Mudik adalah fenomena sosial budaya kolosal (besar-besaran) yang dilakukann umat Islam menjelang lebaran Idul Fitri.
Budaya mudik ini telah berlangsung sangat lama, dan tidak mudah menghentikannya dengan alasan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari wabah Covid-19 yang tengah menyerang bangsa Indonesia pada khususnya dan bangsa-bangsa lain di dunia.
Larangan mudik yang dilakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021, tidak menghentikan sebagian masyarakat Indonesia untuk mudik. Kegiatan mudik tetap dilakukan dengan mudik dini sebelum 6 Mei 2021. Selain itu, mudik pukul 03.00 pada saat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP tidur lelap atau sedang sahur.
Puluhan WN China Tiba di Bandara Soetta di Tengah Larangan Mudik, Videonya Viralhttps://t.co/pVyyUYTv0R
— GELORA NEWS (@geloraco) May 6, 2021
Larangan mudik, meski kurang efektif tetap bisa mengurangi mobilitas masyarakat. https://t.co/BGcaWUhSgJ
— Republika.co.id (@republikaonline) May 6, 2021
TKA China Bebas Masuk
Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik demi mencegah penyebaran Covid lebih meluas karena pengalaman selama ini usai libur panjang selalu meningjat jumlah yang terinfeksi Covid. Dengan alasan itu, saya termasuk yang mendukung larangan mudik, walaupun saya meyakini larangan tersebut tidak akan efektif.
Akan tetapi banyak yang merasa bahwa kebijakan yang melarang mudik, tidak adil karena Tenaga Kerja Asing (TKA) China masih membanjiri Indonesia dengan alasan untuk diberbagai perusahaan strategis.
Kalau mau adil, semua TKA asal China dan dari negara-negara lain dilarang masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Apalagi dari China khususnya dari Wuhan yang merupakan sumber Covid-19.
Akan tetapi, sangat tragis penerbangan internasional rute Wuhan-CGK Jakarta yang membawa TKA China yang dilayani oleh Lion Air telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Cingkareng, Banten.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2020 mencapai 98.902 orang. Dari data tersebut TKA asal China menduduki peringkat pertama, yaitu 35.781 orang atau setara 36,17 persen.
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia 98.902, TKA China terbesar https://t.co/PfnJTgt8WL #Ketenagakerjaan
— KONTAN NEWS (@KontanNews) May 12, 2020
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi Arya Pradhana Anggakara belum mengetahui kedatangan 171 WNA asal Cina melalui Bandara Soekarno-Hatta. #TempoMetro https://t.co/fgiDXKjV6x
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 7, 2021
Mengakhiri Ketidakadilan
Ketidakadilan dalam penerapan hukum terhadap warga negara yang dilarang mudik dan warga negara asing khususnya TKA dari China yang bebas masuk ke Indonesia untuk bekerja, dapat dikatakan merupakan wujud ketidakadilan. Ketidakadilan itu harus segera diakhiri di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, memberlakukan secara adil warga negara Indonesia dengan warga negara asing khususnya TKA dari China. Hukum harus sama (equality before the law). Kalau warga negara Indonesia dilarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid, maka demikian pula halnya warga negara asing khususnya TKA dari China harus diberlakukan sama, tidak boleh mereka masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid, setidaknya selama larangan mudik lebaran Idul Fitri.
Kedua, kalau alasan TKA dari China boleh membanjiri Indonesia untuk bekerja di berbagai perusahaan strategis China karena mereka sudah bebas Covid, maka sejatinya warga negara Indonesia yang bebas Covid, boleh mudik. Ini baru memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketiga, mengapa kita longgar sekali terhadap TKA dari China, sementara sangat ketat dan disiplin mati terhadap warga negara sendiri. Ini melukai rasa keadilan masyarakat karena kita lebih menganak-emaskan TKA dari China. Pada hal yang bisa menolong Indonesia adalah bangsa Indonesia sendiri.
Keempat, TKA dari China membanjiri Indonesia untuk bekerja di perusahaan yang didirikan perusahaan China, sementara banyak sekali warga negara Indonesia yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Mereka sangat memerlukan pekerjaan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Pada hal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahwa TKA yang diizinkan untuk mengisi pekerjaan pada perusahaan PMA adalah tenaga skill yang harus didampingi tenaga kerja loka dalam rangka alih teknologi.
Kelima, waspada penyusupan intelijen melalui TKA China karena di China diberlakukan wajib militer, sehingga semua TKA dari China terlatih secara militer. Dalam hubungan itu, tidak tertutup kemungkinan TKA dari China merangkap menjadi agen intelijen.
Tenaga Kerja Asing asal China menggunakan 4 pesawat tiba di Bandara Maleo Morowali https://t.co/AXFTFPe2cL
— suaradotcom (@suaradotcom) May 8, 2021
Lion Air buka suara mengenai operasional dan layanan penerbangan charter rute internasional yang melayani rute Jakarta – Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. #TempoBisnis https://t.co/RUCAZ7oK2Z
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 7, 2021
Mudik Dilarang, WNA China Boleh Datang https://t.co/Fyzqa7PnSI
— CNBC Indonesia (@cnbcindonesia) May 10, 2021
Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia harus waspada karena zaman sekarang untuk menguasai atau mengakuisisi suatu negara, bisa tanpa melalui perang terbuka, tetapi memberi hutang dalam jumlah besar dan investasi dalam pembangunan sarana dan prasarana. Kalau suatu negara tidak lagi membayar hutang, maka proyek yang mereka bangun, diambil alih datau dikuasai untuk jangka waktu yang amat panjang bisa 100 tahun.
Sehubungan larangan mudik dan kemudahan TKA dari China memasuki Indonesia secara besar-besaran, maka pemerintah, DPR dan seluruh bangsa Indonesia, harus waspada jangan sampai terlena dan lupa karena tidak ada makan siang gratis. Tidak ada investasi dan TKA tanpa memiliki kepentingan ekonomi, politik dan keamanan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan aman dan terpercaya.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
