Islam diwahyukan oleh Allah kepada Muhammad SAW dengan kitab suci Al-Qur’an. Salah satu isi Al-Qur’an ialah hak asasi manusia.
Prinsip Al-Qur’an tentang hak asasi manusia dapat dijabarkan dari tiga istilah, yaitu:
Pertama, Al-istiqrar, yakni hak untuk hidup mendiami bumi hingga ajal menjemput. Hak untuk hidup sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 32
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Penegasan Allah dalam Al-Qur’an ini sangat penting dimengerti, dihayati serta diamalkan karena merupakan bukti tingginya perlindungan terhadap nyawa manusia. Membunuh satu orang seperti membunuh manusia semuanya.
Kedua, Al-istimta, yaitu hak mengeksplorasi alam sebagai khalifah dimuka bumi untuk mewujudkan kehidupan. Alam ini diciptakan oleh Allah untuk manusia, maka harus dipelihara, dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan manusia. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah: 29
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ketiga, Al-karamah, yakni kehormatan yang diterima identik dengan setiap individu tetapi berimplikasi sosial. Allah berfirman dalam Al-Qur’an sura Al-Israa: 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Islam itu damai. Jihad merupakan instrumen utk mewujudkan ajaran Islam. Makna jihad banyak disalahpahami. Seolah jihad identik perang. Pada tidak. Sila baca tulisan saya yang diberi judul "Islam dan Jihad Yang Mengajarkan Pentingnya Damai." https://t.co/HhajmkGfL6
— Musni Umar (@musniumar) April 24, 2021
al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Keagungan membaca, menghafal dan mendalami al-Qur’an luar biasa terutama di Bulan Ramadan. Sila baca tulisan saya berikut ini. https://t.co/8lirSUFAGu
— Musni Umar (@musniumar) April 15, 2021
Tujuan Syari’ah Islam
Masykuri Abdillah mengemukakan bahwa dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqashid syariah (tujuan syariah), yang sudah dirumuskan oleh ulama masa lalu.
Tujuan syariah (maqashid syariah) ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (mashlahah) umat manusia dengan cara melindungi dan mewujudkan hAl-hal yang menjadi keniscayaan (dharuriyyat) mereka, serta memenuhi hAl-hal yang menjadi kebutuhan (hajiyyat) dan hiasan (tahsiniyyat) mereka.
Teori maqashid syariah tersebut mencakup perlindungan terhadap lima asas utama Al-dharuriyyat Al-khamsah yakni:
1) Perlindungan terhadap agama (hifzh Al-din), yang mengandung pengertian juga hak beragama.
2) Perlindungan terhadap jiwa (hifzh Al-nafs), bisa mengandung pengertian hak hidup dan memperoleh keamanan.
3) Perlindungan terhadap akal (hifzh Al-aql), bisa juga mengandung pengertian hak untuk memperoleh pendidikan.
4) perlindungan terhadap harta (hafizh Al-mal), yang juga bisa mengandung pengertian hak untuk memiliki harta, bekerja dan hidup layak.
5) Perlindungan terhadap keturunan (hifzh Al-nasl), juga bisa mengandung pengertian hak untuk melakukan pernikahan dan mendapatkan keturunan.
Sebagian ulama menyebutkan perlindungan terhadap kehormatan (hifzh Al-irdh) sebagai ganti hifzh Al-nasl, yang mengandung pengertian hak untuk memiliki harga diri dan menjaga kehormatan dirinya.
Eksistensi kemuliaan manusia (karamah insaniyyah) akan terwujud dengan perlindungan terhadap lima hal tersebut. Tujuan syariah (maqashid syariah) tersebut diperkuat dengan prinsip- prinsip hukum Islam yang meliputi ‘adl (keadilan), rahmah (kasih sayang), dan hikmah (kebijaksanaan) baik dalam hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia maupun dengan alam. Ulama dan intelektual Muslim kemudian mengembangkan konsep tersebut dengan berbagai hak sebagaimana yang terdapat dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia terutama: (1) hak untuk hidup, (2) hak kebebasan beragama, (3) hak kebebasan berpikir dan berbicara, (4) hak memperoleh pendidikan, (5) hak untuk bekerja dan memiliki harta kekayaan, (5) hak untuk bekerja, dan (6) hak untuk memilih tempat tinggal sendiri.
Amien Rais adalah tokoh reformasi. Beliau berilmu, cerdas dan pemberani. Dia bersama Abdullah Hehamahua memimpin TP3 utk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat terhdp 6 laskar FPI. Amien juga mendirikan Partai Ummat, bagaimana peluangnya. Baca berikut inihttps://t.co/nflHkjgZx9
— Musni Umar (@musniumar) March 12, 2021
Implementasi HAM di Indonesia
Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) telah diadopsi dalam amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Hak hidup sebagai contoh dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Akan tetapi dalam implementasinya masih memprihatinkan. Dalam kasus dugaan teroris, dengan mudah mereka ditembak dan dibunuh. Pada hal membunuh mereka tidak boleh. Mereka dilindungi oleh UUD 1945. Apalagi belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang memutuskan mereka bersalah.
Alasan yang selalu dikemukakan bahwa mereka melawat petugas, sehingga ditembak mati. Sejatinya mereka ditangkap dan diseret ke pengadilan. Mereka diadili di Pengadilan Negeri tempat mereka berdomisili.
Selain itu, kasus pembunuhan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol menuju Bandung. Sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya. Pada hal pembunuhan tersebut jika dikaitkan dengan HAM, maka merupakan pelanggaran HAM berat karena mencabut hak hidup orang tanpa hak.
Para pegiat media sosial dan pendukung Habib Rizieq Syihab termasuk Fadli Zon meminta pembebasan HRS, Shabri Lubis Cs. Momentum Ramadhan sangat tepat dilakukan. Sila baca tulisan saya berikut Inihttps://t.co/RWWgnRNFjb
— Musni Umar (@musniumar) March 14, 2021

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
