Connect with us

Bendera merah putih raksasa di puncak menara Masjid Al-Akbar, Surabaya (15/8/2019) - www.masjidalakbar.or.id

Opini

Ketuhanan Yang Maha Esa di UUD 1945, Larangan Jilbab di Sekolah & Investasi Miras

Dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Makna dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain: Percaya dan taqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Selain itu, menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu.”

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan, suka tidak suka dan mau tidak mau harus menurut agama yang dianut. Tidak ada Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa agama.

Ajaran agama mengajarkan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, yang bersumber dari kitab suci.

Pembuatan dan Pengamalan UUD 1945

Implementasi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam membuat undang-undang dan peraturan, mutlak merujuk kepada ajaran agama yang bersumber dari kitab suci.

Konsekuensi dari itu, maka setiap produk Undang-undang atau Peraturan, tidak boleh dibuat yang bertentangan dengan ajaran agama yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Undang-undang atau peraturan apapun yang dibuat tidak boleh berlawanan atau bertentangan dengan ajaran agama yang dianut bangsa Indonesia.

Begitu juga dalam pengalaman semua produk undang-undang atau peraturan, tidak boleh diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika sebuah undang-undang atau peraturan dibuat yang berlawanan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersumber dari kitab suci.

Larangan Jilbab dan Miras

Konsekuensi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sebagaimana dikemukakan diatas, tidak boleh ada undang-undang atau peraturan yang dibuat bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Sebagai contoh, peraturan tentang larangan memakai jilbab di sekolah. Kalau larangan itu bertentangan ajaran agama, maka peraturan itu wajib direvisi, agar Pancasila dengan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sumber utama dalam pembuatan undang-undang atau peraturan tidak dilanggar apalagi dicederai.

Begitu pula peraturan tentang investasi Miras. Minuman keras (miras) bertentangan dengan ajaran agama, karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.

Oleh karena SKB larangan memakai jilbab, bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia, maka SKB tersebut harus dicabut atau sekurang-kurangnya direvisi.

Begitu pula peraturan tentang investasi Miras di provinsi yang bukan mayoritas Muslim, berdasarkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang bersumber dari ajaran agama, oleh karena ajaran agama melarang miras, maka suka tidak suka dan mau tidak mau, peraturan investasi miras harus dicabut.

Larangan membuat undang-undang atau peraturan yang bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila merupakan konsekuensi logis bangsa Indonesia menjadi negara berketuhanan.

Oleh karena itu, SKB tentang Jilbab dan Peraturan tentang Investasi Miras di Provinsi Papua, NTT dan Sulut tetap tidak boleh karena “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam sila pertama Pancasila bukan hanya untuk umat Islam tetapi untuk seluruh bangsa Indonesia yang berbhinneka dalam beragama.

Baca Juga

Lainnya

Hari ini umat Nasrani merayakan kenaikan Isa Al-Masih. Umat Islam menghormati umat Nasrani yang merayakan hari Kenaikan Isa Al Masih. Penghormatan itu didasarkan pada ajaran...

Pemilu

Saya menyimpulkan dan menduga bahwa ada kelompok tertentu yang diorganisir secara sistematis dengan dukungan dana yang besar untuk terus-menerus menyerang, mem-bully, memfitnah, memutar-balikkan fakta,...

Pendidikan

Pada 18 Maret 2023, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB) menyelenggarakan webinar dengan tema Sekitar Permasalahan Moderasi Beragama Dalam Bingkai Pancasila, dengan keynote speech Neneng Djubaedah, SH.,...

Opini

Sebagai terobosan untuk memberi kepedulian dan keadilan kepada warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)...

Lainnya

Anies Baswedan, bakal calon Presiden RI bersama Partai Nasdem menggelar Natal Nasional Tahun 2022 di Auditorium Universitas Cenderawasih Kota Jayapura, Papua, Kamis 8 Desember...

Lainnya

Anies Baswedan, menyampaikan keluhan yang merasakan pemerintah terkadang matikan kritik. Anies Baswedan berbicara terkait dirinya yang kerap mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Dia lalu menyinggung...

Opini

Sejatinya mereka yang melontarkan pernyataan karena memimpin lembaga tinggi negara, menasihati Presiden supaya taat konstitusi karena sudah jelas dan terang benderang ketentuan pasal 7...

Opini

Perilaku warga yang sering menyebarkan fitnah, caci maki, adu domba dan sebagainya harus dikutuk karena melakukan perbuatan yang dilarang agama, hukum dan sangat bertentangan...