Connect with us

kebebasan berbicara dan berpendapat - unsplash Markus Winkler

Lainnya

Ketakutan Para Akademisi dan Media Suarakan dan Beritakan Kebenaran dan Keadilan

Kalau sekaliber Prof Effendi Gazali, masih tidak berani menyampaikan pandangan kritis terhadap kekuasaan, apatah lagi yang lain.

Prof. Effendi Gazali, pakar komunikasi politik ketika menjadi narasumber bersama Burhanudin Muhtadi dalam peluncuran buku “Tangis Tawa Senyum” autobiografi Syarif, Anggota DPRD DKI Jakarta menyampaikan berbagai persoalan terkait isi buku yang dibedah oleh dua pakar tersohor tersebut.

Ketika moderator meminta pandangan Prof. Effendi Gazali tentang politik dan masa depan. Pakar komunikasi politik itu sangat hati-hati dalam memilih kata dan kalimat ketika memberi komentar tentang penguasa.

Berkali-kali pakar komunikasi politik itu mengatakan “aman” ketika menyampaikan pandangan tentang berbagai persoalan kekuasaan.

Ketakutan Akademisi dan Media

Kalau sekaliber Prof Effendi Gazali, masih tidak berani menyampaikan pandangan kritis terhadap kekuasaan, apatah lagi yang lain.

Begitu pula, ketakutan media memberitakan demo UU Omnibus Law Cipta Kerja, bahkan acara ILC TV ONE Selasa, 13/10/2020 harus dibatalkan, patut diduga karena mendapat tekanan, bisa dikatakan merupakan tragedi demokrasi.

Pertanyaannya, apakah yang membuat para akademisi dan media mainstream memilih diam atau bersikap aufemisme (suara halus) ketimbang bersuara kritis dan keras?

Semua tahu senjata pamungkas untuk membungkam para akedemisi, aktivis dan pengeritik, dan demonstran atau media adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE).

Setidaknya ada lima pasal jebakan dalam UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang banyak menghantar aktivis ke dalam penjara

Pertama, pasal 45 A ayat (2) yang berbunyi; “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kedua, pasal 45 ayat (1) berbunyi; “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ketiga, pasal 45 ayat (4) yang berbunyi; “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Keempat, pasal 45A ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Kelima, pasal 45 ayat (3) yang berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Rugikan Bangsa dan Negara

Kita telah memilih jalan demokrasi dalam berbangsa dan negara, tetapi pengamalan demokrasi di masa Orde Lama dan Orde Baru mengalami jalan terjal, penuh hambatan dan rintangan dengan diamalkannya Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 Tentang Tentang Pemberantasan Kegiatan Sunversi.

Pada awal Orde Reformasi, Presiden BJ Habibie mencabut UU Subversi tersebut karena dianggap memasung demokrasi, tetapi pada pemerintahan Presiden Susila Bambang Yudhoyono dibuat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE).

Kedua UU itu beda namanya, tetapi intinya sama memasung kebebasan dan demokrasi.

Jadi, kalau para akademisi lebih memilih diam, begitu pula media mainstream memilih jalan yang aman, itulah tragedi demokrasi kita, dan pasti bangsa dan negara kita, kembali berada dipersimpangan jalan.

Sejatinya dalam negara demokrasi, rakyat diberi peran besar dan partisipasi yang mumpuni sesuai asas demokrasi “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.”

Baca Juga

Opini

Pemerintah memilih jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)...

Politik

Pada 14 Mei 2022, saya kembali berolahraga jalan kaki di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Saya bertemu para buruh yang mulai datang di...

Politik

Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DKI Jakarta

Ada 7 program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta. Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta...

Opini

Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Indonesia menjuluki Jokowi The King of Lip Service. Julukan itu telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan bahkan menjadi...

Opini

Salah satu warisan Orde Reformasi 23 tahun lalu yang disambut gembira adalah otonomi daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang...

Opini

Setiap 1 Mei selalu diperingati oleh buruh di seluruh dunia sebagai Hari Buruh Internasional. Hari buruh internasional sering juga disebut sebagai May Day. Peringatan...

Opini

Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak keras oleh buruh, para tokoh masyarakat dan agama, ormas Islam seperti PB NU, PP Muhammadiyah, dan MUI serta...