Saya apresiasi dua tokoh pemberantasan korupsi Bambang Widjojanto & Adnan Pandu Praja. Kedua Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Merah Putih KPK bersama Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.
Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto menegaskan kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait gelaran Formula E di Jakarta.
Dokumen itu merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan Formula E.
Dalam keterangan tertulisnya, PT Jakpro menyatakan pemberian dokumen itu ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami siap untuk bekerjasama penuh dalam memberikan informasi- informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk dan Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta” kata Widi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).
Dalam proses penyerahan itu, disebut ada dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu: Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja yang turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja ikut menemani Pemprov DKI menyerahkan berkas detail Formula E ke Gedung KPK siang ini. #TempoMetro https://t.co/LK41acgByy
— TEMPO.CO (@tempodotco) November 9, 2021
Dirut Jakpro siap bekerja sama dengan KPK agar perhelatan Formula E sesuai GCGRC. https://t.co/zNGCTKgHL6
— Republika.co.id (@republikaonline) November 9, 2021
Mencegah & Melawan Korupsi
Kedatangan Bambang Widjojanto & Adnan Pandu bersama Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diapresiasi.
Pertama, untuk mrnunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Kedua, untuk mendukung KPK yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam persiapan balap mobil Formula E di Jakarta.
Ketiga, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugas dengan menyerahkan dokumen 600 halaman terkait gelaran Formula E di Jakarta.
Keempat, untuk menjernihkan suasana di masyarakat seolah dalam kasus persiapan gelaran Formula E terdapat tindakan korupsi.
Kelima, untuk melawan opini jahat ditujukan kepada Anies, Gubernur DKI Jakarta seolah-olah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus gelaran Formula E.
Keenam, untuk memperlihatkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK dalam proses yang tengah dilakukan agar dapat mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta Serahkan Dokumen Formula E, KPK: Kami Akan Telaah https://t.co/z3tAn0TDgY #TempoNasional
— TEMPO.CO (@tempodotco) November 9, 2021
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat menyerahkan dokumen lengkap ke KPK didampingi Dirut Jakpro Widi Amanasto terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI, Selasa (9/11) 📸Sur#SimakElshinta pic.twitter.com/xcpfX5HqNM
— Radio Elshinta (@RadioElshinta) November 9, 2021
Transparan dan Terbuka
Kepala Inspektorat Pemprov. DKI Jakarta dan Direkturt Utama Jakpro yang didampingi Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu, patut diapresiasi karena ingin mewujudkan transparansi dan akuntabilitas bukan menghindar dari KPK sebagaimana yang banyak dilakukan, tetapi membawa semua dokumen yang berkaitan gelaran Formual E untuk diserahkan kepada KPK.
Bukan saja diapresiasi, tetapi dicontoh, jika ada kepala daerah atau kementerian, sedang diselidiki oleh aparat KPK atau aparat keamanan tentang adanya dugaan tindak pidsana korupsi, sebaiknya membantu penyidik untuk membongkar dugaan korupsi.
Inspektorat dan Dirut Jakpro ke KPK ditemani Adnan Pandu dan Bambang Widjojanto. https://t.co/69qzr4pvVJ
— Republika.co.id (@republikaonline) November 9, 2021
Penyelidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen soal Formula E yang siang tadi diserahkan oleh Jakarta Propertindo atau JakPro. #TempoMetro https://t.co/FSryb3oWZJ
— TEMPO.CO (@tempodotco) November 9, 2021
Partisipasi Masyarakat
Sudah lumrah, pengusutan suatu perkara, KPK atau aparat penyidik; selalu mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi, selalu berkonotasi negatif. Oleh karena itu, perlu disidik untuk memastikan benar tidaknya ada tindak pidana korupsi.
Pada sisi lain, apakah institusi pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara atau badan Usaha Milik Daerah, ada yang melaporkan tentang dugaan korupsi, maka suka tidak suka dan mau tidak mau, harus disiapkan semua dokumen untuk disampaikan kepada KPK atau aparat penyidik untuk melakukan audit.
Disamping itu, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah tindak pidana korupsi. Adapun bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat:
Pertama, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK atau aparat penyidik yang lain.
Kedua, berpartisipasi dalam kampanye melawan tindakm pidana korupsi.
Ketiga, bersama dengan masyarakat anti korupsi mengawal KPK dan lembaga penyidik yang lain.
Keempat, tidak menolerir adanya tidak pidana korupsi sekecil apapun.
Kelima, selalu menyuarakan perlawanan terhadap tindak pidana korupsi
Keenam, konsisten tidak melakukan korupsi ketika mendapat amanah sebagai pejabat di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
