Pertama kita bersyukur kepada Allah karena pandemi Covid-19 di DKI Jakarta dapat dikatakan sudah terkendali. Walaupun begitu, warga DKI Jakarta harus waspada dan ekstra hati-hati untuk mencegah meningkatnya kembali Covid-19 di DKI Jakarta.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI bahwa sebaran kasus corona atau Covid-19, Jumat (17/9/2021): Jatim tertinggi dengan 427 kasus. DKI Jakarta urutan ke-7. Ini rinciannya.
– Jawa Timur 427
– Jawa Barat 328
– Jawa Tengah 265
– Sumatera Utara 254
– Kalimantan Utara233
– Bali 218
– DKI Jakarta 206
– NTT 152
– Aceh 161
– DI Yogyakarta 131
Dengan demikian, dapat diinformasikan ke publik bahwa Covid-19 di DKI Jakarta sudah bisa dikendalikan dan tren penurunan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia semakin menggembirakan.
Akan tetapi, harus tetap waspada dan terus meningkatkan kesiap-siagaan dan kedisiplinan terhadap Covid-19 varian baru, agar tidak kembali menyerang bangsa Indonesia. Apalagi ditemukan ribuan orang ditolak saat hendak memasuki pusat perbelanjaan termasuk mall akibat terdeteksi positif Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 3 DKI Jakarta, berlaku hingga 20 September 2021. #JagaJakarta #ppkmlevel3 #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #pandemibelumusai #dkijakarta #kotakolaborasi #JakartaBangkit pic.twitter.com/fr37NOWXyg
— Pemprov DKI Jakarta #VaksinDulu (@DKIJakarta) September 16, 2021
Protokol Wajib Vaksinasi Masuk Mal
Warga Jakarta jika tidak terlalu perlu untuk sementara waktu menangguhkan ke mall, jika kurang sehat atau ada gejala tidak sehat. Sebaiknya tetap di rumah (Stay At Home). Hal ini sangat penting karena di berbagai mall telah dipasang alat untuk mendeteksi setiap pengunjung yang terinfeksi Covid-19 karena ada notifikasi warna hitam saat memindai kode QR di pintu masuk mall.
Semua keperluan, dapat dipesan melalui smart phone. Pesanan akan datang secara cepat ke rumah, sehingga untuk sementara waktu lebih baik stay at home, tidak keluyuran ke mall atau tempat yang banyak kerumunan massa, karena Covid-19 belum berakhir. Sewaktu-waktu bisa menyerang setiap orang dan menjalar ke orang lain jika tidak disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kondisi ini tentu membahayakan keselamatan orang lain, khususnya kelompok masyarakat yang rentan.
Oleh karena itu, orang merasa ada gejala tidak enak badan, mungkin batuk, sakit kerongkongan, panas badan, sebaiknya tetap tinggal di rumah. Ini sangat penting dalam upaya memastikan bahwa mereka boleh bebas berkeliaran di tempat-tempat umum, benar-benar sehat, karena itu kita apresiasi adanya aplikasi pedulilindungi di berbagai mall, sehingga yang boleh masuk ke mall adalah mereka yang sudah vaksin, sehat dari Covid-19, tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
Satu hal yang patut diapresiasi bahwa di DKI Jakarta sudah diberlakukan bahwa semua pusat perbelanjaan diberlakukan 2 protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi. Keduanya bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.
"Surat vaksin sudah jalan ke mal, ke bioskop harus dengan surat vaksin. Salah satunya itu konsekuensinya," ujar Riza. https://t.co/4hNYAAR1iT
— detikcom (@detikcom) September 16, 2021
Meski angka kasus turun, pandemi COVID-19 masih ada.
Cepat atau lambatnya penanganan, sangat tergantung kerja sama warga utk disiplin menjalankan protokol kesehatan di manapun berada. Tahu diri dalam setiap situasi.#hadapibersama #jakartabangkit #ppkmlevel3 #kotakolaborasi pic.twitter.com/Yb28ZsrLQJ
— Pemprov DKI Jakarta #VaksinDulu (@DKIJakarta) September 18, 2021
Ayo Gunakan Transjakarta
Jakarta telah diberlakukan status PPKM level-3, seiring berkurangnya kasus -19 di Ibu Kota. Dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat juga diperlonggar.
Jika sebelumnya kapasitas penumpang transportasi umum hanya boleh maksimal 50 persen, kini kapasitas naik menjadi 70 persen.
Kemudian, sertifikat vaksin Covid-19 masih jadi syarat transportasi umum di Jakarta.
Penumpang Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Calon penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Sama halnya seperti Transjakarta, PT MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
“Pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama). Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang atau melalui aplikasi JAKI atau aplikasi PeduliLindungi.”
Yuk ikut uji coba bus listrik berpelanggan dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ya! pic.twitter.com/hgVkyQh6Yi
— Transportasi Jakarta (@PT_Transjakarta) September 17, 2021
Mantab! Bus Listrik Transjakarta Mulai Layani Penumpang https://t.co/opayg8Dk0X
— tvOneNews (@tvOneNews) September 17, 2021
Sehubungan dengan penurunan status PPKM level-3 di DKI Jakarta, yang berarti kapasitas naik Transjakarta menjadi 70 persen, maka saya himbau warga DKI Jakarta kembali menggunakan kendaraan umum seperti Transjakarta.
Selain itu, sejak beberapa waktu lalu telah diberlakukan kembali ganjil genap bagi setiap kendaraan pribadi. Oleh karena itu, sebaiknya jika mau berurusan keluar rumah atau ke kantor, menggunakan Transjakarta. Bus Transjakarta bersih, bebas Covid-19, aman dalam perjalanan, murah, dan insya Allah bebas dari pencuri/pencopet.
Untuk memastikan bebas Covid-19, setiap calon penumpang Transjakarta, wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
