tidak produktif. Inefisiensi dalam mengurus izin yang membutuhkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pun harus dipangkas agar modal tanah dan alam tidak menjadi beban biaya untuk investor. Caranya, memasukkan pendekatan berbasis resiko (risk-based approach) dalam perizinan berusaha.
Untuk tujuan kemudahan berusaha pula, sebagian wewenang yang selama ini diberikan kepada daerah ditarik kembali ke pusat. Kebijakan dan perizinan yang dibuat terpusat tentu memudahkan bagi investor. Akibatnya, desentralisasi yang sudah dibangun sejak 1998 sebagai salah satu tuntutan reformasi justru ditarik mundur.
Menurut Bivitri Susanti, UU Cipta Kerja jelas mengatur kewenangan ditarik ke pusat. Dijabarkan lebih lanjut, pusat berarti Presiden. Bahkan, untuk pengaturan yang sifatnya sektoral yang tadinya ada ditangan kementerian dinyatakan oleh UU Cipta Kerja sebagai kewenangan Presiden (Kompas, Sabtu, 10/10/2020).
Maka, bukan hoax penyebabnya kalau sangat banyak yang demo dan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
https://www.instagram.com/p/CGKuuF7A-0g/

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
