Connect with us

Aliansi Buruh Purwakarta - Memory Aksi Buruh (24/11/2021) - #omnibuslaw #tolakomnibuslaw #buruhindonesia #buruhpurwakarta

Politik

UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945: Mengapa Tidak Di Hapus?

Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Lebih lanjut Ketua MK mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Ketua MK Anwar Usman mengemukakan saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021). Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Seharusnya Dibatalkan

Sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja langsung dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun MK memberi keputusan yang bersyarat dengan memberi waktu 2 tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan undang-undang tersebut.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional, maka para pakar mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat ambiguitas. Di satu sisi mengatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia, tetapi sisi lain masih mengakui berlakunya undang-undang tersebut dengan memberi waktu 2 tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan undang-undang tersebut.

Tinjauan Sosiologis

Sejak masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, telah dilakukan protes sosial untuk menolak RUU OImnibus Law, tetapi protes sosial yang dimotori para buruh dan berbagai ormas, tidak direspon dengan membatalkan pembahasan RUU Nomor 11 Tahun 2020.

Posisi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, tidak lebih tidak kurang bagaikan pepatah yang menyatakan “anjing menggonggong kafilah berlalu.”

Para buruh dan berbagai organisasi massa berdemonstrasi menolak Rancangan RUU Omnibus Law, tetapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Omni Bus Law terus dikebut oleh DPR dan Pemerintah. Perubahan signifikan dari Undang-Undang itu hanya perubahan judul dari RUU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja.

Namun, tidak terjadi perubahan signifikan dari materi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagaimana yang dituntut pada buruh dan berbagai organisasi sosial seperti Muhammadiyah yang menolak keras UU Cipta Kerja. Menurut Mulyanto, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bahwa wajar jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mantan anggota panitia kerja (panja) rancangan undang-undang Cipta Kerja ini menyebut ada tekanan internasional saat penyusunan RUU Cipta Kerja.

Para buruh dan berbagai tokoh dari berbagai lapisan masyakarat telah menolak keras UU Cipta Kerja, tetapi penolakan itu tidak memberi pengaruh besar dalam menekan untuk dibatalkan UU Cipta Kerja.

Bahkan setelah UU itu disahkan sampai hari ini (27/11/2021) gelombang penolakan dari masyarakat melalui demonstrasi masih terus berlanjut. Apalagi setelah MK memberi putusan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, diduga akan semakin keras gelombang demonstrasi yang menolak UU Cipta.

Pertanyaannya, mengapa UU Cipta Kerja ditolak keras oleh kaum buruh pada khususnya?

Pertama, UU Cipta Kerja itu tidak menjamin masa depan buruh sebagai pekerja di perusahaan, karena UMK bersyarat dan UMSK (UMK sektoral) dihapus.

Kedua, UU Cipta Kerja tidak memberi perlindungan kepada buruh. Nilai pesangon buruh dipotong dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, substansi UU Cipta Kerja meliberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional, dan mencekik buruh.

Keempat, kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

Kelima, Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Keenam, waktu kerja eksploitatif. Selain itu, hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Atas tinjauan sosiologis tersebut, maka putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja diharapkan sebagai solusi untuk memecahkan masalah yang diharapkan menghadirkan keadilan bagi para buruh.

Pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk Undang-Undang diharapkan masa 2 tahun yang diberikan oleh MK untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai materi UU Cipta Kerja yang dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dapat dilakukan dengan menghadirkan para organisasi perburuhan dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk memberi masukan dalam rangka penyempurnaan UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan oleh MK sebagai inkonstitusional.

Baca Juga

Opini

Pemerintah memilih jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)...

Opini

Sejatinya mereka yang melontarkan pernyataan karena memimpin lembaga tinggi negara, menasihati Presiden supaya taat konstitusi karena sudah jelas dan terang benderang ketentuan pasal 7...

Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan yang dianggap melanggar asas keadilan, kepantasan dan equality before the law (persamaan di depan hukum) karena membolehkan menteri...

Politik

Pada 14 Mei 2022, saya kembali berolahraga jalan kaki di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Saya bertemu para buruh yang mulai datang di...

Politik

Jika UU Pilkada dibatalkan, Anies bisa berkompetisi dalam pemilihan Gubernur paling tahun 2023, peluang terpilih kembali menjadi Gubernur Jakarta sangat besar sebelum Anies bertarung...

Politik

Berbagai organisasi buruh telah menyampaikan reaksi keras terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Politik

Luar biasa!!! Tidak pernah dalam sejarah Indonesia, para tokoh politik dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai penjuru dunia ikut menggugat presidential threshold 20...

DKI Jakarta

Ada 7 program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta. Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta...