Hakim Ketua Khadwanto, SH yang mengadili Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah vonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab dengan tuduhan melakukan kebohongan sehingga menimbulkan keonaran, telah dibantah oleh HRS, para pengacara yang membela beliau, para saksi fakta, saksi ahli pidana serta saksi ahli sosiologi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Akan tetapi, hakim ketua Khadwanto, SH tidak mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul dalam persidangan bahwa HRS tidak melakukan kebohongan karena dia menyatakan baik-baik saja sehat walafiat hanya istirahat karena kelelahan, bukanlah suatu kebohongan. HRS mengemukakan hal itu yang disampaikan ke publik oleh menantunya Hanif Alatas dan Dr. Andi Tatat, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, sebelum ada tes Swab PCR yang menyatakan bahwa HRS terserang covid-19.
Selain itu, pernyataan HRS baik-baik saja sama sekali tidak menimbulkan keonaran. Keonaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti keributan, kebisingan, keriuhan, kegemparan, kerusuhan.
Dalam persidangan muncul fakta bahwa pernyataan HRS kepada masyarakat bahwa dia baik-baik saja sehat walafiat sama sekali tidak menimbulkan keonaran seperti yang dituduhkan. Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya timbul rasa syukur kepada Allah dari para pendukung dan simpatisannya, karena Imam Besar Habib Muhamad Rizieq Shihab dalam Keadaan sehat, sehingga timbul ketenangan dan kedamaian di masyarakat.
Secara logika sulit dicerna alasan majelis hakim memvonis HRS atas kasus swab tes. https://t.co/XZ6mGPmaBM
— Republika.co.id (@republikaonline) June 25, 2021
Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiinhttps://t.co/oeBallq0Pk
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) June 24, 2021
Analisis Sosiologi Hukum atas Vonis Habib Rizieq
Tujuan hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo (2008) ialah untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian dalam hidup bersama. Artinya hukum dijadikan sarana untuk membuat lingkungan masyarakat lebih damai dan rukun.
Sedang menurut Aristoteles (384 SM-l322 SM) tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.
Adapun menurut Geny (1994) bahwa tujuan hukum untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan daya guna serta kemanfaatan.
Dari pendapat filsuf Aristoteles dan dua pakar hukum tersebut dapat dikemukakan bahwa setiap persoalan yang merugikan masyarakat apakah yang bermotif pidana ataupun perdata, dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan. Dengan adanya keadilan, maka kerukunan dan perdamaian dapat diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Akan tetapi, aparat pemerintah di bidang hukum, diduga keras membawa kasus HRS ke ranah hukum bukan mau mencari dan menemukan keadilan demi mewujudkan kerukunan dan perdamaian bersama, tetapi untuk memenjarakan HRS.
Pro Kontra Netizen Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara https://t.co/zpDKab6naJ
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) June 24, 2021
Tiga kasus yang dituduhkan kepada HRS yaitu pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Mega Mendung sangat banyak yang melakukan pelanggaran mengapa hanya HRS yang diseret ke pengadilan? Ini melanggar prinsip equality before the law (kesamaan didepan hukum).
Dalam kasus yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS} telah melakukan perbuatan bohong dalam kasus tes Swab RS Ummi, karena menyatakan sehat walafiat. Pada hal sebagaimana dikemukakan diatas, HRS menyatakan sehat walafiat yang disampaikan menantunya Hanif Alatas, dan Dr. Andi Tatat, Direktur utama RS Ummi ke publik, belum ada hasil tes Swab-PCR. Kalau sudah ada hasil tes Swab-PCR, HRS terkena covid dan menyatakan ke publik bahwa dia sehat, baru bisa dikatakan HRS berbohong.
HRS Dkk Tidak Bersalah: Musni Umar Saksi Ahli Kasus RS Ummi. Semoga Hakim beri keadilan.Klik Youtube tonton dan Subscribehttps://t.co/7F1fmbdDm5
— Musni Umar (@musniumar) June 24, 2021
Atas kasus tersebut HRS di vonis 4 tahun penjara karena selain dianggap berbohong, juga pernyataannya baik-baik saja dan sehat walafiat, dianggap telah membuat keonaran di publik. Faktanya tidak ada keonaran yang ditimbulkan. Bahkan seperti dikemukakan diatas, yang terjadi adalah sebaliknya tercipta ketenangan dan kedamaian di masyarakat terutama dikalangan pendukung dan simpatisan HRS.
Disinilah perbedaan dalam sosiologi hukum dari aspek sosial dengan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengajukan persoalannya ke hukum semata-mata untuk mencari keadilan, sementara aparat pemerintah di bidang hukum adalah untuk mencari dan menghukum seperti yang dialami HRS.
Oleh karena, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ketua Khadwanto, SH kepada HRS dalam hasus Swab di RS Ummi dengan vonis 4 tahun penjara tidak sesuai fakta di dalam persidangan. HRS sebutkan saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, maka putusan majelis hakim ditolak oleh HRS dan langsung menyatakan banding.
Putusan 4 tahun penjara bagi HRS telah menimbulkan kritikan yang amat tajam di publik. Berbagai kalangan di masyarakat menyatakan bahwa putusan hakim ketua Khadwanto, SH terhadap HRS sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat. Bahkan ada yang mengatakan bahwa putusan 4 tahun penjara bagi HRS sarat dengan kepentingan politik untuk menghalangi HRS berperan dalam pemilu 2024.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
