Saya bersyukur kepada Allah, karena satu hari seblum berakhir puasa ramadan (11/5) saya diberi kepercayaan oleh Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, Andi Tatat melalui Aziz Yanuar, pengacara ketiganya yang datang menjumpai saya di kampus UIC Jakarta, serta Hakim Ketua Khadwanto yang memimpin pengadilan kasus Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat yang dituduh membuat kebohongan dan keonaran di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Proses pengadilan Habib Rizieq Shihab sangat banyak yang mengamati. Saya buktikan kalau menulis masalah Habib Rizieq Shihab antusiasme yang membaca dan merespon sangatlah banyak.
Saya memberanikan menjadi saksi ahli Habib Rizieq dkk karena Pengadilan atau Mahkamah adalah sebuah forum publik yang resmi untuk menyuarakan pentingnya keadilan dan kebenaran ditegakkan serta forum mencari dan menemukan keadilan dan kebenaran atas kasus hukum yang dialami, dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dialami pencari keadilan dalam kasus pidana, perdata dan administratif di bawah hukum.
Oleh karena itu, ketika Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif dan Andi Tatat menghubungi saya melalui WA (Watsapp), saya menyatakan bersedia karena melalui forum pengadilan saya bisa menyampaikan pentingnya ditegakkan keadilan dan kebenaran.
Saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN). Kalau menjadi saksi ahli di MK, ahli akan membuat tulisan yang panjang lebar dengan mengemukakan berbagai teori dan fakta yang terjadi di masyarakat sesuai dengan kasus yang sedang dijadikan obyek judicial review. Ahli akan membacakan pandangannya dihadapan Ketua Majelis dan Anggota Majelis dan setelah itu diadakan tanya jawab dengan Ketua dan Anggota Majelis serta pengacara dari kedua belah pihak.
Jika jadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN), maka pengacara dan terdakwa yang bertanya kepada ahli dan ahli menjawab pertanyaan sesuai dengan kepakarannya. Selain itu, jaksa juga bertanya dan klarifikasi atas pernyataan ahli.
Alhamdulillah saya telah menunaikan amanah sebagai saksi Ahli Sosiologi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif dan Andi Tata yg dijadikan tersangka dgn tuduhan membuat keonaran dan berita bohong.https://t.co/1tyTRy2s9E
— Musni Umar (@musniumar) May 11, 2021
Mohon doa pagi ini saya jadi saksi kasus Habib Rizieq Syihab di PN Jakarta Timurhttps://t.co/NtLHdSepQ6
— Musni Umar (@musniumar) May 11, 2021
Habib Rizieq Shihab Bertanya, Saya Jawab
Dalam bertanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara dan terdakwa, ahli tidak boleh menyebut langsung kasus Habib Rizieq Shihab yang meminta ahli bersaksi di Pengadilan Negeri (PN).
Pertanyaan Habib Rizieq Shihab kepada saya sebagai ahli, hanya sebagai pengandaian “Bapak, Anak dan Dokter.” Jika bapak merasa baik-baik saja kesehatannya, kemudian anaknya menyampaikan ke publik bahwa bapak baik-baik saja, tolong doakan bapak. Kemudian beberapa hari setelah di tes kesehatan secara menyeruh, hasilnya positif (tidak sehat). Pertanyaannya, apakah pernyataan bapak dan anaknya, bisa dinyatakan sebagai perbuatan bohong?
Ahli menjawab, pertama, pernyataan baik-baik saja jika diucapkan sebelum ada hasil tes kesehatan secara menyeruh, tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan bohong.
Kedua, si bapak dan anaknya menyatakan bahwa bapak baik-baik saja tidak ada niat untuk berbuat bohong.
Ketiga, anaknya menyampaikan pernyataan bahwa “bapaknya baik-baik saja” sangat bermanfaat dalam menciptakan ketenangan dan ketentraman di masyarakat. Secara sosiologis dianggap hal yang baik karena bisa menenangkan masyarakat yang resah.
Oleh karena itu, merupakan perbuatan melawan hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat, jika si bapak dan anaknya dijadikan tersangka dan terdakwa dengan tuduhan melakukan perbuatan bohong yang menimbukan keonaran di masyarakat.
Begitu juga, dokter yang merawat pasien, secara hukum tidak bisa dijadikan tersangka dan terdakwa dengan tuduhan melakukan perbuatan bohong yang menimbulkan keonaran.
sebagai ahli, saya kemukakan bahwa dokter tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan bohong. Pertama, dia tidak ada niat untuk membohongi masyarakat.
Kedua, dia mengemukakan bahwa pasiennya baik-baik saja, sebelum ada hasil pemeriksaan medis secara lengkap.
Ketiga, untuk menenangkan masyarakat yang resah dan melindungi kegiatan usaha rumah sakit yang dipimpinnya.
Oleh karena itu, menetapkan dokter sebagai tersangka dan terdakwa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat.
"Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata M. Nasser. #TempoMetrohttps://t.co/DAkqugSE78
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 11, 2021
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin, 10 Mei 2021. Agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadrikan terdakwa atau kuasa hukumnya. #TempoMetro https://t.co/mmFtRfRp1u
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 11, 2021
Membuat Keonaran
Sebelum saya dihadapkan menjadi saksi ahli, setidaknya ada 4 (empat) orang dihadirkan sebagai saksi fakta diantaranya Slamet Maarif, Mahdi dan dua orang lainnya.
Dalam kesaksian mereka menyatakan bahwa disekitar RSI Ummi pada saat Habib Rizieq Shihab diopname tidak ada keonaran ditempat itu karena tidak ada massa yang berkumpul. Sempat ada keramaian, ketika ada konferensi pers yang diadakan RSI Ummi untuk merespon pemberitaan media online bahwa Habib Rizieq Shihab sakit parah, sudah dipasangi ventilator dan sebagainya. Yang berkumpul saat itu hanya wartawan tidak ada massa.
Ketika saksi ahli dihadapkan, pengacara Habib Rizieq Shihab bertanya kepada ahli tentang pandangan saya mengenai keonaran. Keonaran pada umumnya terjadi karena adanya kerumunan massa. Kerumunan massa tidak termasuk pengajian, kegiatan maulid dan sebagainya.
Kegiatan keagamaan tidak bisa dikategorikan sebagai kerumunan massa karena mereka teratur, sudah saling mengenal, mereka tenang, damai dan tidak pernah ada huru-hara, kerusuhan, keributan dan sebagainya.
Menurut ahli, adalah mengada-ada menyebut terjadi keonaran, pada saat Habib Rizieq Shihab masuk dirawat di RSI Ummi, Bogor. Oleh karena keonaran yang berarti huru-hara, kerusuhan, permusuhan dan kekacauan, terjadi jika ada kerumunan massa. Fakta menunjukkan bahwa kerumunan massa tidak ada di sekitar RSI Ummi. Jika demikian faktanya, maka dakwaan batal demi hukum karena mustahil terjadi keonaran tanpa ada kerumunan massa.
Habib Rizieq Shihab menyampaikan ucapan selamat merayakan hari raya Idulfitri 2021 bagi umat muslim di Indonesia dan luar negeri #HabibRizieq https://t.co/1QQR7L4bMC
— JPNN.com (@jpnncom) May 12, 2021
Habib Rizieq Dikabarkan Jadi Imam dan Khotib di Rutan Mabes Polri https://t.co/Oio0eb8Ty8
— MNC NEWSROOM (@MNCNewsroom) May 12, 2021

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
