Connect with us

Kegiatan Penutupan Tempat Usaha Holywings Grup di wilayah Provinsi DKI Jakarta (28/6/2022) - IG satpolpp.dki

DKI Jakarta

Anies Cabut Izin Holywings Serentak Oleh Satpol PP: YLBHI Tekankan Tidak Ada Unsur Pidana

Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta. Aturan yang dilanggar berupa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah mencabut izin usaha Holywings. Ada 12 outlet Holywings yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

Holywings diketahui tidak mempunyai dokumen-dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melansir dari situs PPID Jakarta, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings. Salah satunya beberapa outlet Holywings yang belum memiliki sertifikat usaha bar.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis, yang dikutip detikcom, Selasa (28/6/2022).

Sertifikat harus dimiliki oleh operasional usaha bar sebagai tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Di samping itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Aturan yang dilanggar berupa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, yang dikutip detikcom, Selasa (28/6/2022).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 250 anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP DKI) dikerahkan untuk menutup 12 outlet Holywings di Jakarta. Kasatpol PP DKI Jakarta itu mengungkapkan sejumlah outlet Holywings tidak mempunyai dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran yang pertama diketemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).

“Kemudian ada beberapa yang sudah memiliki perizinan, namun terjadi pelanggaran berupa ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan dengan kegiatan operasional itu. Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat dinas PM-PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI,” lanjutnya.

“Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings, jenis usaha bar dan restoran,” demikian isi tulisan pada spanduk penutupan Holywings seperti dilihat detikcom, Selasa (28/6/2022).

YLBHI Tekankan Tidak Ada Unsur Pidana

Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Promosi semacam itu dinilai publik sebagai penistaan agama karena menyebut nama Muhammad diasosiasikan sebagai nama Nabi Muhammad saw. Akibatnya terjadi gelombang demonstrasi yang menuntut penutupan Holywings.

Akan tetapi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah LSM lainnya menilai promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” mengutip keterangan resmi YLBHI, Selasa (28/6).

Segera Melakukan Perbaikan

Promosi yang menyebut Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings telah mengundang demonstrasi diberbagai daerah di Indonesia.

Demonstrasi yang memprotes pembuatan promosi yang sangat sensitif dan kontroversial, untuk menarik pelanggan sebanyak-banyaknya patut diapresiasi. Akan tetapi, Holywings dan para pengusaha dari segala macam jenis usaha, harus mengambil pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan warga DKI perlu investasi untuk membuka lapangan kerja seperti yang dilakukan Holywings, tetapi penuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Peraturan Daerah.

Sebagai sosiolog, saya berharap pemilik Holywings segera melakukan perbaikan dan pembenahan secara menyeluruh. Setelah melakukan perbaikan menyeluruh dan memenuhi ketentuan yang berlaku, diharapkan manajemen mengajukan izin usaha baru.

Sementara melakukan perbaikan dan pembenahan, diharapkan karyawan Holywings sebanyak 3.000 orang tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka bisa dirumahkan, tetapi sebaiknya tidak di PHK.

Baca Juga