Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah tiga kali mengirim surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan proposal penjualan saham pemerintah provinsi DKI Jakarta pada perusahaan Bir PT Delta Djakarta.
Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan proposal penjualan saham pemerintah provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir itu untuk mewujudkan janjinya dalam kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
Akan tetapi, untuk mewujudkan janji tersebut ditolak Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP, karena menurut ketentuan bahwa penjualan saham di perusahaan bir tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Ramai Perpres Minol, Anies Sudah Berniat Jual Saham Bir Sejak 2019 Tapi Diganjalhttps://t.co/Qqd3EIxEXy
— GELORA NEWS (@geloraco) March 1, 2021
Ketua DPRD DKI Tolak
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menolak keinginan Pemprov DKI yang ingin menjual saham di PT Delta Djakarta, yang tak lain produsen bir (KompasTV 3/3/2021).
Menurut politikus PDIP ini, tidak ada masalah dengan memiliki saham itu bahkan menguntungkan. “Masalahnya apa? Kalau saya, kalau ada kebijakan eksekutif seperti itu, mana BUMD-BUMD yang tidak mampu, itu dicabut. Ini (PT Delta Djakarta) enggak ada salahnya,” kata Pras di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Pras, Pemprov DKI bahkan tidak pernah memberikan hibah kepada perusahaan tersebut. Sebaliknya, malah menguntungkan karena selalu membagikan deviden setiap tahun.
Selain itu, dengan masuknya Pemprov di perusahaan bir tersebut, justeru bisa memantau peredaran minuman tersebut hingga ke tingkat RT/RW. “Nah, pemerintah masuk di situ supaya mengukur minumnya sejauh mana. Kan kalau kita enggak tahu sama sekali bahaya, ini liar,” tambahnya.
Keberadaan PT Delta Djakarta juga bukanlah sebuah masalah bagi Pemprov DKI dan jangan selalu dikaitkan dengan agama tertentu, dengan label halal dan haram. Pras meminta kepada pihak-pihak yang mendorong penjualan saham agar tidak mengaitkannya dengan ranah keyakinan. “Sekali lagi bukan masalah agama, halal tidak halal. Jangan dimasukan ke ranah itu,” katanya.
Kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di produsen bir Anker PT Delta Djakarta kembali jadi perbincangan setelah Jokowi cabut aturan investasi miras. https://t.co/4FJ7kxHhwK
— Kompas.com (@kompascom) March 3, 2021
PAN Dorong Untuk Dijual
Presiden Jokowi setelah mencabut lampiran Perpres terkait miras, yang mengatur investasi minuman beralkohol, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melepas saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Menurut Bambang, fraksinya sudah mendorong pelepasan saham itu sejak 2019 silam. Dukungan itu bulat untuk mengalihkan ke investasi lain yang tak menimbulkan sentimen sosial.
PAN mendukung rencana Pemprov DKI untuk menjual saham di PT Delta Djakarta. #TempoMetro https://t.co/9D38WHgrbi
— TEMPO.CO (@tempodotco) March 2, 2021
Pemprov DKI Versus DPRD DKI
Persoalan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir menjadi polemik karena Ketua DPRD DKI menolak penjualan saham Pemprov DKI di perusahaan bir PT. Delta Djakarta.
Alasan yang dikemukakan karena kepemilikan saham itu menambah pendapatan APBD Jakarta. Dia memberi contoh, pada 2019 silam, Jakarta menerima deviden Rp100,48 miliar.
Sementara Gubernur Anies Baswedan sudah berjanji akan menjual kepemilikan saham tersebut dengan alasan Jakarta lebih butuh air bersih.
Jual Saham Perusahaan Bir, Anies Ingin Bangun Air Bersih https://t.co/TzryzOnzNe
— Republika.co.id (@republikaonline) March 8, 2019
Sebaiknya Jual Saham, Tapi Jangan Ketika Merosot
Indonesia adalah negara yang berketuhanan. Secara ideologis Sila pertama dari Pancasila adalah “Ketubanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 menegaskan bahwa Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa bersumber dari ajaran agama.
Konsekuensi dari itu, maka seluruh Undang-undang, Peraturan maupun Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan sila pertama dari Pancasila. Miras termasuk investasi serta membeli saham Miras bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila yang bersumber dari ajaran agama.
Secara teologis, semua agama menganggap haram Miras termasuk investasi serta membeli saham Miras.
Secara sosiologis, Miras lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Maka, saham DKI di PT Delta Djakarta sebaiknya dijual. Dananya bisa dimanfaatkan kepada yang lebih bermanfaat bagi warga DKI Jakarta seperti penyediaan air minum.
Kalau akhirnya Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP dan seluruh Fraksi di DPRD DKI Jakarta setuju saham DKI di PT Delta Djakarta dijual ke pihak lain, maka sahamnya harus pada saat sedang naik (tinggi).
Saham DKI di PT Delta Djakarta sebaiknya tidak dijual sekarang ini karena harga sahamnya sedang anjlok akibat pencabutan lampiran Perpres terkait miras oleh Presiden Jokowi. Pencabutan tersebut karena besarnya protes dari berbagai Ormas Islam, tokoh masyarakat dan kaum cendekiawan.
Saham Bir Ambles Lagi, Setelah Aturan Investasi Miras Dicabut https://t.co/mWKmo4xQ5s
— CNBC Indonesia (@cnbcindonesia) March 3, 2021

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
