Mahasiswa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada 21 Juni 2022 telah menggelar aksi demonstrasi untuk menolak draf (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang disingkat RKUHP.
Demo mahasiswa yang dimotori BEM UI merupakan simbol penolakan mahasiswa Indonesia terhadap Rancangan KUHP.
Demo penolakan RKUHP sejatinya tidak perlu dilakukan jika dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sampai saat ini pemerintah dan anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan RKUHP, amat disayangkan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka dan luas.
Badan eksekutif mahasiswa, para tokoh agama dan tokoh mahasiswa dan para pimpinan organisasi masyarakat yang netral, bukan bagian dari pendukung pemerintah tidak dilibatkan.
Selain itu, konsep RKUHP seharusnya dibuka untuk publik agar masyarakat berpartisipasi menyampaikan pendapat untuk menyempurnakan RKUHP.
Akan tetapi, konsep RKUHP seolah “disembunyikan” tidak dibuka ke publik, sehingga timbul informasi yang simpang siur. Sebagai contoh di media sosial muncul komentar UU Penghinaan Pejabat sesungguhnya UU yg menghina pejabat itu sendiri. Logikanya untuk apa UU tersebut melindungi pejabat jika pejabat itu baik, berarti selama ini pejabat tersebut tidak baik?!.
14.17
Hari ini, 21 Juni 2022, tepat bertepatan dengan ulang tahun Jokowi diadakan aksi simbolik RKUHP. Massa aksi sedang bersiap menuju titik aksi pic.twitter.com/tHLQ4vAftY
— BEM UI (@BEMUI_Official) June 21, 2022
15.45
Pembacaan somasi sebagai hadiah ulang tahun Bapak @jokowi oleh massa aksi sekaligus sebagai penutup rangkaian aksi hari ini pic.twitter.com/RBZADG0Ltu
— BEM UI (@BEMUI_Official) June 21, 2022
Mari Tolak RKUHP Bermasalah
Dampak tertutup, tidak ada dialog, kalaupun ada dialog hanya terbatas pada mereka yang dianggap mendukung pemerintah, maka BEM UI melalui poster yang dibagikan di akun Instagram resminya mengajak seluruh mahasiswa untuk menolak RKUHP yang dinilai tidak transparan dan memuat pasal-pasal problematik.
“SERUAN AKSI: Halo, UI dan Indonesia! Wacana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berada di ujung tanduk dalam prosesnya menuju KETUK PALU,” tulis akuntabilitas Instagram @bemsi.official.
“Sedangkan dalam proses pembuatan dan pengesahannya sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengubur suara kami. Melalui pasal-pasal janggal nan brutalnya pula akan hadir kesewenangan kuasa.”
“Mari tolak RKUHP bermasalah karena semua bisa terkena imbasnya. Beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP disinyalir dapat dengan mudah digunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan mudah mengacu pada “draft” 2019.”
Berdasarkan unggahannya itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi pada pukul 10.30 WIB, di sekitar Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huan mengatakan, pada aksi hari ini, terdapat beberapa tuntutan yang ditujukan pada Presiden dan DPR RI.
Menurut penjelasannya, mereka akan mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.
BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun https://t.co/cWAlwF66ze
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) June 16, 2022
BEM UI Minta Cabut 4 Pasal RKUHP karena Ancam Kebebasan Berpendapat https://t.co/14hMvE3NaU
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) June 17, 2022
BEM UI meminta aturan tentang demonstrasi di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dicabut. #TempoNasional https://t.co/EMNr0CBTdE
— tempo.co (@tempodotco) June 16, 2022
Seruan BEM UI Untuk Didengar
Sebagai sosiolog, saya mendukung seruan BEM UI untuk membuka draft terbaru RKUHP secara transparan dalam rangka menghadirkan partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP.
Indonesia adalah negara demokrasi. Ciri negara demokrasi ialah adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Selain itu،, adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Oleh karena itu, pelibatan Badan Eksekutif mahasiswa, para cendekiawan dan para tokoh masyarakat sangat penting dalam penyusunan RKUHP, sehingga rakyat secara langsung dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik.
Dengan demikian dalam pembahasan RKUH mahasiswa, cendekiawan dan para tokoh masyarakat mendapat pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak demokrasi rakyat.
RKUHP yang rencananya disahkan bulan Juli kembali menuai kontroversi. Salah satu pasal yang banyak diperdebatkan adalah pasal penghinaan. Sejauh mana kata-kata dapat disebut hinaan atau kritikan? Saksikan #HOTROOMMETROTV "Menyoal Pasal Penghinaan" hari Rabu (22/6) pukul 22.05 WIB pic.twitter.com/u1K10XZUE0
— METRO TV (@Metro_TV) June 22, 2022

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
