Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang selama ini banyak membantu korban bencana di berbagai daerah di Indonesia dan bahkan di luar negeri, tiba-tiba menjadi kontroversial karena sebuah majalah memberitakan dengan cover “Dana Umat Bocor” dengan dugaan melakukan penyelewengan dana publik yang diraup dari pengumpulan dana dari masyarakat.
Saya tidak pernah mengenal pengurus ACT dan juga tidak pernah ada hubungan kerja dengan lembaga Filantropi tersebut, tetapi sebagai sosiologi saya ketahui bahwa ACT telah mengabdikan diri untuk menolong mereka yang mengalami korban bencana di dalam dan luar negeri.
Informasi paling akurat tentang aktivitas ACT, saya peroleh dari mahasiswa saya pada saat terjadi bencana gempa bumi di NTB dan di Palu.
Saya bertemu mahasiswa saya di bandara Soekarno Hatta Jakarta, dia menceritakan aktivitasnya sebagai relawan ACT. Dalam menjalankan tugas, tiket pesawat, transport lokal, uang makan dan uang saku serta pemondokan diberikan oleh ACT.
Para relawan ACT bekerja tanpa mengenal waktu untuk menolong para korban bencana.
Dari informasi tersebut saya meyakini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang telah terbukti membantu mereka yang mengalami korban bencana yang dananya bersumber dari masyarakat.
Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT goyah akibat penyelewengan. Ada transfer untuk kepentingan pribadi petinggi ACT.
Simak laporan selengkapnya di https://t.co/H9F17enHgX https://t.co/qk36cHp90O
— tempo.co (@tempodotco) July 3, 2022
Laporan majalah Tempo tentang dugaan kebocoran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendorong lembaga penegak hukum bergerak.
Simak edisi terbaru #KoranTempo, klik ➡️ https://t.co/JSPrmxFxEM pic.twitter.com/tg4vogbQPF
— Koran Tempo (@korantempo) July 5, 2022
Berita Memojokkan
Kemarin sore (5/7) dalam perjalanan pulang ke rumah dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, seorang wartawan dari sebuah media menelpon saya meminta wawancara. Kebetulan jalan Tol sedang macet, jadi permintaan wawancara saya setuju.
Masalah yang ditanyakan tentang ACT. Saya pertama menyatakan merasa prihatin yang dialami ACT, karena ramai sekali yang menghujat lembaga itu di media sosial dan media Online. Bahkan ada yang memplesetkan ACT “Aksi Cepat Tilap.”
Hujatan terhadap ACT jauh lebih massif ketimbang dengan korupsi uang negara puluhan triliun rupiah. Bahkan ada anggota DPR yang menyebut, perbuatan ACT sebagai tindakan zalim.
Dalam wawancara, saya berharap untuk tetap prasangka baik terhadap ACT. Untuk kebaikan bersama saya minta supaya keuangan ACT diaudit oleh auditor independen dan dipublikasikan hasil auditnya.
Kalau ACT mengambil dana 13,5% dari hasil kegiatan pengumpulan dana untuk kegiatan operasional, honor direksi serta pegawai, wajar saja sebab seluruh lembaga kemanusiaan di seluruh dunia melakukan hal yang sama.
Begitu juga kalau beli mobil untuk menopang kelancaran tugas, tidak masalah. Hal yang sangat penting bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang sangat terkait erat dengan kepercayaan publik. Saya khawatir pemberitaan media tentang ACT akan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga Filantropi di Indonesia.
Tempo juga menemui Ahyudin, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilengserkan. Ia memberikan pelbagai penjelasan soal kasus di ACT. Mulai dari gaji, fasilitas, hingga pelengserannya dari jabatannya sebagai Presiden ACT #majalahtempohttps://t.co/LjuWGZjolM
— Majalah Tempo (@temponewsroom) July 3, 2022
PPATK laporkan ke BNPT
Setelah saya tiba di rumah, saya membaca di media online bahwa PPATK sudah melaporkan ACT ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Diberitakan bahwa ada dugaan ACT transfer dana ke terorisme. Berita itu, menggiring opini sehingga muncul desakan agar pengurus ACT ditangkap dan ACT dibubarkan, serta dananya disita.
Saya berdoa semoga desakan pihak-pihak tertentu tidak menjadi kenyataan sebab lembaga ACT sangat diperlukan. Kalau ada kesalahan ACT agar diperbaiki, jangan lembaganya dibubarkan.
Sebagai contoh, banyak lembaga negara atau BUMN seperti Garuda Indonesia dililit hutang dalam jumlah sangat besar karena korupsi dan salah urus, hanya direksinya yang ditangkap, Garuda Indonesia tidak dibubarkan.
Saya berharap ACT yang merupakan lembaga sosial yang sumber dananya dari masyarakat terutama dari umat Islam tidak dibubarkan. Kalau ada dugaan, dana ACT diselewengkan harus dibuktikan melalui audit keuangan oleh auditor independen. Jika ada dugaan ACT transfer dana ke terorisme, dipastikan bukanlah kesengajaan sebab sebelum BNPT membongkar sebuah lembaga atau kelompok yang disebut teroris, ACT pasti tidak tahu.
Prinsipnya, jika ada lembaga yang minta bantuan ke ACT, dananya tersedia pasti dibantu untuk kemanusiaan. Saya sarankan supaya ACT tidak dibubarkan karena masyarakat sangat membutuhkan keberadaan ACT. Selain itu, ACT bukan lembaga politik, ACT hanya sebagai penghimpun dan penyalur dana Filantropi kemanusiaan yang berperan besar membantu masyarakat yang mengalami bencana.
Akhirnya saya berharap, masalah yang dihadapi ACT menjadi pelajaran bagi berbagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan agar lebih hati-hati, apalagi Indonesia sudah memasuki tahun politik menuju Pemilu 2024, yang sangat mudah di seret ke isu politik untuk melemahkan atau mendegradasi pihak lain yang dianggap lawan.
Bareskrim Polri, PPATK hingga Densus 88 tengah menyelidiki aliran dana mencurigakan pada Aksi Cepat Tanggap atau ACT, termasuk dugaan penyimpangan dana umat. #ACT https://t.co/Dt7vf5amnQ
— JPNN.com (@jpnncom) July 4, 2022
PPATK sedang menganalisis aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk aktivitas terlarang. https://t.co/W7MyF25z4u
— detikcom (@detikcom) July 4, 2022
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Berisi tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. / #ACT #Kemensos #Sumbangan #JernihkanHarapan
Baca di https://t.co/VUCpplJ7CV pic.twitter.com/UpOB185Sci
— Kompas.com (@kompascom) July 6, 2022

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
