Pemilu Serentak 2024 Bisa Terulang Kematian Massal Panitia Pemilihan Umum
Sejarah pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 cukup mengenaskan karena sebanyak 894 petugas pemilu meninggal dunia dan petugas lainnya yang sakit ada 5175 orang.
Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit | #Nasional
— Kompas.com (@kompascom) January 22, 2020
https://t.co/Y1sGfHW84o
Petugas pemilu yang meninggal dunia, tidak ada yang tahu secara pasti apa penyebabnya mereka meninggal dunia, karena tidak dilakukan otopsi para mayat yang meninggal dunia. Begitu pula yang sakit begitu banyak, tidak ada yang tahu apa penyebabnya mereka sakit.
Yang disampaikan ke publik, para petugas pemilu meninggal dunia karena kecapean. Itu dugaan yang tidak dikonfirmasi dengan otopsi mayat dari mereka meninggal dunia.
Kejadian yang amat tragis pemilu 2019, bisa terulang pada pemilu serentak 2024 karena tidak ada revisi UU Pemilu. Bahkan pemilihan kepala daerah digabung menjadi satu pada tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari atau Maret. Adapun Pemilihan Kepala Daerah serentak diusulkan pada bulan November 2024. #TempoNasional https://t.co/FitfZoCcD4
— TEMPO.CO (@tempodotco) March 15, 2021
Hak Hidup
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Jauh sebelum itu, pada tahun 1444, Statuta Poljica menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah mutlak ada selamanya sejak awal. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_untuk_hidup
Selain itu, pada tahun 1776, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat menyatakan bahwa “semua manusia diciptakan setara, bahwasanya mereka dianugerahkan oleh Pencipta, mereka dengan Hak-Hak khusus tidak dapat dicabut, yang di antaranya adalah Kehidupan, Kebebasan dan pencarian Kebahagiaan”.
Pada tahun 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan:
“Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan sebagai pribadi.”
Pada tahun 1966, Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Setiap manusia memiliki hak inheren untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dengan sewenang-wenang dirampas kehidupannya.”
Pak Polisi jangan pukul dan tendang massa pendemo. Demo dijamin pasal 28 UUD 45 dan UU No. 9 Tahun 1998 ttg kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. https://t.co/sreVJOfV6I
— Musni Umar (@musniumar) October 7, 2020
Demo Omnibus Law di Jababeka, Enam Mahasiswa UPB Kritis https://t.co/Bhv9XdR1X8
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) October 7, 2020
Mencegah Kematian
Sejarah seharusnya menjadi pelajaran agar kesalahan yang pernah terjadi yang mengakibatkan kematian sia-sia petugas pemilihan umum tidak terulang.
Menurut saya, untuk mencegah terulangnya kematian yang amat besar para petugas pemilihan umum, seharusnya dilakukan:
Pertama, memisahkan pemilihan Presiden dengan pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. Dengan demikian ada tiga jenis pemilihan di Indonesia yaitu pemilihan Presiden-Wakil Presiden, pemilihan serentak legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota), dan pemilihan serentak Kepala Daerah. Ini mutlak dilakukan agar beban kerja petugas tidak terlalu berat yang mengakibatkan kematian massal petugas pemilu.
Kedua, semua calon petugas pemilihan umum harus dilakukan seleksi yang amat ketat terhadap kesehatan mereka. Selain itu, gaji atau honor petugas pemilihan umum harus layak untuk hidup secara wajar, setidaknya selama menjadi petugas pemilihan umum agar gizi dan kesehatan mereka tetap terjaga.
Ketiga, harus disediakan vitamin dan makanan yang bergizi kepada seluruh petugas pemilu, agar mereka tetap sehat selama melaksanakan tugas dalam mengawal pemilihan umum.
Ratusan Petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu. https://t.co/sR4ALlejny
— Republika.co.id (@republikaonline) February 15, 2021
Dengan menguatnya PDIP, mungkinkah Indonesia jadi negara dengan satu partai dominan? #politik #pinterpolitik #infografis https://t.co/uUw9qwzODx pic.twitter.com/Trcuo8S74Z
— Pinterpolitik.com (@pinterpolitik) March 17, 2021
Revisi UU Pemilu
Untuk memastikan tidak terulang sejarah kelam dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, yang sangat banyak petugas pemilu meninggal dunia dan jatuh sakit, maka suka tidak suka dan mau tidak mau harus dilakukan revisi UU Pemilu.
Dengan adanya revisi UU Pemilu diharapkan bisa menyederhanakan sistem pemilu, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak ditunda dan dilakukan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah yang pasti mencederai demokrasi, dan semakin terjadi pemusatan kekuasaan ditangan Presiden.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
