Connect with us

LIST OF SHAME (daftar negara yang memalukan) oleh UNWatch

Opini

Indonesia Masuk List Of Shame: Diabaikannya Pelanggaran HAM dan UUD 1945

Salah satu bukti bahwa diabaikannya pelanggaran HAM ialah penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah. Hal ini membuat Indonesia Masuk List Of Shame UNWatch.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sarat dengan pasal-pasal tentang HAM misalnya hak manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”

Selain itu, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

Akan tetapi dalam kenyataan, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan merdeka semakin tidak nyaman.

Diabaikannya Pelanggaran HAM

Salah satu bukti bahwa diabaikannya pelanggaran HAM ialah penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah. Hal ini membuat Indonesia Masuk List Of Shame UNWatch.

Direktur Eksekutif Amnesty International dan juga Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) Usman Hamid telah menegaskan:
“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggung jawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No. 26/2000.”

Selain itu ketika eks sekretaris FPI Munarman ditangkap banyak aktivis HAM Indonesia yang menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum di Indonesia.

Keadilan Ditegakkan

Kita patut prihatin sikap Indonesia yang tidak memberikan sikap yang adil atas situasi kemanusiaan di Palestina, Miyanmar dan Suriah. Padahal banyak rakyat Indonesia sangat kuat dukungannya terhadap perjuangan bangsa Palestina dan berharap akan keadilan ditegakkan.

Pertanyaannya, mengapa Indonesia tidak memberikan suara YA untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting di PBB.

Menurut saya, penolakan resolusi tersebut oleh Indonesia diduga karena ada persoalan domestik yaitu masalah Papua, di mana Indonesia sering dituduh melakukan pelanggaran HAM di Papua.

Sejatinya kalau Indonesia menyatakan YA dalam voting di PBB tentang pelanggaran HAM berat di Palestina, Miyanmar dan Suriah, justru bisa membersihkan nama Indonesia di dunia internasional bahwa Indonesia tidak ada masalah serius tentang pelanggaran HAM di Indonesia.

Dengan sikap seperti dikemukakan di atas, maka masa depan Indonesia bisa dipastikan bakal mendapat gempuran tentang pelanggaran HAM. Gempuran itu berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri.

Sebagaimana diketahui bahwa The Responsibility to Protect (R2P) adalah komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia tahun 2005. Komitmen itu untuk menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan sebagainya.

Dengan sikap Indonesia yang menyatakan TIDAK terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Palestina, Miyanmar dan Suriah, maka bakal hilang kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia dalam penegakan dan perlindungan HAM. Juga secara tidak langsung, Indonesia membuka boroknya di dunia internasional bahwa ada pelanggaran HAM di Indonesia yang ingin ditutupi.

Dengan penolakan Indonesia terhadap resolusi PBB tentang pelanggaran HAM di Palestina, Miyanmar dan Suriah, maka Indonesia juga memperlihatkan rendahnya komitmen dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia. Juga Indonesia digolongkan sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

Baca Juga

Opini

Sebagai terobosan untuk memberi kepedulian dan keadilan kepada warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)...

Opini

Sejatinya mereka yang melontarkan pernyataan karena memimpin lembaga tinggi negara, menasihati Presiden supaya taat konstitusi karena sudah jelas dan terang benderang ketentuan pasal 7...

Budaya

Dalam suasana merayakan Hari Waisak 2566 BE, sepatutnya kita mengingat kembali ajaran Buddha yang mengajarkan cinta kasih dan kasih sayang serta berusaha menolong semua.

Opini

Aksi main hakim sendiri sangat sering kita dengar, baca dan saksikan dalam tayangan media. Perasaan selalu diselimuti keprihatinan, kesedihan, dan penyesalan ketika terjadi aksi...

DKI Jakarta

Sebanyak 101 Kepala Daerah yang habis masa baktinya tahun 2022, begitu pula, sebanyak 170 Kepala Daerah habis masa baktinya tahun 2023, harus dipilih secara...

DKI Jakarta

Di Jakarta, juga terus dirajut beragam inisiatif untuk mewujudkan kesetaraan. diantaranya Program Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) kepada semua agama.

Lainnya

Margarito Kamis, Musni Umar, Bayu Saputra Muslimin dan Jospan Jaluhu. Dialog ini diinisiasi Pengurus Pusat KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dan Ikatan Media Online...

Opini

Dalam beberapa hari terakhir ini, media memberitakan secara luas kisah tragis yang dialami Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur.