Connect with us

Kakek-kakek sedang berdoa di Medan Indonesia (29/8/2020) - pexels Muhammad Adil

Politik

Islam, Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia

Islam diwahyukan oleh Allah kepada Muhammad SAW dengan kitab suci Al-Qur’an. Salah satu isi Al-Qur’an ialah hak asasi manusia. Prinsip Al-Qur’an tentang hak asasi manusia dapat dijabarkan dari tiga istilah. Al-istiqrar, Al-istimta dan Al-karamah.

Islam diwahyukan oleh Allah kepada Muhammad SAW dengan kitab suci Al-Qur’an. Salah satu isi Al-Qur’an ialah hak asasi manusia.

Prinsip Al-Qur’an tentang hak asasi manusia dapat dijabarkan dari tiga istilah, yaitu:

Pertama, Al-istiqrar, yakni hak untuk hidup mendiami bumi hingga ajal menjemput. Hak untuk hidup sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.

Penegasan Allah dalam Al-Qur’an ini sangat penting dimengerti, dihayati serta diamalkan karena merupakan bukti tingginya perlindungan terhadap nyawa manusia. Membunuh satu orang seperti membunuh manusia semuanya.

Kedua, Al-istimta, yaitu hak mengeksplorasi alam sebagai khalifah dimuka bumi untuk mewujudkan kehidupan. Alam ini diciptakan oleh Allah untuk manusia, maka harus dipelihara, dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan manusia. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah: 29

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ketiga, Al-karamah, yakni kehormatan yang diterima identik dengan setiap individu tetapi berimplikasi sosial. Allah berfirman dalam Al-Qur’an sura Al-Israa: 70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.

Tujuan Syari’ah Islam

Masykuri Abdillah mengemukakan bahwa dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqashid syariah (tujuan syariah), yang sudah dirumuskan oleh ulama masa lalu.

Tujuan syariah (maqashid syariah) ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (mashlahah) umat manusia dengan cara melindungi dan mewujudkan hAl-hal yang menjadi keniscayaan (dharuriyyat) mereka, serta memenuhi hAl-hal yang menjadi kebutuhan (hajiyyat) dan hiasan (tahsiniyyat) mereka.

Teori maqashid syariah tersebut mencakup perlindungan terhadap lima asas utama Al-dharuriyyat Al-khamsah yakni:

1) Perlindungan terhadap agama (hifzh Al-din), yang mengandung pengertian juga hak beragama.

2) Perlindungan terhadap jiwa (hifzh Al-nafs), bisa mengandung pengertian hak hidup dan memperoleh keamanan.

3) Perlindungan terhadap akal (hifzh Al-aql), bisa juga mengandung pengertian hak untuk memperoleh pendidikan.

4) perlindungan terhadap harta (hafizh Al-mal), yang juga bisa mengandung pengertian hak untuk memiliki harta, bekerja dan hidup layak.

5) Perlindungan terhadap keturunan (hifzh Al-nasl), juga bisa mengandung pengertian hak untuk melakukan pernikahan dan mendapatkan keturunan.

Sebagian ulama menyebutkan perlindungan terhadap kehormatan (hifzh Al-irdh) sebagai ganti hifzh Al-nasl, yang mengandung pengertian hak untuk memiliki harga diri dan menjaga kehormatan dirinya.

Eksistensi kemuliaan manusia (karamah insaniyyah) akan terwujud dengan perlindungan terhadap lima hal tersebut. Tujuan syariah (maqashid syariah) tersebut diperkuat dengan prinsip- prinsip hukum Islam yang meliputi ‘adl (keadilan), rahmah (kasih sayang), dan hikmah (kebijaksanaan) baik dalam hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia maupun dengan alam. Ulama dan intelektual Muslim kemudian mengembangkan konsep tersebut dengan berbagai hak sebagaimana yang terdapat dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia terutama: (1) hak untuk hidup, (2) hak kebebasan beragama, (3) hak kebebasan berpikir dan berbicara, (4) hak memperoleh pendidikan, (5) hak untuk bekerja dan memiliki harta kekayaan, (5) hak untuk bekerja, dan (6) hak untuk memilih tempat tinggal sendiri.

Implementasi HAM di Indonesia

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) telah diadopsi dalam amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Hak hidup sebagai contoh dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Akan tetapi dalam implementasinya masih memprihatinkan. Dalam kasus dugaan teroris, dengan mudah mereka ditembak dan dibunuh. Pada hal membunuh mereka tidak boleh. Mereka dilindungi oleh UUD 1945. Apalagi belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang memutuskan mereka bersalah.

Alasan yang selalu dikemukakan bahwa mereka melawat petugas, sehingga ditembak mati. Sejatinya mereka ditangkap dan diseret ke pengadilan. Mereka diadili di Pengadilan Negeri tempat mereka berdomisili.

Selain itu, kasus pembunuhan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol menuju Bandung. Sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya. Pada hal pembunuhan tersebut jika dikaitkan dengan HAM, maka merupakan pelanggaran HAM berat karena mencabut hak hidup orang tanpa hak.

Baca Juga

Pendidikan

Pada 18 Maret 2023, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB) menyelenggarakan webinar dengan tema Sekitar Permasalahan Moderasi Beragama Dalam Bingkai Pancasila, dengan keynote speech Neneng Djubaedah, SH.,...

Opini

Aksi main hakim sendiri sangat sering kita dengar, baca dan saksikan dalam tayangan media. Perasaan selalu diselimuti keprihatinan, kesedihan, dan penyesalan ketika terjadi aksi...

Lainnya

Margarito Kamis, Musni Umar, Bayu Saputra Muslimin dan Jospan Jaluhu. Dialog ini diinisiasi Pengurus Pusat KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dan Ikatan Media Online...

Opini

Dalam beberapa hari terakhir ini, media memberitakan secara luas kisah tragis yang dialami Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur.

Lainnya

Manusia hidup di dunia bukan tidak ada tujuan. Tujuan Allah menciptakan manusia di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya, dengan demikian Ibadah tujuan hidup....

Politik

Akhiri perang di Palestina dengan mendorong kemerdekaan bangsa Palestina dengan ibukota Yerusalem Timur merupakan kunci untuk mewujudkan perdamaian abadi dan berakhirnya perang antara Israel...

Opini

Salah satu bukti bahwa diabaikannya pelanggaran HAM ialah penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar...

Politik

HRS telah digolongkan sebagai tokoh oposisi yang sangat berpengaruh karena konsisten dan berani menyuarakan kebenaran dan keadilan. HRS telah menjadi simbol perjuangan rakyat yang...