Umat Islam adalah umat yang cinta damai, cinta sesama umat manusia (ukhuwah Basyariah) dan cinta sesama saudara sebangsa (ukhuwah wathaniyah).
Umat Islam tidak hanya cinta damai, tetapi Nabi Muhammad SAW telah memberi contoh dengan membuat Piagam Madinah sebagai pegangan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Madinah, tetapi juga untuk melindungi kaum Yahudi dan Nasrani.
Nabi Muhammad SAW, tidak hanya membuat Piagam Madinah, yang disebut para ilmuan di barat sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia, tetapi Nabi Muhammad SAW praktikkan dalam memimpin daulah Madinah Al-Muawwarah. Tidak saja menjamin keamanan kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi kemerdekaan untuk menjalankan agama mereka.
Allah menuntun Nabi Muhammad SAW sesuai firmanNya dalam Alqur’an Surah Al-Baqarah ayat 256
لَا إكْرَاه فِي الدِّين قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْد مِنْ الْغَيّ
Tidak ada paksaan untuk (memeluk) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.
Pada ayat lain Allah memandu Nabi Muhammad SAW dalam Alqur’an Surat Al-Kafirun ayat 6, sebagai berikut:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Untukmu agamamu dan untukku agamaku
Majelis Ulama Indonesia mengutuk aksi bom Gereja Katedral Makassar yang terjadi pada Ahad, 28 Maret 2021. MUI juga tidak bisa mentoleransi tindakan bom bunuh diri tersebut. #TempoNasional https://t.co/iGMsta9paC
— TEMPO.CO (@tempodotco) March 28, 2021
PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT –
FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
TENTANG TEROR LEDAKAN BOM DI DEPAN GEREJA KATEDRAL – MAKASSAR pic.twitter.com/a20TybrCZT— 𝐈𝐒𝐋𝐀𝐌𝐈𝐂 𝐁𝐑𝐎𝐓𝐇𝐄𝐑𝐇𝐎𝐎𝐃 𝐅𝐑𝐎𝐍𝐓 (@IB_FPI) March 28, 2021
Indonesia Daarul Amni
Secara Ideologis, semua warga negara Indonesia apapun agama, suku dan golongannya wajib dilindungi. Hal tersebut tercantum Pembukaan UUD 1945 “yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
Secara konstitusionalis, bahwa hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Secara teologis, Islam melarang keras membunuh manusia maupun binatang. Dalam Alqur’an Surat Al-Maidah ayat 32, b Allah berfirman yang artinya “Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”
Secara sosiologis, menciptakan teror apalagi bom bunuh diri dibenci rakyat Indonesia. Teror tidak pernah mendapat tempat di hati rakyat Indonesia.
Oleh karena, Indonesia adalah Daarul Amni (negeri yang aman) bukan Daarul Harbi (negeri yang sedang perang), maka siapapun dan apapun motif bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 202, umat Islam kutuk dan kecam sekeras-kerasnya.
“Saya mengutuk keras aksi pengeboman tersebut dan menyatakan turut berbelasungkawa kepada korban yang tidak berdosa maupun keluaganya," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla. #TempoNasional https://t.co/QUwg7j9PBp
— TEMPO.CO (@tempodotco) March 28, 2021
JK menilai semua agama tidak membenarkan tindakan bom bunuh diri. https://t.co/nmg5Xrv2zv
— Republika.co.id (@republikaonline) March 28, 2021
Alasan Kutuk Bom di depan Gereja Katedral
Setidaknya ada 5 alasan, kita kutuk dan kecam keras yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pertama, sebanyak 14 orang telah mengalami luka-luka yang sebagian besar terkena serpihan akibat ledakan di depan pintu Gereja Katedral.
Kedua, akibat ledakan di depan Gereja Katedral Makassar, kebaktian hari Minggu dibatalkan.
Ketiga, ledakan di depan Gereja Katedral Makassar, telah mengganggu suasana damai dan tenang, khususnya umat Katolik yang mau melaksanakan kebaktian.
Keempat, secara Ideologis, konstitusionalis dan teologis, perbuatan bom bunuh diri, dalam keadaan damai tidak ada dasarnya, maka siapapun yang melakukan harus dikutuk, dikecam dan diseret ke meja hijau untuk diadili dan dihukum seberat-beratnya.
Kelima, praktik bunuh diri untuk meneror apalagi menyakiti umat agama lain haram dalam Islam. Nabi Muhammad SAW justeru mengajarkan kepada umatnya untuk melindungi kaum minoritas kecuali kalau mereka berkolaborasi untuk memerangi dan bahkan mengusir umat Islam dari negeri mereka, mereka wajib diperangi.
Indonesia terlepas masih banyak kekurangannya, negeri ini dalam keadaan aman dan damai, maka mari kita berkolaborasi untuk mengatasi berbagai macam persoalan terutama Covid-19. Bukan menebar teror apalagi bom bunuh diri untuk menyakiti umat agama lain yang mau beribadah karena perbuatan semacam itu bukan membawa kebaikan, justeru permusuhan dan kekacauan.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
