Setiap 1 Mei selalu diperingati oleh buruh di seluruh dunia sebagai Hari Buruh Internasional. Hari buruh internasional sering juga disebut sebagai May Day.
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini dilaksanakan dalam suasana yang amat memprihatinkan.
Pertama, dampak dari Covid-19, banyak sekali perusahaan kecil, menengah dan koperasi yang bubar. Selain itu, tidak sedikit perusahaan besar dan BUMN mengalami kemunduran usaha.
Kedua, dampak lanjutan dari banyak perusahaan yang bangkrut dan mengalami kemunduran usaha, sangat ramai buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan majikan atau perusahaan tempat bekerja.
Ketiga, dampak lebih jauh, amat banyak buruh tidak bekerja alias menganggur. Ini sangat menyedihkan karena tidak bekerja, maka yang dialami yang bersangkutan dan keluarga sangat sulit. Banyak keluarga yang bubar karena suami sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan pekerjaan.
Keempat, pemerintah juga mengalami dampak negatif akibat Covid-19 lantaran terjadi kemerosotan ekonomi, sehingga tidak bisa menghimpun pajak sesuai target karena dunia usaha sedang menghadapi kesulitan akibat Covid-19.
Kelima, dampak spiral yang dihadapi pemerintah akibat Covid-19, terpaksa berhutang dalam jumlah yang luar biasa besar untuk menutup defisit anggaran. Sebelum terjadi Covid-19, pemerintah setiap tahun sudah berhutang. Setelah terjadi Covid-19, pemerintah berhutang sangat besar. Tahun 2021, diperkirakan pemerintah berhutang sebesar 1.000 triliun rupiah untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aksi Hari Buruh, KSPI: Cabut UU Cipta Kerja https://t.co/LLtNYGDhYp #TempoVideo
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 1, 2021
Sebut UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Ketua KSPI: Sistem PKWT Bikin Pekerja Bisa Dikontrak Ratusan Kalihttps://t.co/0Su28yu0rl #uuciptakerja #buruh #kspi #sistempkwt #pekerja #kontrak #ratusankali #mayday #hariburuhinternasional #serikatpekerja #indonesia #nasional #prmn
— Pikiran Rakyat (@pikiran_rakyat) May 1, 2021
Bekerja Demi Hutang
Berhutang dalam jumlah yang besar, konsekuensinya kita bekerja untuk mendapatkan uang demi membayar hutang.
Pada saat berhutang merasa aman-aman saja dan senang jika mendapat hutang untuk menutup anggaran yang mengalami defisit.
Akan tetapi, hutang adalah hutang yang harus ditanggung dua hal. Pertama, membayar bunga dari hutang yang diperoleh sesuai perjanjian. Kedua, membayar kembali hutang pokok.
Masalah hutang tidak boleh dianggap remeh karena menjadi beban yang amat berat di masa depan. Selain membayar bunga seperti dikemukakan, harus pula membayar hutang pokok.
Hutang Indonesia saat ini sudah sangat besar. Kementerian Keuangan mencatat posisi hutang Indonesia mencapai Rp 6.361 triliun per akhir Februari 2021, naik 2,05 persen atau Rp128 triliun dari periode Januari 2021.
Didik Rachbini mengatakan utang pemerintah tersebut jika ditambah dengan utang BUMN totalnya menjadi sekitar Rp 8.500 triliun. Dia memperkirakan total utang pemerintah dan BUMN ini bisa mencapai Rp10.000 triliun pada akhir kepemimpinan Jokowi (bisnis.com, 24 Mar 2021, 18:07 WIB)
Dengan demikian, kita bekerja sebagai bangsa bukan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, tetapi untuk membayar bunga berikut hutang pokok.
Utang Pemerintah Indonesia per akhir Maret 2021 mencapai Rp 6.445,07 triliun atau setara dengan 41,64 persen dari PDB Indonesia. #TempoBisnis https://t.co/tapwGzpO6r
— TEMPO.CO (@tempodotco) April 27, 2021
Utang pemerintah per April 2021 naik Rp 84,07 triliun dibandingkan per Maret 2021. https://t.co/wUtMC8HBRj
— Republika.co.id (@republikaonline) April 27, 2021
Hak Bekerja dan HAM
Hutang yang besar bisa merongrong pelaksanaan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia.
Dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia, pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Selain itu, setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2004 bahwa tenaga kerja (buruh) memiliki hak. Hak yang dimiliki buruh merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan.
Adapun hak-hak tenaga kerja (buruh) yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan antara lain:
1) Menjadi anggota serikat tenaga kerja (serikat buruh).
2) Hak jaminan sosial dan keselamatan kesehatan kerja (K3).
3) Hak menerima upah yang Layak.
4) Hak membuat perjanjian kerja atau PKB.
5) Hak atas perlindungan keputusan PHK tidak adil.
Berkaitan dengan hak-hak buruh dan hak asasi manusia, Undang Dasar Negara Indonesia pasal 28 ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Buruh Desak MK Adil Soal UU Cipta Kerja: 7 Gubernur Termasuk Anies Juga Tolak UU https://t.co/2NLiEAOw2n #TempoMetro
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 1, 2021
Oleh karena beratnya beban pemerintah untuk membayar bunga berikut hutang, maka hak asasi manusia bisa dikesampingkan demi melayani kepentingan para kreditor yang memberi hutang kepada Indonesia, baik swasta maupun pemerintah. Maka, hati-hatilah untuk berhutang agar kita tidak terlilit hutang yang akan menyusahkan kita dan generasi yang akan melanjutkan kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
