Ramai sekali penolakan buruh, para tokoh dan PKS mengenai Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Penolakan itu semakin ramai setelah para buruh berdemonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Menteri tersebut.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikumpulkan para buruh melalui pemotongan gaji mereka setiap bulan, menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bahwa dana JHT baru bisa dicairkan kalau seorang buruh sudah berumur 56 tahun.
Kebijakan sebelumnya JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cairkan pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ratusan Buruh di Tangerang Mulai Bergerak ke Jakarta Untuk Demo Menolak Peraturan Pencairan JHT https://t.co/Qn1SLstsfV
— tvOneNews (@tvOneNews) February 16, 2022
Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan skg? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat? Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja. Lebih bijak jika permenaker tsb dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih. https://t.co/QrnAQTdVtU
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 16, 2022
Selain DKI, Demo Buruh Tolak JHT Digelar di Jatim hingga NTB https://t.co/pbyPYl8AWL
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) February 16, 2022
Save JHT (Jaminan Hari Tua)
Kebijakan pemerintah tersebut telah mendapat reaksi keras dari berbagai organisasi buruh dan tokoh masyarakat.
Berbagai organisasi buruh telah menyampaikan reaksi keras terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa Kebijakan sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.
Buruh Curiga Dana JHT 'Kosong' sehingga Baru Cair Usia 56 Tahun https://t.co/r5HMVfAiPx
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) February 15, 2022
Menaker Jamin Tabungan JHT Tak Hilang dan Bisa Cair Usia 56 Tahun https://t.co/JTAG0O1gsd
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) February 15, 2022
Diklaim JHT Umur 56 Tahun
Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 2022, JHT baru bisa di klaim di usia 56 tahun. Adapun ketentuannya antara lain:
1. “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” (Pasal 3).
2. “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 termasuk peserta berhenti bekerja,” (Pasal 4 ayat 1).
3. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” pasal 5.
KSPI menyatakan jika pemerintahan Jokowi tak segera merevisi aturan soal JHT itu, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh. #TempoBisnis https://t.co/BzM4CzY1Er
— TEMPO.CO (@tempodotco) February 14, 2022
Aksi Buruh Suarakan Protes Aturan Baru JHT di Kantor Kemnaker https://t.co/huBoibHBFp
— tvOneNews (@tvOneNews) February 16, 2022
BPJS Ketenagakerjaan
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam sebuah Webinar mengklaim likuiditas dana Jaminan Hari Tua (JHT) mencukupi untuk membayarkan klaim-klaim yang ada.
Dia menepis isu yang menyebut bahwa terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim JHT peserta.
Anggoro mengungkapkan, besar dana kelolaan program JHT mencapai senilai Rp 372,5 triliun sampai dengan 2021. Dari dana kelolaan tersebut, hasil investasi yang dibukukan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 24 triliun sepanjang 2021.
Sementara itu, iuran JHT yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan di 2021 mencapai Rp 51 triliun, sedangkan pembayaran klaimnya mencapai Rp 37 triliun.
Dari informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana yang luar biasa besar. Jika JHT dibayarkan pada umur 56 tahun, maka dana BPJS Ketenagakerjaan akan semakin besar.
Ditengah sulitnya mendapatkan dana tunai untuk membiayai berbagai proyek mercusuar, sangat berpeluang dana para buruh yang dipotong dari gaji mereka, dimanfaatkan seperti halnya dana haji.
Pertanyaannya, apakah tuntutan buruh, para tokoh masyarakat dan sebagian politisi di Senayan, akan membuat Menteri Ketenagakerjaan Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. akan mencabut Permenaker RI yang sudah dikeluarkan?
Saya menduga, jika tekanan tidak kuat dari luar kekuasaan, maka Menteri Tenaga Kerja tidak akan mencabutnya, sebab saya menduga dia hanya menjalankan perintah, sehingga sulit mencabut peraturan yang sudah dikeluarkan, kecuali dia diperintah untuk mencabutnya.
10 Ribu Orang Teken Petisi Menaker Batalkan Aturan JHT Usia 56 Tahun https://t.co/inYBWLakrS
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) February 11, 2022

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
