Mudik atau pulang kampung merupakan fenomena sosial yang setiap tahun selalu terulang. Fenomena sosial ini dibalut dengan keyakinan agama untuk ziarah ke makam orang tua, kakek dan nenek, silaturrahim kepada sanak-famili, tetangga dan handai taulan.
Selain itu, dalam realitas sosial ada yang ingin memamerkan kepada keluarga, famili, tetangga dan teman-teman sekampung bahwa mereka telah sukses dalam perantauan. Tidak saja memperkenalkan isteri, putera-puteri yang cantik, mobil yang dikemudikan, tetapi juga mudik dengan naik pesawat.
Bahkan ada yang nostalgia di masa kecil, dengan menunjukkan kepada isteri dan puteri-puteri tercinta tentang perjalanan hidup sehingga berhasil meraih kesuksesan.
Bagi mereka yang kurang sukses dalam mengumpulkan harta kekayaan, tetap merasa bangga bercerita kepada keluarga di kampung, sanak famili dan tetangga tentang keberhasilan di perantauan misalnya mempunyai rumah, pendidikan putera-puteri yang tinggi dan berbagai kelebihan yang tidak dimiliki keluarga, famili dan tetangga di kampung.
Dalam dua tahun terakhir sejak Indonesia dilanda Covid-19 yaitu lebaran Idul Fitri tahun 2020 dan 2021, pemerintah membatasi warga untuk mudik karena Covid-19 sedang merajalela.
Akan tetapi, lebaran tahun 2022, Covid-19 sudah reda, sehingga pemerintah tidak lagi melarang warga untuk mudik.
Walaupun begitu, pemerintah tetap memberikan syarat bahwa yang boleh mudik adalah warga yang sudah vaksinasi booster. Selain itu, di dalam perjalanan mudik bagi mereka yang menaiki kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat tetap dianjurkan memakai masker.
Nggak terasa ya sebentar lagi Idulfitri. Siapa yang udah nggak sabar mudik?
Lindungi diri dengan vaksin booster, minimal 1-2 minggu sebelum mudik.
Mari jaga keluarga dengan tetap terapkan prokes selama mudik lebaran. Hati-hati di jalan! #mudikaman #idulfitri #mudik #ramadan pic.twitter.com/crfWoRzrLS
— Pemprov DKI Jakarta #RamadandiJakarta (@DKIJakarta) April 23, 2022
Alhamdulillah, minggu lalu menunaikan zakat, bersama Pak Wagub Ariza, Sekda Marullah, para Wali Kota dan Bupati di Jakarta kepada Baznas Bazis DKI.
InsyaAllah tahun ini semakin banyak kolaborasi, berlomba-lomba dalam kebaikan khususnya di Bulan Ramadan.https://t.co/iXDPu4wA0l pic.twitter.com/XQwnBfdtII
— Anies Rasyid Baswedan | Sudah #VaksinDulu (@aniesbaswedan) April 11, 2022
Gubernur Anies: Tak Ada Syarat Wajib Vaksin untuk Ambil Bansos di DKI https://t.co/Xdk0w4J4Qd
— KBA NEWS (@kba_news) April 22, 2022
Strata Sosial Para Perantau
Warga DKI Jakarta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mempunyai strata sosial yang berbeda, setidaknya empat tingkatan.
Pertama, elit sosial teratas ialah mereka yang sangat kaya (konglomerat), mempunyai kedudukan paling tinggi di pemerintahan seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pernah menduduki posisi sangat penting seperti mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, serta mempunyai kedudukan tertinggi di parlemen seperti Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD RI atau mantan Ketua DPR, mantan ketua MPR. Panglima, dan Kapolri,
Kedua, elit sosial ke bawah ialah mereka golongan yang kaya, tetapi tidak masuk kategori konglomerat. Selain itu, Menteri, wakil ketua DPR, wakil MPR, anggota DPR dan MPR, dan Wakil Menteri, Gubernur, Bupati, Direktur Utama BUMN dan BUMD papan atas, Direktur Utama Perusahaan Swasta Nasional dan Multi National Corporation papan atas, pengacara papan atas.
Ketiga, kelas menengah atas ialah golongan yang berpendidikan tinggi yang berhasil menduduki posisi Direktur Jenderal, Direktur utama dan para Direktur BUMN, Direktur Utama dan Direktur BUMD papan bawah, Direktur Utama dan para Direktur perusahaan termasuk perusahaan Multi National Corporation (MNC) menengah, pengacara (lawyer), rektor, wakil rektor dan eselon 1, 2, 3 dari ASN.
Keempat, kelas menengah ke bawah ialah golongan kelas menengah ke bawah berpendidikan tinggi yang bekerja di pemerintah dan swasta sebagai dosen, pegawai, tenaga ahli, serta asisten, dan pengusaha menengah.
Kelima, kelas bawah (lower class). Golongan ini paling banyak dalam masyarakat, yang terbagi dua lapisan yaitu kelas bawah (lower class) dan kelas paling bawah (lower-lower class). Golongan kelas bawah dan kelas paling bawah, pada umumnya adalah buruh kecil, pengusaha kecil, pengusaha mikro, pegawai kecil, pekerja serabutan (tidak ada pekerjaan tetap) dan pengangguran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022.https://t.co/y8r6PoMPsq#mudikgratis2022 #mutisDishub #mudik #lebaran pic.twitter.com/gGJZYUO6bK
— Pemprov DKI Jakarta #RamadandiJakarta (@DKIJakarta) April 16, 2022
Dishub DKI Jakarta berencana menambah kuota tiket mudik gratis Lebaran 2022. Pemudik perlu tahu ini. Simak penjelasannya. #MudikGratis https://t.co/9jb0rpkzM3
— JPNN.com (@jpnncom) April 22, 2022
https://t.co/fEiZM12Lmm, JAKARTA – Tidak hanya Pemerintah DKI Jakarta saja, Program mudik gratis juga diadakan Polri. Ternyata, program mudik gratis yang diselenggarakan Polri https://t.co/Wq3XNoprSo
— Radar Cirebon (@Radar_Cirebon) April 22, 2022
Anies Manjakan Warga Mudik Gratis
Dalam rangka Idul Fitri 1443 H. Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria serta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dikatakan memanjakan warga yang ingin mudik gratis.
Mereka yang mau mudik gratis ke Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, disediakan sebanyak 492 bus. Tidak hanya yang mau mudik, tetapi juga yang mau kembali ke Jakarta setelah lebaran Idul Fitri disediakan bus.
Selain itu, mereka yang mau mudik dengan membawa sepeda motor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta truk yang akan mengangkut motor ke kampung halaman mereka.
Di samping itu, untuk memesan kendaraan mudik gratis, cukup menggunakan media sosial seperti WA untuk mendaftar. Tidak perlu datang ke Sub Dinas Perhubungan di lima wilayah DKI Jakarta.
Mudik Gratis 2022, Wagub DKI Akui Antusias Warga Luar Biasa
#Sindonews #BukanBeritaBiasa .https://t.co/qxyaTBrCye
— SINDOnews (@SINDOnews) April 21, 2022
Halo #kawansosial, berikut ini kami rangkum QnA seputar pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ.
Silahkan disimak 😉#KLJ #KPDJ #KAJ #dinsosdkijakarta pic.twitter.com/UO2Rl7x23A
— Dinsos DKI Jakarta (@DinsosDKI1) April 8, 2022
Bebas Datang ke Jakarta
Gubernur Anies juga membuat kebijakan bahwa mereka yang mudik ke kampung halaman bisa membawa keluarga, famili dan tetangga untuk tinggal dan bekerja di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta dari satu periode ke periode lain, selalu melarang warga dari provinsi lain untuk datang ke Jakarta. Setiap tahun, dilakukan razia untuk menangkap dan mengembalikan warga dari provinsi lain ke kampung halamannya.
Tahun ini, Anies membolehkan para pemudik untuk membawa famili, tetangga dan teman datang ke Jakarta untuk mengadu nasib, mencari pekerjaan atau membuka bisnis.
Dengan demikian, tahun ini pasca lebaran Idul Fitri 1443 H. sudah tidak ada Operasi Yustisi untuk menangkap dan mengembalikan warga yang datang ke Jakarta. Semua warga negara Indonesia, bebas datang dan tinggal di Jakarta untuk mencari pekerjaan atau membuka bisnis.
Anies: Upaya Wujudkan Jakarta jadi Kota Global Bukanlah Jalan Sederhana https://t.co/yCJsbSuQSt
— Merdeka.com (@merdekadotcom) April 14, 2022

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
