Sangat ramai perbincangan di media tentang menikah saat pandemi terutama resepsi perkawinan Youtuber terkenal Indonesia Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.
Setidaknya ada 5 penyebab, sangat ramai perbincangan publik atas resepsi perkawinan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah.
Pertama, yang melaksanakan resepsi perkawinan adalah artis tersohor yaitu Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Kedua, saksi perkawinan dua artis tersohor itu adalah Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Ketiga, resepsi perkawinan kedua artis itu disiarkan secara langsung (live) oleh salah satu stasiun TV dan diliput secara luas oleh media.
Keempat, resepsi perkawinan itu super mewah dan dihadiri para pejabat tinggi negara.
Kelima, dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.
Keenam, ada perbedaan perlakuan yang amat menyolok antara resepsi perkawinan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dengan Syarifah Najwa Syihab (Puteri HRS) dan M. Irfan Alaydrus.
Rasa keadilan publik terusik atas perlakuan yang tidak adil atas kedua pasang mempelai tersebut. Mereka sama-sama menikah dalam suasana “pandemi covid-19.”
Publik tidak mempermasalahkan pestanya, bukan juga masalah undangan yang hadir di kedua pesta perkawinan tersebut, bukan masalah siapa yg menghadiri, yang jadi tanda tanya dan masalah dimana “keadilan”?
Makna Keadilan
Menurut Wikipedia bahwa keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.” Tapi, menurut kebanyakan teori, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil.”
Para pakar pada umumnya berpendapat bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Para pakar Islam berpendapat bahwa keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya (wadh’ussyai fi Mahalli).
Ketidakadilan Terhadap HRS
Publik atau orang banyak mempersoalkan pesta perkawinan kedua pasang mempelai tersebut, setidaknya pada dua aspek.
Pertama, pesta perkawinan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah dihadiri massa yang cukup ramai pada masa pandemi, penyelenggara pesta tersebut tidak dikenakan hukuman melanggar protokol kesehatan-kerumunan massa.
Kedua, pesta perkawinan Syarifah Najwa Syihab dan M. Irfan Alaydrus di masa pandemi dihadiri banyak orang seperti pesta Atta Halilintar-Aurel Hermansyah, dampaknya orang tua Syarifah yaitu Habib Rizieq Syihab dan sejumlah pentolan FPI yang menyelenggarakan pesta perkawinan di kediaman HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, dijadikan tersangka. pelanggaran protokol kesehatan, ditahan dan diseret ke meja hijau.
Perlakuan yang tidak adil dari kedua pesta perkawinan tersebut, masyarakat merasa tidak ada keadilan kepada Habib Rizieq Syihab dan para penyelengga pesta perkawinan yang dilaksanakan Ustaz Shabri Lubis dan kawan-kawan dari Front Pembela Islam (FPI).
Mereka dipenjara dan diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama kerumunan massa, sementara orang tua Atta Halilintar-Aurel Hermansyah dan begitu banyak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak diapa-apakan.
Kalau mau adil bebaskan HRS, Ustaz Shabri Lubis dan kawan-kawan yang ditahan dan diseret ke meja hijau dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan dan kerumunan massa atau tangkap semua pelanggar protokol kesehatan dan kerumunan massa termasuk dalam pilkada, seret semuanya ke meja hijau demi keadilan dan kebenaran.
Pada dasarnya Indonesia adalah negara hukum. Dibawah ini .pdf Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor hk.01.07/menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19). Ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020, oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.
Ini dicantumkan agar dapat memberikan pengetahuan mengenai hukum. Hal ini penting agar kedepannya agar Indonesia menjadi bangsa yang maju. Agar hukum dapat ditegakkan untuk keadilan rakyat Indonesia.
Sumber:
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2020/Juni/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-382-2020%20ttg%20Protokol%20Kesehatan%20Bagi%20Masyarakat%20di%20Tempat%20dan%20Fasilitas%20Umum%20Dalam%20Rangka%20Pencegahan%20COVID-19.pdf

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
