Publik Indonesia banyak mengikuti proses persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setidaknya ada lima penyebabnya untuk dipahami. Pertama, HRS adalah seorang tokoh dan ulama yang memiliki banyak pendukung di seluruh Indonesia dan di banyak negara.
Kedua, HRS telah digolongkan sebagai tokoh oposisi yang sangat berpengaruh karena konsisten dan berani menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Ketiga, HRS telah menjadi simbol perjuangan rakyat yang kecewa terhadap pemerintah, sehingga proses persidangannya di pengadilan banyak diikuti publik.
Keempat, para pendukung HRS sangat dibatasi kehadirannya di PN Jakarta Timur, karena pengamanan cukup ketat.
Kelima, tempat diadilinya HRS bukan di Pengadilan Negeri tempat terjadinya peristiwa yang dituduhkan kepadanya, tetapi di PN Jakarta Timur yang cukup jauh bagi mereka yang tinggal di Petamburan dan sekitarnya.
Oleh sebab itu, publik yang menjadi pendukung dan simpatisan HRS, hanya bisa mengikuti pemberitaan media dan media online. Maka semua tulisan di media online atau tayangan di Youtube dari para pakar selalu ramai yang membacanya atau menontonnya.
Alhamdulillah saya jadi Saksi Ahli Habib Rizieq Shihab Untuk Suarakan Keadilan dan Kebenaran. https://t.co/98pnsMj7CN
— Musni Umar (@musniumar) May 12, 2021
Saksi Ahli: Kerumunan Petamburan dan Megamendung Tidak Masuk dalam Pasal Penghasutan https://t.co/YgFI0VJKu5
— SINDOnews (@SINDOnews) May 6, 2021
Tuntutan Jaksa
Jaksa selaku pengacara negara, pertama, menyebut Habib Rizieq Shihab mengganggu ketertiban umum dan bersikap tidak sopan selama persidangan. Pernyataan Jaksa pasti tidak bisa diterima para pendukung dan simpatisan HRS. Tidak ada bukti, HRS mengganggu ketertiban umum. Dalam persidangan yang diikuti publik melalui media dan fakta dipersidangan, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa HRS telah mrnciptakan gangguan ketertiban umum. Mereka yang datang di peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di Petamburan begitu pula di Mega Mendung, sangat damai, tidak ada huru-hara, keributan apalagi konflik. Jaksa juga menyebut HRS tidak sopan dalam persidangan. Itu penilaian yang subyektif. Menurut saya, HRS sangat sopan. Dia menyebut hakim ketua dan hakim anggota dengan sebutan “yang mulia”.
“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Tuntutan Jaksa tersebut mengada-ada. HRS dalam banyak hal tidak sependapat dengan pemerintah, tetapi dalam masalah Covid, HRS sangat mendukung perlawanan dan pencegahan Covid-19. Kalaupun benar tuntutan Jaksa bahwa HRS tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, siapapun yang tidak mendukung pemerintah dalam melawan Covid-19 tidak boleh dihukum, kecuali kalau mengganggu ketertiban umum. Fakta menunjukkan HRS mendukung perlawanan terhadap Covid -19, dan sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa HRS telah memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di Petamburan dan ramainya massa yang berkumpul di Mega Mendung, tidak ada klaster Covid-19 di di Petamburan maupun di Mega Mendung.
Ketiga, Jaksa dalam tuntutannya menyebut HRS telah melakukan perbuatan mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat. Tuduhan tersebut tidak ada buktinya dan tidak bisa dibuktikan di persidangan, bahwa HRS mengganggu ketertiban umum dan menciptakan keresahan masyarakat.
“Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan.” Pernyataan itu “ngawur.”
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.”
Pernyataan yang sama sekali tidak tepat ialah: “Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.” Pernyataan tersebut tidak tepat, bias dan “ngawur.”
Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan. Sementara mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dan teman-temannya dituntut 1,6 tahun.
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. #TempoMetro https://t.co/ShtrMkchlF
— TEMPO.CO (@tempodotco) May 17, 2021
Berdasarkan hasil persidangan HRS di PN Jakarta Timur, publik yakin tidak ada penghasutan. Faktanya, masyarakat yang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sangat aman, damai, dan tidak ada huru-hara.
Kelima, Jaksa dalam tuntutannya menyebut HRS telah melakukan perbuatan mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat. Tuduhan tersebut tidak ada buktinya dan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan di pengadilan, bahwa HRS mengganggu ketertiban umum dan menciptakan keresahan masyarakat. Masyarakat tidak ada yang resah. Fakta menunjukkan justeru masyarakat senang dan bahagia melihat apalagi bertemu HRS yang sudah lama hidup di pengasingan Arab Saudi
Keenam, tuntutan Jaksa bahwa HRS tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan, justeru sebaliknya. Sewaktu saya jadi saksi ahli di PN Jakarta Timur saya menyaksikan bahwa HRS sangat menjaga sopan santun. HRS selalu menyebut yang mulia, ketika mau berbicara. HRS sangat tegas dan membantah keras atas saksi ahli yang diajukan jaksa dengan argumentasi yang bernas kalau ada saksi yang dihadapkan jaksa, dalam kesaksianya ngawur seperti saksi ahli bahasa, tetapi ngelantur diluar bidang keahliannya.
Pernyataan Jaksa, hal yang meringankan tuntutan Habib Rizieq Shihab, yakni ia diharapakan bisa memperbaiki diri dikemudian hari.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.”
“Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.”
Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Ada Kekhawatiran Penguasa Bila HRS Ikut dalam Kancah Perpolitikanhttps://t.co/S17D39uwz3
— OposisiCerdas.com (@OposisiCerdas) May 17, 2021
Seruan Habib Rizieq kepada umat Islam di tanah air, mengajak untuk melakukan aksi bela Palestina.https://t.co/CcoG7ubnUK#FreePalestine #GazaUnderAttack #PalestineBleeding #PalestineUnderAttack #SavePalestine #BDS
— ☝🏾𝗠𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺 𝗖𝘆𝗯𝗲𝗿 𝗔𝗿𝗺𝘆 ☪ (@MCAOps) May 18, 2021
Menurut saya, tuntutan Jaksa terhadap HRS sangat dipaksakan dengan menuntut 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan. Begitu pula menuntut mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dituntut 1,6 tahun ini bersama empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Habib Rizieq Shihab diyakini tidak melakukan penghasutan. Fakta di pengadilan, tidak ada bukti HRS telah menimbulkan kerumunan, karena kalau yang sering disebut kerumunan, pada umumnya suka menimbulkan huru-hara dan kerusuhan. Sementara kegiatan yang sering dilakukan Ibu-ibu, berlangsung damai dan aman, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kegiatan yang melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
