Dalam UUD 1945 kita mengetahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, adalah dari UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Konsekuensi Indonesia negara hukum, maka segala kehidupan kenegaraan harus selalu berdasarkan kepada hukum.
Untuk menjaga dan mengawasi agar hukum berjalan dengan efektif, maka dibentuklah lembaga peradilan.
Pendiri FPI baru Munarman, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus kerumunan di Maumere, NTT yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. #TempoMetro https://t.co/ptcN3JDptV
— TEMPO.CO (@tempodotco) February 24, 2021
Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskanhttps://t.co/2KqJFQGhf0
— GELORA NEWS (@geloraco) February 25, 2021
Mahkamah Agung, Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum.
Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi dengan tugas pokok yaitu menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Mahkamah Agung adalah puncak peradilan negara tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.
Peradilan umum terdiri dari peradilan negeri, peradilan tinggi dan Mahkamah Agung RI. Begitu pula peradilan agama terdiri dari peradilan agama tingkat pertama, peradilan agama tinggi sebagai peradilan tingkat banding dan peradilan kasasi di Mahkamah Agung.
Selanjutnya peradilan militer terdiri dari peradilan militer tingkat pertama, peradilan militer tinggi dan peradilan militer tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Begitu pula peradilan tata usaha terdiri dari peradilan tata usaha negara tingkat pertama, Peradilan tata usaha negara tinggi tingkat banding dan peradilan tata usaha negara tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dirgahayu Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) ke-75.
Semoga di Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, MA RI senantiasa dapat mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung melalui penyelenggaraan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. pic.twitter.com/oy4eI1TFH4— HukumOnline (@HukumOnline) August 19, 2020
Keadilan Hukum Tidak Mudah Dibangun
Masalah keadilan hukum, ada yang berpendapat bahwa keadilan didasarkan pada ketentuan hukum. Maknanya suatu hukuman akan disebut adil bila hukuman itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendapat tersebut tidak mempersoalkan isi atau ketentuan hukum itu adil atau tidak.
Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa keadilan hukum tidak tergantung pada ketentuan hukum, tetapi juga isi dari hukum itu sendiri.
Hukum yang berisi nilai-nilai keadilan, tidak mudah dibangun karena yang membuat adalah para politisi di DPR dan Pemerintah, yang sangat terkait erat dengan kepentingan kekuasaan mereka.
Oleh karena itu, para hakim yang memutus suatu perkara, tidak hanya terpaku pada isi hukum yang dibuat para politisi dan pemerintah, tetapi haruslah selalu bersandar pada nilai-nilai keadilan kepada sila pertama dari Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan prinsip menghormati harkat dan martabat manusia sebagai makhluk manusia yang sangat mulia.
Walaupun Indonesia negara hukum, akan tetapi keadilan hukum tidak mudah dibangun. Oleh karena itu, kita sebagai rakyat Indonesia harus berusaha agar hukum ditegakkan.
Semasa hidupnya Artidjo Alkostar bercerita pernah diancam dibunuh dan disantet saat masih aktif menjadi Hakim Mahkamah Agung. #TempoBisnishttps://t.co/R1OW4T90XE
— TEMPO.CO (@tempodotco) March 1, 2021
Keadilan Terhadap Habib Rizieq, Shabri Lubis CS
Hukum dibuat untuk semua. Tidak pandang bulu, harus diberlakukan kepada siapapun yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaan hukum, harus adil kepada semua. Dalam masalah ini, mayoritas publik sangat prihatin karena hukum hanya ditegakkan kepada mereka yang dianggap bukan bagian dari pendukung pemerintah.
Imam Besar Habib Rizieq Syihab, Ustaz Shabri Lubis CS merupakan contoh penegakan hukum yang tidak adil. Secara kasat mata, kita menyaksikan begitu banyak tokoh yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tetapi yang ditahan dan dipenjara hanya Habib Rizieq dan Ustaz Shabri Lubis CS.
Kuasa hukum para bekas petinggi FPI itu Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq, Hanif Alatas, dan Shabri Lubis kini berada dalam satu sel berukuran 3×6 meter. #TempoMetro https://t.co/bVrBQsbwr5
— TEMPO.CO (@tempodotco) February 18, 2021
Praktik penegakan hukum yang tidak adil, bukan saja berlawanan dengan prinsip negara hukum, tetapi berlawanan dengan sila pertama dari Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang bersumber dari ajaran agama yang mengajarkan dan memerintahkan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Selain itu, Panca Sila dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan sumber hukum yang utama dalam pembuatan hukum di Indonesia dan sejatinya juga sumber rujukan dan kompas dalam penegakan hukum.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Rektor Univ. Ibnu Chaldun Jakarta.
